Riwayat
Syafruddin Prawiranegara menjadi bukti betapa sejarah kerap dimanipulasi
menurut selera penguasa. Berpuluh tahun pemimpin PDRI itu dicap
"hitam" oleh rezim masa lalu. Pemberian gelar pahlawan nasional
kepadanya mudah-mudahan merupakan bagian dari ikhtiar meluruskan sejarah. Gelar
untuk Syafruddin akhirnya diberikan setelah namanya tiga kali diusulkan ke
pemerintah pusat. Dewan Gelar memberikan anugerah serupa kepada enam orang
lain: Idham Chalid, Haji Abdul Malik Karim Amrullah (Hamka), Ki Sarmidi
Mangunsarkoro, I Gusti Ketut Pudja, Sri Susuhunan Pakubuwono X, dan Ignatius
Joseph Kasimo Hendrowahyono. Jasa
Syafruddin dalam sejarah Republik jelas tak kecil. Namun peran besarnya itu
belakang dilupakan, bahkan dikaburkan. Syafruddin dicap oleh Soekarno sebagai
pemimpun gerakan pemberontakan dan masuk bui, setelah ia menjadi Perdana
Menteri Pemerintah Revolusioner Republik
Indonesia (PRRI), yang didirikan pada 1958. Di masa Orde baru, ia pun masuk
"daftar hitam' lantaran ikut menandatangi "Petisi 50",yang
memprotes gaya kepemimpinan Soeharto (Pusat Data dan Analisa TEMPO, 2013).
Manipulasi
historiografi yang dilakukan rezim Orde Baru telah banyak membohongi masyarakat
Indonesia pada umumnya tidak terlepas juga guru sejarah sebagai manusia yang
paling banyak mengkonsumsi materi sejarah.
Mengapa demikian, salah satunya kita sebagai generasi kurang kritis mempelajari
dan memahami sejarah bangsa kita, sehingga sikap yang kita ambil mengikuti apa
adanya, baik alur peristiwa termasuk dalam kaitannya urutan kepemimpinan nasional
kita. Ada dua orang tokoh yang terlewati dalam
urutan yang pernah menjadi Presiden Indonesia yaitu Mr. Syafruddin Prawiranegara
dan Mr. Assa'at. Jika kita tinjau sejarah secara legal yuridis Syafruddin
Prawiranegara murni sebagai Presiden RI karena Soekarno dan Hatta sendiri yang
memohon lewat telegram agar Syafruddin Prawiranegara mengambil alih
kepemimpinan Nasional dengan membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia
(PDRI) di Sumatera Barat. Tidak etis jikalau Syafruddin Prawiranegara tidak
diakui sebagai Presiden kedua lantaran pernah terlibat dalam pemberontakan PRRI
di Sumatera (Suparjan, 2019).
PDRI
(Pemerintahan Darurat Republik Indonesia) dibentuk menyusul Agresi Militer
ke-II yang dilakukan Tentara Belanda pada 19 Desember 1948 terhadap ibukota
Yogyakarta, yang mengakibatkan ditawannya Bung Karno, Bung Hatta, dan sejumlah
pemimpin lainnya. Eksistensi Indonesia sebagai sebuah negara berdaulat bisa
runtuh seketika di mata dunia internasional. Risiko itulah yang dikhawatirkan
Mr. Syafruddin Prawiranegara saat
mendeklarasikan berdirinya PDRI. Meski begitu, Presiden Prawiranegara tidak
ditulis dengan prentensi untuk menjadi buku sejarah. Apalagi memaparkan temuan
historis yang baru, atau mengoreksi beragam versi PDRI yang sudah terbit sebelumnya
. (Basral, 2011).
Syafruddin
Prawiranegara menjabat sebagai pemimpin tertinggi pemerintahan Republik selama
207 hari. Tanggal 13 Juli 1949, ia mengembalikan mandat kepada Sukarno, dan
beberapa bulan berselang, Belanda akhirnya mengaku kedaulatan RI secara penuh.
Namun, jejak jasa dan sumbangsih Syafruddin dalam mengawal tegaknya NKRI malah
terkikis nyaris habis justru setelah Indonesia benar-benar menjadi negara
berdaulat. Citranya pun merosot drastis, dari penyelamat negara menjadi lekat
dengan cap sebagai pemberontak (Raditya, 2018).
Sumbangan
yang diberikan Syafruddin di masa revolusi maupun sesudahnya merupakan jasa
yang patut untuk dicatat (Wulandari, 2012). Syafruddin Prawiranegara adalah seorang
pejuang, tokoh politik, dan negarawan muslim yang banyak memainkan peranan
penting dalam perjuangan kemerdekaan Negara Republik Indonesia (Jarudin, 2020).
Penulis tertarik untuk mengkaji riwayat hidup dan kontribusi yang telah dilakukan
olehnya terhadap bangsa ini. Selama ini Mr. Sjafruddin Prawiranegara seolah
tenggelam dan atau ditutupi dari percaturan negeri ini (Rosidi, 2011).
Sekilas tentang Syafruddin
Prawiranegara
Syafruddin
Prawiranegara lahir di Banten, Jawa Barat, tanggal 28 Februari 1911. Ia
terhitung masih keturunan bangsawan Minangkabau dan juga bangsawan Banten.
Kakek buyutnya adalah Sultan Alam Intan yang masih keturunan Raja Pagarayung di
Sumatera Barat. Karena sepak terjangnya dalam perang Paderi yang dipimpin
Tuanku Imam Bonjol, beliau ditangkap dan diasingkan ke Banten. Di tempat
pengasingannya Sultan Alam Intan menikah dengan putri bangsawan Banten. Dari
keturunan mereka itu kemudian lahirlah cucu mereka, Raden Arsyad Prawiraatmaja
(Ayah Syafruddin Prawiranegara). Ia adalah jaksa yang sangat dekat dengan
rakyat (Komandoko, 2007).
Di
masa kecilnya akrab dengan panggilan "Kuding". Kuding, yang gemar
membaca kisah petualangan sejenis Robinson Crusoe, memiliki cita-cita tinggi,
"Ingin menjadi orang besar," katanya. Itulah sebabnya ia masuk
Sekolah Tinggi Hukum (sekarang Fakultas Hukum Universitas Indonesia) di Batavia
(Sugiarto, 2021).
Di
tengah kesibukannya sebagai mubaligh,
mantan Gubernur Bank Sentral 1951 ini masih sempat menyusun buku Sejarah Moneter. Penyusunan bukunya
dibantu oleh Oei Beng To, Direktur Utama Lembaga Keuangan Indonesia. Oh ya, pendidikan Syafruddin dimulai
dari ELS pada 1925, lalu melanjutkan ke MULO di Madiun pada 1928, AMS di
Bandung pada 1931, dan Rechtshogeschool Jakarta pada 1939 (Iskandar, 2009).
Syafruddin
pernah bekerja sebagai pegawai siaran radio swasta pada tahun 1939-1940. Dia juga
pernah menjadi petugas di Departemen Keuangan Belanda 1940-1942, serta pegawai
Departemen Keuangan Jepang. Setelah kemerdekaan Indonesia, dia menjadi anggota
badan pekerja KNIP, yang bertugas
sebagai badan legislatif di Indonesia sebelum terbentuknya MPR dan DPR.
Syafruddin Prawiranegara pernah menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri, Menteri
Keuangan, dan Menteri Kemakmuran. Dia menjabat
sebagai Wakil Menteri Keuangan pertama pada tahun 1946. Setelah itu, menjadi Menteri
Kemakmuran pada tahun 1947. Pada saat menjabat sebagai Menteri Kemakmuran
inilah terjadi Agresi Militer II (Mirnawati, 2012).
Pemerintahan dalam Rimba Indonesia
Akhir
tahun 1948 Belanda melakukan agresi militer kedua. Sukarno-Hatta mengirimkan
telegram berbunyi, ”Kami, Presiden
Republik Indonesia memberitakan bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Desember 1948
djam 6 pagi Belanda telah mulai seranganja atas Ibu-Kota Jogyakarta. Djika
dalam keadaan Pemerintah tidak dapat mendjalankan kewadjibannja lagi, kami
menguasakan kepada Mr. Sjafruddin Prawiranegara, Menteri Kemakmuran RI untuk
membentuk Pemerintahan Darurat di Sumatra”. Telegram itu tidak sampai ke
Bukit Tinggi saat itu, namun ternyata pada saat bersamaan Syafruddin
Prawiranegara telah mengambil inisiatif yang senada (Adam, 2009).
PDRI
dijuluki sebagai "penyelamat republik". Dengan mengambil lokasi di
daerah Sumatera Barat, pemerintahan RI masih tetap eksis meskipun para pemimpin
Indonesia telah ditangkap Belanda di Yogyakarta. Kabinet Syafruddin dalam PDRI
terdiri atas beberapa menteri. Meskipun istilah yang digunakan saat itu adalah
'ketua", tetapi kedudukannya sama dengan presiden (Cahyo, 2018).
Adapun
yang menjadi Ibukota PDRI mula-mula adalah Bukit Tinggi, tetapi dalam bulan
Agustus 1949 disebabkan daerah Minangkabau semakin terkepung setelah berpindah-pindah
melalui hutan lebat akhrinya dipusatkan di Kutaraja. Pemerintah Darurat RI yang
telah terbentuk itu dikumandangkanlah ke seluruh pelosok Tanah Air dan ke
segenap penjuru dunia. Dengan semangat yang berkobar-kobar dari anggota-anggota
AURI dapat diadakan hubungan telekomunikasi yang teratur dengan
pimpinan-pimpinan RI di Jawa dan di luar negeri (India) (Komando Daerah Militer
Aceh/Iskandarmuda, 1972).
PDRI
musuh nomor satu Belanda, sebab jadi batu penghalang pernyataan bahwa Indonesia
sudah tidak ada. Dunia internasional tak mengakui suara Belanda, sebab radio
PDRI tak henti-hentinya siaran. Betapa tidak, suara Syafruddin Prawiranegara di
radio semacam ini bak guntung majal menyatak
jemari Belanda:
“Kami, meskipun dalam rimba, masih
tetap di wilayah Republik Indonesia, karena itu kami pemerintahan yang sah.
Sedangkan Belanda---waktu negerinya diduduki Jerman---pemerintahannya mengungsi
ke Inggris…” (Jasmi, 2020).
Selama
dalam hutan memimpin PDRI, Syafruddin Prawiranegara disela-sela kesibukannya
mempelajari Islam secara lebih mendalam. Di sekitar Bidar Alam cukup banyak
ulama yang bisa ditanyai berbagai soal yang menyangkut masalah keislaman.
Syafruddin Prawiranegara merasakan perbedaan yang cukup mencolok antara ulama
Ranah Minang ini dengan yang ada di Banten. Ulama di Banten selalu main
mutlak-mutlakan dalam memutuskan sesuatu, sedang ulama sini lebih fleksibel
(Irawan, 2019).
Atas
usaha Pemerintah Darurat Republik Indonesia, Belanda terpaksa menghentikan
agresi dan berunding dengan Indonesia. Perjanjian Roem-Royen mengakhiri upaya
Belanda. Soekarno dan Hatta serta pejabat-pejabat Republik Indonesia dibebaskan
dan kembali ke Yogyakarta. Pada 13 Juli1949, diadakan sidang antara PDRI dengan
Presiden Soekarno, Wakil Presiden Hatta, serta sejumlah menteri kedua kabinet.
PDRI mengembalikan mandat kepada Republik Indonesia pada 14 Juli 1949 di
Jakarta (Junaedi, 2014).
Mr.
Syafruddin berani mengambil tanggungjawab untuk menyelamatkan Republik
Indonesia dengan segala risikonya. Pembentukan PDRI ini banyak tidak diketahui,
bahkan Pemerintah tidak memasukkannya dalam buku-buku ajar di sekolah sehingga
para generasi muda banyak yang tidak mengetahui salah satu peristiwa politik
dalam episode sejarah RI. Pada masa Pemerintahan Orde Lama 1966-1998 nama Syafruddin
hampir tidak dikenal dan pembentukan PDRI baru mendapat penghargaan dari
pemerintah pada tahun 2006 yang dikenal dengan Hari Bela Negara (Hakiem, 2017).
Pencetus Cikal Bakal Rupiah
Dalam
bidang Keuangan, hingga tahun 1946 Pemerintah masih belum memiliki mata uang
sendiri; dan sebagai alat pembayar masih menggunakan uang Jepang. Oleh Belanda,
mata uang Jepang palsu dicetak sebanyak mungkin dan disebarkan ke dalam
masyarakat, sehingga menimbulkan inflasi (Proyek Penelitian dan Pencacatan
Kebudayaan Daerah, 1978).
Pak
Syaf, demikian ia biasa disapa, saat menjabat sebagai Menteri Keuangan dalam
kabinet Sjahrir, dikenal sebagai pencetus pencetakan Oeang Republik Indonesia
(ORI). Gagasan tersebut terwujud, setelah Wakil Presiden Mohammad Hatta bersama
dirinya mengumumkan kepada rakyat pada 29 Oktober 1946 tentang berlakunya Oeang
Repoeblik Indonesia (ORI) di seluruh nusantara. Dengan berlakunya ORI tersebut,
tentu ada anggapan di masyarakat awam, bahwa kemakmuran akan segera terwujud,
sehingga memunculkan keguncangan ekonomi. Apa yang dilakukan Menteri Keuangan Syafruddin
Prawiranegara ketika itu ? Sikap sungguh luar biasa ditunjukkan olehnya sebagai
petinggi di Kementerian Keuangan dengan menyampaikan pesan-pesan kepada rakyat
agar bisa hidup hemat, tidak berlebih-lebihan dengan keluarnya ORI tersebut (Artawijaya,
2014).
Dalam
rangka pengeluaran ORI ini pula, di tengah berkobarnya api perjuangan
mempertahankan kemerdekaan, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1946 yang mengatur tentang
pengeluaran Oeang Repoeblik Indonesia dengan uang yang berlaku akan ditetapkan
dengan undang-undang lain. Mengenai macam, warna, jenis harga Oeang Repoeblik
Indonesia, dan lain-lain yang berhubungan dengan pengeluaran ditetapkan Menteri
Keuangan. Sementara itu dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1946, ditetapkan
tentang nilai mata Oeang Repoeblik Indonesia. Penetapan tentang nilai mata uang
tersebut yaitu sepuluh rupiah Oeang Repoeblik Indonesia sama dengan emas murni
seberat lima gram. Lima puluh rupiah uang Jepang sama dengan satu rupiah Oeang
Repoeblik Indonesia (Ayatrojaedi et al.,
1994).
Setiap
orang mendapat Rp 1,- dari lurah. Dengan 1 sen orang sudah dapat membeli
makanan. Dalam perbandingan dengan uang Jepang kurs uang ini di Jawa 1:50, dan
di Sumatera 1:100. Pencetakan uang (yang tadinya di Jakarta) dilakukan di
Yogyakarta, Solo, dan Malang. Untuk itu dikerahkan sejumlah juru gambar dan
ahli uang Indonesia sendiri. Di Sumatera uang itu bernama ORIPS (Oeang Republik
Indonesia Propinsi Sumatra), dikeluarkan tidak serantak dengan ORI, melainkan
agak belakangan. Daerah-daerah Republik Indonesia di Sumatera mengeluarkan uang
kertas sendiri karena burukya dan tidak amannya perhubungan antara Jawa dan
Sumatera waktu itu (Toer et al., 1999).
Jenis-jenis
uang lokal ini baru ditarik dari peredaran secara bersamaan pada Maret 1950
karena mengalami inflasi yang sangat tinggi. Saat itu, Syafruddin Prawiranegara
menjabat sebagai Menteri Keuangan. Pada pidato radionya yang berjudul “Kita Tidak
Boleh Jemu Berjuang, Bekerja, Berikhtiar,” Syafruddin memaparkan bahwa ORI yang
dibangga-banggakan saat kelahirannya itu, belakangan hanya menjadi permainan
tukang catut dan bahan cemoohan musuh-musuh Republik, sehingga “bertebaran di
mana-mana seperti sampah”. Kondisi itu membuat ORI dan uang-uang lokal harus
digantikan mata uang baru yang berlaku nasional, dan dengan nilai baru yang
lebih rasional lewat sebuah kebijakan yang kelak dikenal dengan sebagai
“Gunting Syafruddin” (Basral, 2018).
Sulitnya distribusi ORI membuat nilai mata
uang Indonesia tersebut turun. Pemerintah Indonesia juga sempat mencetak ORI
daerah yang berlaku di wilayah-wilayah tertentu setingkat provinsi daerah yang
berlaku di wilayah-wilayah tertentu setingkat provinsi demi meningkatkan
pemakaian ORI. Usaha untuk mengangkat nilai ORI gagal, rupiah kemudian hadir
menjadi mata uang negara satu-satunya dan mengembalikan kesatuan bangsa (Rahma,
2018).
Gunting Syafruddin
Sanering
berasal dari bahasa Belanda yang berarti penyehatan, pembersihan atau
reorganisasi. Sedangkan menurut konteks ilmu moneter, sanering adalah
pemotongan nilai uang tanpa mengurangi nilai harga, sehingga daya beli
masyarakat menurun. Misalnya, jika nilai uang Rp 100.000,00 dipotong menjadi Rp
100,00 karena nilainya sudah diturunkan. Jumlah barang yang dibeli dengan uang
baru akan lebih sedikit dibandingkan dengan uang lama. Apabila Rp 100.000,00
lama bisa dapat baju satu, maka dengan uang Rp 100,00 pecahan baru tidak bisa
lagi mendapatkan baju yang sama. Kebijakan ini menimbulkan manfaat yang
diharapkan timbul ketika diambil. Dampak
positif (manfaat) sanering bisa dilihat dari beberapa kasus kebijakan sanering
yang sudah pernah dilakukan. Kebijakan
sanering yang pernah dilakukan pemerintah di Indonesia dimulai pertama kali
pada tahun 1950, tepatnya 19 Maret 1950. Hal tersebut disebabkan perekonomian
Indonesia yang masih belum tertata setelah kemerdekaan. Untuk itu pemerintah melakukan
tindakan sanering yang dikenal dengan sebutan “Gunting Syafruddin “ (Darmawan,
2022).
Sebagai
ekonom, Wakil Presiden RI (2009-2014), Prof. Boediono melihat dan merasakan
situasi pada tahun 1950 memang memerlukan gunting Syafruddin. Pada saat itu
jumlah uang beredar begitu banyak. Setelah revolusi, tidak ada yang
mengendalikan. Akibatnya, harga meningkat. Pada saat itu, uang yang beredar pun
bermacam-macam. Jadi memang bukan seperti pada sistem normal. Pada saat itu
negara juga memerlukan dana untuk jalannya pemerintahan. Tindakan Syafruddin
adalah sesuatu yang tidak bisa dihindarkan dan suatu tindakan yang sangat
berani, tetapi sangat rasional. Akan
tetapi, satu hal yang tidak bisa dibantah, peran Syafruddin Prawiranegara atas
terbitnya mata uang Republik Indonesia sebagai atribut negara yang merdeka dan
berdaulat di bidang ekonomi dan keuangan, amat signifikan (Hakiem, 2017).
Saat
itu, Syafruddin memotong uang NICA dan de Javasche Bank kategori 5 gulden atau
lebih. Selanjutnya, sisi kiri dapat digunakan dalam hal apapun untuk keperluan
cicilan, sedangkan sisi kanan dapat
diperdagangjan untuk obligasi negara senilai sebagian besar uang tunai. Sebagai
contoh, jika Anda memiliki 10 gulden, dan dipotong di tengah, 5 gulden (dari
kiri) dan kanan ditukar dengan obligasi senilai 5 gulden. Tujuannya adalah
untuk menyesuaikan berapa banyak uang yang ada dan produk yang tersedia untuk
digunakan. Intinya jauhi inflasi, harga tidak mahal secara bersamaan sehingga
uang tidak turun. Setelah itu perubahan dari ekonomi provinsi menjadi ekonomi
nasional bisa dirasakan (Elpisah, 2022).
Gebrakan
ini dipandang sebagai obat mujarab atas sakit akut yang diderita sistem
perekonomian RI kala itu di mana ekonomi terpuruk akibat utang menumpuk,
inflasi melejit dan harga komoditas pokok melambung tinggi. Kebijakan esktrim
yang ditabur ini tentu menuai dukungan sekaligus tentangan. Syafruddin kokoh
bagai karang. Dikatakannya bahwa penerapan kebijakan yang notabene berkategori
devaluasi ini akan multi-guna: mengurangi varian uang yang beredar dan masih
berbau penjajah, membatasi dan sekaligus menekan laju inflasi, menurunkan harga
komoditas pokok dan tentunya memperbaiki arus kas dan kocek pemerintah (Kadiman,
2014).
PRRI Pemberontakan atau Bukan?
Pada
akhir tahun 1957, Mr. Syafruddin Prawiranegara, Gubernur Bank Indonesia mengambil
cuti, sekeluarga pergi ke Palembang. Tetapi setelah cutinya habis, beliau tidak
kembali ke Jakarta karena alasan sakit. Tetapi
kemudian beliau mengumumkan surat yang ditujukan kepada Perdana Menteri Ir. Djuanda
yang mengemukakan pandangannya tentang bahaya terhadap kehidupan demokrasi di
Indonesia karena tindakan Presiden Sukarno yang mengangkat warga negara Sukarno
menjadi formatur kabinet dan mengangkat Ir. Djuanda sebagai Perdana Menteri.
Keadaan di Jakarta disebutnya sudah menjadi pertarungan berbagai kepentingan
dan yang berlaku adalah hukum rimba.
Terhadap surat itu, "pers kiri" membuat berita yang menyudutkan Syafruddin,
yang dituduhnya a-nasional (anti nasional). Mereka memutar balik surat
Syafruddin dengan gaya yang menghasut. Menteri Keuangan mengirimkan panggilan
agar Syafruddin sebagai Gubernur Bank Indonesia kembali ke posnya. Tetapi
Syafruddin menjawab bahwa ia baru akan kembali ke Jakarta kalau sudah berdiri
pemerintah nasional yang kuat. Atas sikapnya itu pemerintah memutuskan memecat
Mr. Syafruddin Prawiranegara sebagai Gubernur Bank Indonesia (Rosidi, 2008).
Sebagai
Gubernur BI, Syafruddin mendapat rumah dinas
di Jalan Diponegoro, daerah elit. Dan gajinya setiap bulan Rp 65.000,00.
Bagaimana mungkin kedudukan begitu empuk ditinggalkan begitu saja ? Ia
menganggap pemerintah saat itu tidak demokratis dan kalau dibiarkan saja maka
Presiden Sukarno akan menjadi diktator. Tentu Syafruddin tidak mau dan tidak
membiarkan negara yang dia turut perjuangkan berdirinya menyeleweng dari
cita-cita demokrasi yang telah disetujui bersama. Untuk memperjuangkan
cita-cita demokrasi itulah dia meninggalkan segala kemewahan yang diperolehnya
sebagai Gubernur BI (Rosidi, 2008).
Rasa
ketidakpuasan terhadap Presiden Soekarno yang semakin mesra dengan kalangan
komunisme memantik munculnya Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia
(PRRI) yang diproklamasikan pada 15 Februari 1958 di Sumatera Tengah. Masyumi
dan Parta Sosialis Indonesia menjadi dua pilar kekuatan PRRI yang menempatkan
Mr. Syafruddin Prawiranegara, 47 tahun, sebagai Perdana Menteri. Sebetulnya
dalam deklarasi PRRI di Sungai Dareh, Syafruddin yang sedang memangku jabatan
sebagai Gubernur Bank Indonesia pertama tak ikut menandatangani. Tetapi pengalamannya
sebagai Ketua Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) 10 tahun
sebelumnya, membuat para deklarator lain sepakat memintanya untuk menjadi
Perdana Menteri PRRI. Permintaan itu disanggupi Syafruddin yang meninggalkan
jabatan prestisiusnya di Jakarta, dengan membawa serta istri dan seluruh
anaknya masuk rimba Sumatera (Basral, 2013).
Program
Gerakan PRRI yang diproklamasikan tanggal 15 Februari 1958 ini adalah
menghapuskan Kabinet Djuanda dan konsep “Demokrasi Terpimpin” Presiden Soekarno.
Akibatnya, Presiden Soekarno memerintahkan penyelesaian secara militer dengan
menyerang kota Padang, Bukit Tinggi dan Medan. Para pemimpin PRRI kemudian
menyerahkan diri dengan harapan akan diberi amnesti dan abolisi yang dijanjikan
dalam Keppres No. 449 tahun 1961. Namun tak urung ia sempat ditahan di RTM
(Rumah Tahanan Militer) hingga munculnya pemerintah Orde Baru (Departemen
Keuangan, 1991).
Pada
awalnya, PRRI ingin membuat Negara Sumatera. Natsir, Syafruddin Prawiranegara,
dan Burhanuddin Harahap masuk ke PRRI dan ingin gerakan tersebut tetap dalam
kerangka NKRI. Mereka rela "membakar" diri sendiri untuk
mempertahankan keutuhan NKRI. Upaya berdamai dengan masa lalu memang diperlukan
untuk membangun kembali kepercayaan, bahwa negeri ini memang masih menjanjikan
sesuatu, untuk sebuah kehidupan yang lebih baik bagi rakyat dan generasi
mendatang. Memang, tidak mudah bagi bangsa Indonesia untuk melakukan
rekonsiliasi. Hal itu mengingat perjalanan Indonesia banyak dipenuhi masa lalu yang pahit. Akan tetapi, karena kegetiran
akan pengalaman masa lalu itulah, semestinya dilakukan upaya-upaya untuk
menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang (Hakiem, 2008).
Dalam
tahun-tahun itu komunisme menjadi anak emas kekuasaan, dan permusuhannya
terhadap agama semakin konfrontatif dengan memanfaatkan kekuasaan. Pertentangan
PKI dengan tokoh-tokoh Islam semakin sengit, bersamaan dengan itu terror
menjelma menjadi agenda politik PKI. Ketika horror yang semakin hari semakin
memanas dalam pertentangan politik yang tajam, banyak pula tokoh-tokoh Islam
yang juga mantan tokoh-tokoh Masyumi ditangkap. Ada Buya Hamka, Muhammad
Natsir, Syahfruddin Prawiranegara, Yunan Nasution, dan tokoh lainnya yang ikut
dituduh sebagai pemberontak, PRRI dan Permesta menjadi alasan utama untuk
menangkap mereka, padahal ketika mereka diminta untuk "turun gunung"
dari perlawanannya terhadap Soekarno, mereka diberikan amnesti umum. Tapi janji
telah berlalu, mereka ditangkap tanpa diadili. Dalam masa itulah keadaan politik
Islam semakin terpuruk (Jurdi, 2018).
Sampai
hari ini, para pelaku yang mendukung peristiwa PRRI menolak cap pemberontak
yang diberikan oleh pemerintah atas tindakan yang telah mereka lakukan. Bahkan,
dalam suatu wawancara Ahmad Husein mengatakan bahwa ketika berhadapan dengan
Soekarno di Istana Bogor, dalam sebuah pertemuan pasca-PRRI, ia pernah
menawarkan segala tindakannya di Sumatera Tengah telah dianggap sebagai sebuah pemberontakan. Tetapi
Soekarno mengatakan bahwa tindakan pengadilan itu tidak perlu karena apa yang
dilakukan oleh Ahmad Husein dalam peristiwa PRRI hanyalah sebuah proses sejarah
yang tidak bisa dihalangi (Syamdani, 2008).
Ajip
Rosidi (1938-2020) dikenal sebagai sastrawan yang memiliki jasa besar dalam
memelihara bahasa daerah di Indonesia. Sumbangan sastrawan Sunda yang meninggal
29 Juli 2020 lalu ini terlihat dalam ragam aktivitas literasi yang dilakukan
sepanjang hayatnya. Ia menulis karya sastra Sunda dan Indonesia, memberikan
kritik sastra, mengajar, meneliti, merekam dan mendokumentasikam pantun Sunda,
mengelola majalah dan penerbitan hingga menginisiasi penganugerahan sastra
Rancagé setiap tahun bagi karya sastra daerah di Indonesia (Rosidi cit. Rohmana, 2021).
Ada
cerita menarik dari Ajip Rosidi. Ketika para pemimpin PRRI sudah turun gunung
dan mereka kembali ke pangkuan republik, Syafruddin Prawiranegara, bekas
Perdana Menteri PRRI menyerahkan emas seberat 29 kg kepada Pemerintah RI. Emas
tersebut diterima oleh Gubernur BI ketika itu, Soemarni. Menurut Syafruddin,
emas itu dahulunya digunakan sebagai bekal bagi perjuangan PRRI dan disimpan
oleh Syafruddin di tempat yang tidak diketahui oleh siapa pun. Kalau Syafruddin
dan tokoh-tokoh Masyumi lainnya memberontak karena kepentingan pribadi atau
golongan, mustahil ia akan menyerahkan harta yang sangat berharga tersebut
kepada pemerintah (Iqbal, 2015).
Orde Baru
Pemerintah
Orde Baru 1967 lebih bersikap pro pembangunan pertanian dengan menetapkan
sektor pertanian sebagai prioritas.
Argumen utamanya adalah sektor pertanian sebagai prioritas. Argumen utamanya adalah sektor pertanian bisa menjadi
tulang punggung yang kuat bagi industrialisasi. Argumen ini sebenarnya dari
pemikiran Syafruddin Prawiranegara ketika ia menjabat sebagai Gubernur Bank
Sentral untuk menanggapi gagasan industrialisasi yang diluncrukan oleh Sumitro
Djojohadikusumo, Menteri Perindustrian dan Perdagangan saat itu. Menurut
Syafruddin, dalam konteks Indonesia industrialisasi adalah gagasan lompatan ke
depan. Menurutnya, industrialisasi harus didahului dengan pembangunan
pertanian. Baginya pula, Indonesia memiliki keunggulan komparatif (comparative advantage) di bidang
pertanian. Karena itu, maka Indonesia harus mengembangkan dua sektor pertanian sekaligus,
pertama, pertanian pangan untuk
mencukupi kebutuhan pangan yang sangat berpengaruh terhadap stabilitas harga
dan kedua, membangun perkebunan besar
untuk menghasilkan devisa yang diperlukan bagi keseimbangan moneter. Lewat
pendapatan devisa tersebut bisa dilakukan akumulasi modal. Pemikiran teknokrat
Orde Baru sejalan dengan pemikiran Syafruddin, dengan pembangunan pertanian
ditargetkan akan dicapai swasembada pangan pada tahun 1974. Target tersebut
ternyata gagal dicapai dan baru bisa dicapai satu dasawarsa kemudian pada tahun
1985, sehingga Indonesia menyetop impor beras (Rahardjo, 2019).
Ketika
Orde Baru di masa jayanya, muncul konsep Asas Tunggal Pancasila dari rezim
Soeharto. Gagasan menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi semua
kekuatan politik yang bibit-bibitnya sudah mulai terlihat pada Pidato Kepala
Negara di Pekanbaru pada 27 maret 1980 dan di Cijantung pada tanggal 19 April
1980, berarti merubah makna dan fungsi Pancasila yang sebenarnya. Kalau tadinya
Pancasila berfungsi sebagai titik temu dan pemersatu, berjiwakan Bhineka
Tunggal Ika, sekarang justru sebaliknya; diberi fungsi untuk menyingkirkan
ciri-ciri khas yang telah dihayati, dari zaman ke zaman oleh golongan-golongan
sebangsa, jauh sebelum Pancasial dirumuskan."(Husaini, 2009)
Konsep
asas tunggal ini melahirkan oposisi dari beragam elemen dan tokoh Islam.
Beberapa menganggapnya sebagai usaha pemerintah untuk memaksakan program
sekularisasi terhadap pandangan hidup Islam. Beberapa yang lain memandang
kebijakan pemerintah ini sebagai warisan dari kebijakan kolonial Belanda yang
membolehkan kaum Muslim untuk menjalankan peribadatan keagamaannya, tetapi
membatasi semua bentuk Islam politik. Bagi orang-orang seperti Syafruddin
Prawiranegara (seorang pemimpin Masyumi yang moderat) dan banyak pemimpin
Muslim pada saat itu, penetapan Pancasila sebagai dasar negara dan landasan
dari konstitusi masih bisa diterima. Namun, mereka menolak jika Pancasila
dipaksakan menjadi satu-satunya dasar/prinsip dari organisasi-organisasi sosial
dan politik. Syafruddin mengkritik kebijakan ini dengan memakai
"bahasa" yang dipakai pemerintah sendiri, dengan berargumen bahwa hal
itu bertentangan dengan UUD 1945 dalam surat pribadinya kepada Presiden Soeharto
pada tanggal 7 Juli 1983 (Latif, 2005).
Syafruddin Prawiranegara menulis surat kepada
Presiden Soeharto untuk menjelaskan pendirian kaum muslimin terhadap masalah
tersebut. Dia menulis: ”Kalau orang-orang
Kristen tidak dibenarkan membentuk organisasi atas dasar Kekristenan, baik
Protestan ataupun Katholik, dan kaum muslimin tidak boleh mendirikan
organisasinya berdasarkan Islam dan begitu pula warga negara Indonesia lainnya
yang beragama lain, maka sesungguhnya Indonesia menjadi sebuah negara
nasionalisfacis, sehingga keburukan dan kejahatannya tidak berbeda dengan
negara-negara komunis” (Kahin et al.
cit. Sriyanto, 2019).
Pada
5 Mei 1980 Syafruddin Prawiranegara bersama Natsir, Ali Sadikin, dan Jenderal
(Pur.) Nasution dan puluhan tokoh politik menandatangani "pernyataan
keprihatinan" yang kemudian dikenal sebagai Petisi 50. Karena mereka
prihatin menyaksikan politik Orde Baru yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan
dan keadilan, sangat otoriter dan selalu melakukan cara-cara kekerasan dalam
setiap menyelesaikan masalah. Mendengar pernyataan tersebut Pemerintah Seoharto
bukannya menerima, Syafruddin Prawiranegara dan para anggota "Petisi
50" harus menerima risiko kebebasan berpendapat mereka dibelenggu, dicekal
untuk berpergian ke luar negeri, dan dituduh sebagai oposan pemerintah Orde
Baru (Hamzani dan Haravik, 2021).
Bagi
rezim otoritarian Soeharto yang anti demokrasi, Petisi 50 dinilai sebagai musuh
politik yang harus dibasmi dan disingkirkan, minimal dilumpuhkan dengan cara
apa pun. Maka tidaklah mengherankan kalau “hukuman kematian perdata” tanpa
proses pengadilan yang dikenakan oleh rezim Soeharto kepada penandatanganan
Petisi 50 adalah manifestasi kejahatan politik rezim Soeharto (Santoso et al., 2009).
Wilayah
Jakarta Utara menjadi salah satu pusat kegiatan penentang Orde Baru. H.M.A.
Sampurna, mantan Kepala Intelijen Kodim Jakarta tahun 1980-an, mengemukakan
bahwa di wilayah Jakarta Utara sudah sering dilaksanakan kegiatan dakwah yang
menentang kebijakan pemerintah Orde Baru sebelum ia menjabat. Pada tanggal 12
September 1984 diadakan pengajian di Masjid Al-A'raf jalan Sindang Raya dengan penceramah "panas"
seperti Salim Qadar, Syarifin Maloko dan Tony Ardie. Kegiatan pengajian ini
berakhir kerusuhan yang dikenal sebagai Peristiwa Tanjuk Priok (Nordholt et al., 2008).
Peristiwa
Tanjung Priok mengundang perhatian Petisi 50. Kemudian, membentuk Panitia Kecil
diketuai oleh H.R. Dharsono, dan anggotanya Syafruddin Prawiranegara, Slamet
Bratanata, Anwar Haryono, dan A.M. Fatwa. Dikeluarkanlah Lembaran Putih koreksi
kesalahan pemerintah yang menyimpang dari UUD 1945 dan asas tunggal Pancasila. Namun,
hasilnya ketiga penandatangan Lembaran Putih, yakni Ir. H.M. Sanusi dijatuhi
hukuman 19 tahun dengan tuduhan mendalangi peledakan bom BCA, jembatan Metro
dan Glodok. A.M. Fatwa dihukum 18 tahun. H.R. Dharsono mantan Pangdam VII
Siliwangi dijatuhi hukuman 7 tahun. Memasuki 1984, mantan pimpinan Masyumi
dijadikan sasaran tuduhan dari segenap peristiwa yang dinilai pemerintah Orde
Baru tidak benar. Kelompok Petisi 50 dituduh oleh Kepala Bakin Yoga Soegomo,
melakukan Kudeta Konsitusional. Dituduh akan mengubah ideologi Pancasila (Suryanegara,
2015.).
Korupsi
kain merajalela. Anak-anak Suharto,bahkan cucunya, sudah aktif berbisnis yang
menggunakan atau menyalahgunakan kekuasaan ayahnya dan kakeknya sebagai
Presiden. Tidak ada yang menghalangi. DPR tidak berkutik. Pers bungkam. Tentu
saja di belakang anak-anak itu ada dalang yang tidak lain kaum konglomerat
dianggap sebagai pahlawan pembangunan yang mempunyai akses langsung kepada Presiden.
Dan hal itu dibesar-besarkan dalam pers. Padahal sekian likur tahun yang lalu yang
disebut konglomerat itu disebut dengan "cukong" yang mempunyai
konotasu negatif. Kepada program Kabinet
Ampera pada awal Orde Baru, Pak Syafruddin Prawiranegara memberikan komentar terhadap
program itu, dimuat dalam majalah Budaya Jaya. Di antara komentarnya ialah
bahwa anggaran yang disediakan untuk gaji pegawai negeri terlalu kecil. Gaji pegawai
negeri harus cukup, supaya mereka jangan
melakukan korupsi. Komentar Pak Syaf itu tidak dihiraukan oleh pemerintah (Rosidi,
2008).
Semasa
hidupnya beliau banyak menulis ulasan tentang ekonomi dan moneter semenjak
Indonesia merdeka, masa peralihan, hingga masa pembangunan Orde Baru dengan
tinjauan-tinjauan yang berani, cerdas dan kritis demi kebaikan bangsa dan
negara. Dalam buku "Ekonomi dan Keuangan: Makna Ekonomi Islam"
(1998), Syafruddin mengupas salah satu sebab timbulnya kekacauan sosial dan
jurang pemisah yang semakin lebar antara mereka yang kaya dan miskin di dunia
ini adalah karena agama dipisahkan dari ekonomi. Padahal, ekonomi tidak boleh
dijauhkan dari ajaran-ajaran agama. Islam mengajarkan, dalam usaha kita mencari
nafkah untuk keperluan hidup, kita sekali-kali tidak boleh melupakan kewajiban
terhadap sesama manusia, khususnya terhadap orang-orang yang miskin dan lemah (Nasar,
2018).
Selama tinggal Presiden Sementara
Prawiranegara
Syafruddin
Prawiranegara merupakan teladan berharga bagi umat Islam khususnya dan bangsa
Indonesia umumnya. Ciri yang paling menonjol dari kepribadian Syafruddin ialah
sikapnya yang teguh, terus terang, jujur, dan demokratis. Sebagai seorang
muslim, Syafruddin merasa dirinya terikat dengan firman Allah SWT dalam Qur’an
Surat Ali Imran ayat 104 yang artinya: “Hendaknya
diantara kamu ada yang mengajak berbuat benar, serta mencegah berbuat salah”.
Ajakan itu ditafsirkan Syafruddin dapat berbentuk lisan, tulisan, atapun
perbuatan yang memberi nasehat atau contoh kepada orang lain agar berbuat baik
dan menjauhkan diri dari berbuat jahat (Rosidi cit. Sriyanto, 2011).
Syafruddin
Prawiranegara beberapa kali diajukan sebagai pahlawan nasional namun ditolak.
Pihak TNI masih konsisten bahwa pemberontak tidak bisa menjadi pahlawan
nasional. Pihak pengusung mencari cara lain, A.M. Fatwa memanfaatkan Peringatan
100 Tahun Syafruddin Prawiranegara (1911-2011). Dibentuk panitia dengan
melibatkan empat orang Ketua Lembaga
Tinggi Negara dan enam orang Gubernur serta sekitar 100 intelektual/
aktivitis Islam, diselenggarakan seminar mengenang jasa Syafruddin di berbagai
kota di Indonesia dari Banda Aceh sampai Manado. Terkumpullah puluhan makalah
serta dukungan dari seluruh Indonesia terhadap Syafruddin. A.M. Fatwa membawa
dokumen tersebut ke hadapan Presiden SBY (pada saat itu Farid Prawiranegara
almarhum menjadi salah seorang anggota Dewan Pertimbangan Partai Demokrat) yang
kemudian menyetujui Syafruddin Prawiranegara sebagai pahlawan nasional tahun
2011. Jadi dalam pengusulan pahlawan nasional yang diperlukan bukan saja alas an (pertimbangan mengangkat tokoh
tersebut), namun diperlukan bukan saja tekanan (lobi) serta tergantung pula
kepada keadaan (jelang Pemilihan Presiden misalnya). Contoh lain dari keadaan
itu adalah pengangkatan tiga orang tokoh Irian Barat dalam peringatan 30 tahun
kembalinya Irian Barat (Papua) ke pangkuan Ibu Pertiwi pada thaun 1993 (Adam,
2020).
Syafruddin
Prawirangera, adalah seorang anak bangsa yang memiliki jasa yang besar terhadap
Negara Indonesia dan menghembuskan nafas terakhirnya pada tanggal 15 Februari
1989 yang bertepatan di usianya yang 77 tahun. Di mana jasad beliau sangat
sahaja yang mana seluruh hidupnya hanya digunakan untuk membangun Negara
Indonesia dan telah disamadikan dengan tenang di TPU Tanah Kusir Jakarta
Selatan (Dita et al., 2022).
Sewaktu
Syafruddin Prawiranegara berpulang ke rahmatullah pada tahun 1989, selesai
shalat jenazah di Masjid Agung Al-Azhar,
Kebayoran Baru Jakarta, menjelang diberangkatkan ke TPU Tanah Kusir, Mohammad
Natsir atas nama sahabat seperjuangan memberi sambutan perpisahan antara lain mengatakan,
"Tidak ada kata-kata yang tepat untuk menggambarkan almarhum Syafruddin
Prawiranegara, selain kata: Istiqamah !" (Nasar, 2017).
DAFTAR PUSTAKA
Adam, A.W. 2009. Membongkar Manipulasi Sejarah, Kontroversi Pelaku dan
Peristiwa. PT Kompas Media Nusantara, Jakarta.
Adam, A.W. 2020. Persoalan Pahlawan Nasional. In: S. Zihdi, J. Burhanudin, I.K.
Ardhana, Y. Maunati, S.S. Purwaningsug, R. Gunawan, dan A.D. Lestariningsih
(Eds.) 85 Tahun Taufik Abdullah: Perspektif Intelektual dan Pandangan Publik. Yayasan
Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, p: 73-80.
Artawijaya. 2014. Belajar dari Parta Masjumi.Pustaka
Al-Kautsar, Jakarta.
Ayatrohaedi, T. Haris, dan S. Sutjianingsih. 1994.
Kumpulan Buklet Hari Bersejarah II. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
Jakarta.
Basral, A.N. 2011. Presiden Prawiranegara: Kisah 207 Hari Syafruddin
Prawiranegara Memimpin Indonesia. Mizan, Bandung.
Basral, A.N. 2013. Napoleon dari Tanah Rencong: Sebuah novelisasi
perjuangan Hasan Saleh. PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Cahyo, A.N. 2018. Samudra Kearifan. Kaktus,
Yogyakarta.
Darmawan. 2022. Manajemen Keuangan
Internasional. UNY Press, Yogyakarta.
Departemen Keuangan. 1991. Rupiah di Tengah Rentang
Sejarah: Uang Republik Indonesia 1946-1991. Departemen Keuangan, Jakarta.
Dita, I., A. Wahyuni, dan B. Purnomo. 2022.
Perjuangan dan Kegigihan Syafruddin Prawiranegara dalam Menjalankan
Pemerintahan Darurat Republik Indonesia. KRINOK: Jurnal Pendidikan Sejarah
& Sejarah FKIP Universitas Jambi 1(1): 123-135.
Elpisah. 2022.
Pengantar Ekonomi Makro. CV Pena Persada, Banyumas.
Hakiem, L. 2008. 100 tahun Mohammad Natsir: Berdamai
dengan Sejarah. Republika, Jakarta.
Hakiem, L. 2017. Merawat Indonesia: Belajar dari
Tokoh dan Peristiwa. Pustaka Al-Kautsar, Jakarta.
Hakiem, L. 2017. Merawat Indonesia: Belajar dari
Tokoh dan Peristiwa. Pustaka Al-Kautsar, Jakarta.
Hamzani, A.I. dan H. Aravik. 2021. Politik Islam:
Sejarah dan Pemikiran. Penerbit NEM, Pekalongan.
Husaini, A. 2009. Pancasila Bukan untuk Menindas Hak
Konstitusional Umat Islam. Gema Insani, Jakarta.
Iqbal, M.I. 2015. Pemikiran Politik Islam. Kencana,
Jakarta.
Irawan, B. 2019. Solok Selatan Terra Australis
Incognita (Daerah Selatan yang Belum Dikenal). Yayasan Rancak Publik, Padang.
Iskandar, S. 2009. 99 Tokoh Muslim Indonesia. PT
Mizan Pustaka, Bandung.
Jarudin. 2020. Meninjau Sejarah Kisah Hidup Muhammad
Natsir. Deepublish, Yogyakarta.
Jasmi, K. 2020. Inyiak Sang Pejuang. Penerbit
Republika, Jakarta.
Junaedi, D. 2014. Pahlawan-pahlawan Indonesia
Sepanjang Masa. Indonesia Tera, Yogyakarta.
Jurdi, F. 2018. Ideologi Gerakan IMM. CV Rasi Terbit,
Bandung.
Kadiman, K. 2014. Tanpa Gaptek dan Gupsos: Menuju
Generasi Indonesia Bisa!. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Komando Daerah Militer Aceh/Iskandarmuda. 1972. Dua
Windhu KODAM-I/Iskandar Muda: Sedjarah Militer Kodam I/Iskandar Muda.
KODAM-I/Iskandar Muda, Aceh.
Komandoko, G. 2007. Kisah 124 Pahlawan dan Pejuang
Nusantara. Media Pressindo, Yogyakarta.
Latif, Y. 2005. Inteligensia Muslim dan Kuasa:
Genealogi Inteligensia Muslim Indonesia Abad Ke-20. Mizan, Bandung.
Mirnawati. 2012. Kumpulan Pahlawan Indonesia
Terlengkap. CIF, Jakarta.
Nasar, M.F. 2017. Islam dan Muslim di Negara
Pancasila. Gre Publishing, Yogyakarta.
Nasar, M.F. 2018. Capita Selecta Zakat: Esei-Esei
Zakat Aksi Kolektik Melawan Kemiskinan. Gre Publishing, Yogyakarta.
Nordholt, H.S., B. Purwanto, dan R. Saptari. 2008.
Perspektif Baru Penulisan Sejarah Indonesia. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Proyek Penelitian dan Pencacatan Kebudayaan Daerah.
1978. Sejarah Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, Jakarta.
Pusat Data dan Analisa TEMPO. 2013. Pahlawan:
Kumpulan Opini Tempo tentang Kepahlawanan dan Kemerdekaan. Tempo Publishing,
Jakarta.
Raditya,
I.N. 2018. Syafruddin Prawiranegara: Menyelamatkan Republik, Lalu Membelot.
<https://tirto.id/syafruddin-prawiranegara-menyelamatkan-republik-lalu-membelot-cEwq>.
Diakses 27 November 2022.
Rahardjo, M.D. 2019. Nalar Ekonomi Politik
Indonesia. PT Penerbit IPB Press, Bogor.
Rahma, M.A. 2018. Rupia(h). In: U. Bitteraty (Eds.) Mutu Manikam: Fivea La Vida, Garudhawaca,
Yogyakarta, p: 12-15.
Rohmana, J.A. 2021.
Menjaga Sastra Sunda, Menempuh Jalan Spiritualitas Berbeda: Kontribusi
Ajip Rosidi terhadap Warisan Karya-karya Haji Hasan Mustapa. Religious: Jurnal
Studi Agama-Agama dan Lintas 5 (3): 361-374.
Rosidi, A. 2008. Hidup Tanpa Ijazah. Dunia Pustaka
Jaya, Jakarta.
Rosidi, A. 2011. Sjafruddin Prawiranegara Lebih
Takut Kepada Allah SWT: Biografi. PT
Dunia Pustaka Jaya, Jakarta.
Santoso, A., E. Sutrisno, H. Sirait, dan I.
Hasibuan. 2009. Hoegeng: Oase Menyejukkan di Tengah Perilaku Koruptif Para
Pemimpin Bangsa. PT Bentan Pustaka, Yogyakarta.
Sriyanto. 2011. Pemikiran Dakwah Mr. Sjafruddin
Prawiranegara. Tesis. Program Studi Magister Pemikiran Islam. Program
Pascasarjana. Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta.
Sriyanto. 2019. Peranan Dakwah Mr. Sjafruddin
Prawiranegara dalam Menyelamatkan Republik. Jurnal Ilmu Dakwah 39(1): 45-56.
Sugiarto, R.T. 2021. Siti Hartinah (1923-1996)
hingga Jendral Sudirman (1916-1950): Seri Ensiklopedi Pahlawan Pembela
Kemerdekaan Indonesia. Hikam Pustaka, Jakarta.
Suparjan, E. 2019. Pendidikan Sejarah untuk
Membentuk Karakter Bangsa. Deepublish, Yogyakarta.
Suryanegara, A.M. 2015. Api Sejarah 2: Mahakarya
Perjuangan Ulama dan Santri dalam Menegakkan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Surya Dinasti, Bandung.
Syamdani. 2008. PRRI, Pemberontakan atau Bukan?.
Media Pressindo, Yogyakarta.
Toer, P.A., K.S. Toer, dan E. Kamil. 1999. Kronik
Revolusi Indonesia Bagian II (1946). KPG, Jakarta.
Wulandari, C.D.A. 2012. Sjafruddin Prawiranegaa
dalam Percaturan Politik di Indonesia. Skripsi. Fakulta Keguruan dan Ilmu
Pendidikan. Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

0 Comments