PRESIDEN SEMENTARA PRAWIRANEGARA, KISAH SEPAK TERJANG SYAFRUDDIN PRAWIRANEGARA DAN KONTRIBUSINYA UNTUK NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA



 

Riwayat Syafruddin Prawiranegara menjadi bukti betapa sejarah kerap dimanipulasi menurut selera penguasa. Berpuluh tahun pemimpin PDRI itu dicap "hitam" oleh rezim masa lalu. Pemberian gelar pahlawan nasional kepadanya mudah-mudahan merupakan bagian dari ikhtiar meluruskan sejarah. Gelar untuk Syafruddin akhirnya diberikan setelah namanya tiga kali diusulkan ke pemerintah pusat. Dewan Gelar memberikan anugerah serupa kepada enam orang lain: Idham Chalid, Haji Abdul Malik Karim Amrullah (Hamka), Ki Sarmidi Mangunsarkoro, I Gusti Ketut Pudja, Sri Susuhunan Pakubuwono X, dan Ignatius Joseph Kasimo Hendrowahyono.  Jasa Syafruddin dalam sejarah Republik jelas tak kecil. Namun peran besarnya itu belakang dilupakan, bahkan dikaburkan. Syafruddin dicap oleh Soekarno sebagai pemimpun gerakan pemberontakan dan masuk bui, setelah ia menjadi Perdana Menteri  Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), yang didirikan pada 1958. Di masa Orde baru, ia pun masuk "daftar hitam' lantaran ikut menandatangi "Petisi 50",yang memprotes gaya kepemimpinan Soeharto (Pusat Data dan Analisa TEMPO, 2013).

Manipulasi historiografi yang dilakukan rezim Orde Baru telah banyak membohongi masyarakat Indonesia pada umumnya tidak terlepas juga guru sejarah sebagai manusia yang paling banyak mengkonsumsi materi   sejarah. Mengapa demikian, salah satunya kita sebagai generasi kurang kritis mempelajari dan memahami sejarah bangsa kita, sehingga sikap yang kita ambil mengikuti apa adanya, baik alur peristiwa termasuk dalam kaitannya urutan kepemimpinan nasional kita. Ada dua orang tokoh yang terlewati dalam  urutan yang pernah menjadi Presiden Indonesia yaitu Mr. Syafruddin Prawiranegara dan Mr. Assa'at. Jika kita tinjau sejarah secara legal yuridis Syafruddin Prawiranegara murni sebagai Presiden RI karena Soekarno dan Hatta sendiri yang memohon lewat telegram agar Syafruddin Prawiranegara mengambil alih kepemimpinan Nasional dengan membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Sumatera Barat. Tidak etis jikalau Syafruddin Prawiranegara tidak diakui sebagai Presiden kedua lantaran pernah terlibat dalam pemberontakan PRRI di Sumatera (Suparjan, 2019).

PDRI (Pemerintahan Darurat Republik Indonesia) dibentuk menyusul Agresi Militer ke-II yang dilakukan Tentara Belanda pada 19 Desember 1948 terhadap ibukota Yogyakarta, yang mengakibatkan ditawannya Bung Karno, Bung Hatta, dan sejumlah pemimpin lainnya. Eksistensi Indonesia sebagai sebuah negara berdaulat bisa runtuh seketika di mata dunia internasional. Risiko itulah yang dikhawatirkan Mr. Syafruddin Prawiranegara  saat mendeklarasikan berdirinya PDRI. Meski begitu, Presiden Prawiranegara tidak ditulis dengan prentensi untuk menjadi buku sejarah. Apalagi memaparkan temuan historis yang baru, atau mengoreksi beragam versi PDRI yang sudah terbit sebelumnya . (Basral, 2011).

Syafruddin Prawiranegara menjabat sebagai pemimpin tertinggi pemerintahan Republik selama 207 hari. Tanggal 13 Juli 1949, ia mengembalikan mandat kepada Sukarno, dan beberapa bulan berselang, Belanda akhirnya mengaku kedaulatan RI secara penuh. Namun, jejak jasa dan sumbangsih Syafruddin dalam mengawal tegaknya NKRI malah terkikis nyaris habis justru setelah Indonesia benar-benar menjadi negara berdaulat. Citranya pun merosot drastis, dari penyelamat negara menjadi lekat dengan cap sebagai pemberontak (Raditya, 2018).

Sumbangan yang diberikan Syafruddin di masa revolusi maupun sesudahnya merupakan jasa yang patut untuk dicatat (Wulandari, 2012).  Syafruddin Prawiranegara adalah seorang pejuang, tokoh politik, dan negarawan muslim yang banyak memainkan peranan penting dalam perjuangan kemerdekaan Negara Republik Indonesia (Jarudin, 2020). Penulis tertarik untuk mengkaji riwayat hidup dan kontribusi yang telah dilakukan olehnya terhadap bangsa ini. Selama ini Mr. Sjafruddin Prawiranegara seolah tenggelam dan atau ditutupi dari percaturan negeri ini (Rosidi, 2011).

 

Sekilas tentang Syafruddin Prawiranegara

Syafruddin Prawiranegara lahir di Banten, Jawa Barat, tanggal 28 Februari 1911. Ia terhitung masih keturunan bangsawan Minangkabau dan juga bangsawan Banten. Kakek buyutnya adalah Sultan Alam Intan yang masih keturunan Raja Pagarayung di Sumatera Barat. Karena sepak terjangnya dalam perang Paderi yang dipimpin Tuanku Imam Bonjol, beliau ditangkap dan diasingkan ke Banten. Di tempat pengasingannya Sultan Alam Intan menikah dengan putri bangsawan Banten. Dari keturunan mereka itu kemudian lahirlah cucu mereka, Raden Arsyad Prawiraatmaja (Ayah Syafruddin Prawiranegara). Ia adalah jaksa yang sangat dekat dengan rakyat (Komandoko, 2007).

Di masa kecilnya akrab dengan panggilan "Kuding". Kuding, yang gemar membaca kisah petualangan sejenis Robinson Crusoe, memiliki cita-cita tinggi, "Ingin menjadi orang besar," katanya. Itulah sebabnya ia masuk Sekolah Tinggi Hukum (sekarang Fakultas Hukum Universitas Indonesia) di Batavia (Sugiarto, 2021).

Di tengah kesibukannya sebagai mubaligh, mantan Gubernur Bank Sentral 1951 ini masih sempat menyusun buku Sejarah Moneter. Penyusunan bukunya dibantu oleh Oei Beng To, Direktur Utama Lembaga Keuangan Indonesia. Oh ya, pendidikan Syafruddin dimulai dari ELS pada 1925, lalu melanjutkan ke MULO di Madiun pada 1928, AMS di Bandung pada 1931, dan Rechtshogeschool Jakarta pada 1939 (Iskandar, 2009).

Syafruddin pernah bekerja sebagai pegawai siaran radio swasta pada tahun 1939-1940. Dia juga pernah menjadi petugas di Departemen Keuangan Belanda 1940-1942, serta pegawai Departemen Keuangan Jepang. Setelah kemerdekaan Indonesia, dia menjadi anggota badan pekerja KNIP, yang  bertugas sebagai badan legislatif di Indonesia sebelum terbentuknya MPR dan DPR. Syafruddin Prawiranegara pernah menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri, Menteri Keuangan, dan Menteri Kemakmuran. Dia  menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan pertama pada tahun 1946. Setelah itu, menjadi Menteri Kemakmuran pada tahun 1947. Pada saat menjabat sebagai Menteri Kemakmuran inilah terjadi Agresi Militer II (Mirnawati, 2012).

 

Pemerintahan dalam Rimba Indonesia

Akhir tahun 1948 Belanda melakukan agresi militer kedua. Sukarno-Hatta mengirimkan telegram berbunyi, ”Kami, Presiden Republik Indonesia memberitakan bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Desember 1948 djam 6 pagi Belanda telah mulai seranganja atas Ibu-Kota Jogyakarta. Djika dalam keadaan Pemerintah tidak dapat mendjalankan kewadjibannja lagi, kami menguasakan kepada Mr. Sjafruddin Prawiranegara, Menteri Kemakmuran RI untuk membentuk Pemerintahan Darurat di Sumatra”. Telegram itu tidak sampai ke Bukit Tinggi saat itu, namun ternyata pada saat bersamaan Syafruddin Prawiranegara telah mengambil inisiatif yang senada (Adam, 2009).

PDRI dijuluki sebagai "penyelamat republik". Dengan mengambil lokasi di daerah Sumatera Barat, pemerintahan RI masih tetap eksis meskipun para pemimpin Indonesia telah ditangkap Belanda di Yogyakarta. Kabinet Syafruddin dalam PDRI terdiri atas beberapa menteri. Meskipun istilah yang digunakan saat itu adalah 'ketua", tetapi kedudukannya sama dengan presiden (Cahyo, 2018).

Adapun yang menjadi Ibukota PDRI mula-mula adalah Bukit Tinggi, tetapi dalam bulan Agustus 1949 disebabkan daerah Minangkabau semakin terkepung setelah berpindah-pindah melalui hutan lebat akhrinya dipusatkan di Kutaraja. Pemerintah Darurat RI yang telah terbentuk itu dikumandangkanlah ke seluruh pelosok Tanah Air dan ke segenap penjuru dunia. Dengan semangat yang berkobar-kobar dari anggota-anggota AURI dapat diadakan hubungan telekomunikasi yang teratur dengan pimpinan-pimpinan RI di Jawa dan di luar negeri (India) (Komando Daerah Militer Aceh/Iskandarmuda, 1972).

PDRI musuh nomor satu Belanda, sebab jadi batu penghalang pernyataan bahwa Indonesia sudah tidak ada. Dunia internasional tak mengakui suara Belanda, sebab radio PDRI tak henti-hentinya siaran. Betapa tidak, suara Syafruddin Prawiranegara di radio semacam ini bak guntung majal menyatak jemari Belanda:

“Kami, meskipun dalam rimba, masih tetap di wilayah Republik Indonesia, karena itu kami pemerintahan yang sah. Sedangkan Belanda---waktu negerinya diduduki Jerman---pemerintahannya mengungsi ke Inggris…” (Jasmi, 2020).

Selama dalam hutan memimpin PDRI, Syafruddin Prawiranegara disela-sela kesibukannya mempelajari Islam secara lebih mendalam. Di sekitar Bidar Alam cukup banyak ulama yang bisa ditanyai berbagai soal yang menyangkut masalah keislaman. Syafruddin Prawiranegara merasakan perbedaan yang cukup mencolok antara ulama Ranah Minang ini dengan yang ada di Banten. Ulama di Banten selalu main mutlak-mutlakan dalam memutuskan sesuatu, sedang ulama sini lebih fleksibel (Irawan, 2019).

Atas usaha Pemerintah Darurat Republik Indonesia, Belanda terpaksa menghentikan agresi dan berunding dengan Indonesia. Perjanjian Roem-Royen mengakhiri upaya Belanda. Soekarno dan Hatta serta pejabat-pejabat Republik Indonesia dibebaskan dan kembali ke Yogyakarta. Pada 13 Juli1949, diadakan sidang antara PDRI dengan Presiden Soekarno, Wakil Presiden Hatta, serta sejumlah menteri kedua kabinet. PDRI mengembalikan mandat kepada Republik Indonesia pada 14 Juli 1949 di Jakarta (Junaedi, 2014).

Mr. Syafruddin berani mengambil tanggungjawab untuk menyelamatkan Republik Indonesia dengan segala risikonya. Pembentukan PDRI ini banyak tidak diketahui, bahkan Pemerintah tidak memasukkannya dalam buku-buku ajar di sekolah sehingga para generasi muda banyak yang tidak mengetahui salah satu peristiwa politik dalam episode sejarah RI. Pada masa Pemerintahan Orde Lama 1966-1998 nama Syafruddin hampir tidak dikenal dan pembentukan PDRI baru mendapat penghargaan dari pemerintah pada tahun 2006 yang dikenal dengan Hari Bela Negara (Hakiem, 2017).

 

Pencetus Cikal Bakal Rupiah

Dalam bidang Keuangan, hingga tahun 1946 Pemerintah masih belum memiliki mata uang sendiri; dan sebagai alat pembayar masih menggunakan uang Jepang. Oleh Belanda, mata uang Jepang palsu dicetak sebanyak mungkin dan disebarkan ke dalam masyarakat, sehingga menimbulkan inflasi (Proyek Penelitian dan Pencacatan Kebudayaan Daerah, 1978).

Pak Syaf, demikian ia biasa disapa, saat menjabat sebagai Menteri Keuangan dalam kabinet Sjahrir, dikenal sebagai pencetus pencetakan Oeang Republik Indonesia (ORI). Gagasan tersebut terwujud, setelah Wakil Presiden Mohammad Hatta bersama dirinya mengumumkan kepada rakyat pada 29 Oktober 1946 tentang berlakunya Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) di seluruh nusantara. Dengan berlakunya ORI tersebut, tentu ada anggapan di masyarakat awam, bahwa kemakmuran akan segera terwujud, sehingga memunculkan keguncangan ekonomi. Apa yang  dilakukan Menteri Keuangan Syafruddin Prawiranegara ketika itu ? Sikap sungguh luar biasa ditunjukkan olehnya sebagai petinggi di Kementerian Keuangan dengan menyampaikan pesan-pesan kepada rakyat agar bisa hidup hemat, tidak berlebih-lebihan dengan keluarnya ORI tersebut (Artawijaya, 2014).

Dalam rangka pengeluaran ORI ini pula, di tengah berkobarnya api perjuangan mempertahankan kemerdekaan, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1946 yang mengatur tentang pengeluaran Oeang Repoeblik Indonesia dengan uang yang berlaku akan ditetapkan dengan undang-undang lain. Mengenai macam, warna, jenis harga Oeang Repoeblik Indonesia, dan lain-lain yang berhubungan dengan pengeluaran ditetapkan Menteri Keuangan. Sementara itu dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1946, ditetapkan tentang nilai mata Oeang Repoeblik Indonesia. Penetapan tentang nilai mata uang tersebut yaitu sepuluh rupiah Oeang Repoeblik Indonesia sama dengan emas murni seberat lima gram. Lima puluh rupiah uang Jepang sama dengan satu rupiah Oeang Repoeblik Indonesia (Ayatrojaedi et al., 1994).

Setiap orang mendapat Rp 1,- dari lurah. Dengan 1 sen orang sudah dapat membeli makanan. Dalam perbandingan dengan uang Jepang kurs uang ini di Jawa 1:50, dan di Sumatera 1:100. Pencetakan uang (yang tadinya di Jakarta) dilakukan di Yogyakarta, Solo, dan Malang. Untuk itu dikerahkan sejumlah juru gambar dan ahli uang Indonesia sendiri. Di Sumatera uang itu bernama ORIPS (Oeang Republik Indonesia Propinsi Sumatra), dikeluarkan tidak serantak dengan ORI, melainkan agak belakangan. Daerah-daerah Republik Indonesia di Sumatera mengeluarkan uang kertas sendiri karena burukya dan tidak amannya perhubungan antara Jawa dan Sumatera waktu itu (Toer et al., 1999).

Jenis-jenis uang lokal ini baru ditarik dari peredaran secara bersamaan pada Maret 1950 karena mengalami inflasi yang sangat tinggi. Saat itu, Syafruddin Prawiranegara menjabat sebagai Menteri Keuangan. Pada pidato radionya yang berjudul “Kita Tidak Boleh Jemu Berjuang, Bekerja, Berikhtiar,” Syafruddin memaparkan bahwa ORI yang dibangga-banggakan saat kelahirannya itu, belakangan hanya menjadi permainan tukang catut dan bahan cemoohan musuh-musuh Republik, sehingga “bertebaran di mana-mana seperti sampah”. Kondisi itu membuat ORI dan uang-uang lokal harus digantikan mata uang baru yang berlaku nasional, dan dengan nilai baru yang lebih rasional lewat sebuah kebijakan yang kelak dikenal dengan sebagai “Gunting Syafruddin” (Basral, 2018).

 Sulitnya distribusi ORI membuat nilai mata uang Indonesia tersebut turun. Pemerintah Indonesia juga sempat mencetak ORI daerah yang berlaku di wilayah-wilayah tertentu setingkat provinsi daerah yang berlaku di wilayah-wilayah tertentu setingkat provinsi demi meningkatkan pemakaian ORI. Usaha untuk mengangkat nilai ORI gagal, rupiah kemudian hadir menjadi mata uang negara satu-satunya dan mengembalikan kesatuan bangsa (Rahma, 2018).

 

Gunting Syafruddin

Sanering berasal dari bahasa Belanda yang berarti penyehatan, pembersihan atau reorganisasi. Sedangkan menurut konteks ilmu moneter, sanering adalah pemotongan nilai uang tanpa mengurangi nilai harga, sehingga daya beli masyarakat menurun. Misalnya, jika nilai uang Rp 100.000,00 dipotong menjadi Rp 100,00 karena nilainya sudah diturunkan. Jumlah barang yang dibeli dengan uang baru akan lebih sedikit dibandingkan dengan uang lama. Apabila Rp 100.000,00 lama bisa dapat baju satu, maka dengan uang Rp 100,00 pecahan baru tidak bisa lagi mendapatkan baju yang sama. Kebijakan ini menimbulkan manfaat yang diharapkan timbul ketika  diambil. Dampak positif (manfaat) sanering bisa dilihat dari beberapa kasus kebijakan sanering yang sudah pernah dilakukan.  Kebijakan sanering yang pernah dilakukan pemerintah di Indonesia dimulai pertama kali pada tahun 1950, tepatnya 19 Maret 1950. Hal tersebut disebabkan perekonomian Indonesia yang masih belum tertata setelah kemerdekaan. Untuk itu pemerintah melakukan tindakan sanering yang dikenal dengan sebutan “Gunting Syafruddin “ (Darmawan, 2022).

Sebagai ekonom, Wakil Presiden RI (2009-2014), Prof. Boediono melihat dan merasakan situasi pada tahun 1950 memang memerlukan gunting Syafruddin. Pada saat itu jumlah uang beredar begitu banyak. Setelah revolusi, tidak ada yang mengendalikan. Akibatnya, harga meningkat. Pada saat itu, uang yang beredar pun bermacam-macam. Jadi memang bukan seperti pada sistem normal. Pada saat itu negara juga memerlukan dana untuk jalannya pemerintahan. Tindakan Syafruddin adalah sesuatu yang tidak bisa dihindarkan dan suatu tindakan yang sangat berani, tetapi sangat  rasional. Akan tetapi, satu hal yang tidak bisa dibantah, peran Syafruddin Prawiranegara atas terbitnya mata uang Republik Indonesia sebagai atribut negara yang merdeka dan berdaulat di bidang ekonomi dan keuangan, amat signifikan (Hakiem, 2017).

Saat itu, Syafruddin memotong uang NICA dan de Javasche Bank kategori 5 gulden atau lebih. Selanjutnya, sisi kiri dapat digunakan dalam hal apapun untuk keperluan cicilan,  sedangkan sisi kanan dapat diperdagangjan untuk obligasi negara senilai sebagian besar uang tunai. Sebagai contoh, jika Anda memiliki 10 gulden, dan dipotong di tengah, 5 gulden (dari kiri) dan kanan ditukar dengan obligasi senilai 5 gulden. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan berapa banyak uang yang ada dan produk yang tersedia untuk digunakan. Intinya jauhi inflasi, harga tidak mahal secara bersamaan sehingga uang tidak turun. Setelah itu perubahan dari ekonomi provinsi menjadi ekonomi nasional bisa dirasakan (Elpisah, 2022).

Gebrakan ini dipandang sebagai obat mujarab atas sakit akut yang diderita sistem perekonomian RI kala itu di mana ekonomi terpuruk akibat utang menumpuk, inflasi melejit dan harga komoditas pokok melambung tinggi. Kebijakan esktrim yang ditabur ini tentu menuai dukungan sekaligus tentangan. Syafruddin kokoh bagai karang. Dikatakannya bahwa penerapan kebijakan yang notabene berkategori devaluasi ini akan multi-guna: mengurangi varian uang yang beredar dan masih berbau penjajah, membatasi dan sekaligus menekan laju inflasi, menurunkan harga komoditas pokok dan tentunya memperbaiki arus kas dan kocek pemerintah (Kadiman, 2014).

 

PRRI Pemberontakan atau Bukan?

Pada akhir tahun 1957, Mr. Syafruddin Prawiranegara, Gubernur Bank Indonesia mengambil cuti, sekeluarga pergi ke Palembang. Tetapi setelah cutinya habis, beliau tidak kembali ke Jakarta karena alasan sakit.  Tetapi kemudian beliau mengumumkan surat yang ditujukan kepada Perdana Menteri Ir. Djuanda yang mengemukakan pandangannya tentang bahaya terhadap kehidupan demokrasi di Indonesia karena tindakan Presiden Sukarno yang mengangkat warga negara Sukarno menjadi formatur kabinet dan mengangkat Ir. Djuanda sebagai Perdana Menteri. Keadaan di Jakarta disebutnya sudah menjadi pertarungan berbagai kepentingan dan  yang berlaku adalah hukum rimba. Terhadap surat itu, "pers kiri" membuat berita yang menyudutkan Syafruddin, yang dituduhnya a-nasional (anti nasional). Mereka memutar balik surat Syafruddin dengan gaya yang menghasut. Menteri Keuangan mengirimkan panggilan agar Syafruddin sebagai Gubernur Bank Indonesia kembali ke posnya. Tetapi Syafruddin menjawab bahwa ia baru akan kembali ke Jakarta kalau sudah berdiri pemerintah nasional yang kuat. Atas sikapnya itu pemerintah memutuskan memecat Mr. Syafruddin Prawiranegara sebagai Gubernur Bank Indonesia  (Rosidi, 2008).

Sebagai Gubernur BI, Syafruddin mendapat rumah dinas  di Jalan Diponegoro, daerah elit.  Dan gajinya setiap bulan Rp 65.000,00. Bagaimana mungkin kedudukan begitu empuk ditinggalkan begitu saja ? Ia menganggap pemerintah saat itu tidak demokratis dan kalau dibiarkan saja maka Presiden Sukarno akan menjadi diktator. Tentu Syafruddin tidak mau dan tidak membiarkan negara yang dia turut perjuangkan berdirinya menyeleweng dari cita-cita demokrasi yang telah disetujui bersama. Untuk memperjuangkan cita-cita demokrasi itulah dia meninggalkan segala kemewahan yang diperolehnya sebagai Gubernur BI (Rosidi, 2008).

Rasa ketidakpuasan terhadap Presiden Soekarno yang semakin mesra dengan kalangan komunisme memantik munculnya Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) yang diproklamasikan pada 15 Februari 1958 di Sumatera Tengah. Masyumi dan Parta Sosialis Indonesia menjadi dua pilar kekuatan PRRI yang menempatkan Mr. Syafruddin Prawiranegara, 47 tahun, sebagai Perdana Menteri. Sebetulnya dalam deklarasi PRRI di Sungai Dareh, Syafruddin yang sedang memangku jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia pertama tak ikut menandatangani. Tetapi pengalamannya sebagai Ketua Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) 10 tahun sebelumnya, membuat para deklarator lain sepakat memintanya untuk menjadi Perdana Menteri PRRI. Permintaan itu disanggupi Syafruddin yang meninggalkan jabatan prestisiusnya di Jakarta, dengan membawa serta istri dan seluruh anaknya masuk rimba Sumatera (Basral, 2013).

Program Gerakan PRRI yang diproklamasikan tanggal 15 Februari 1958 ini adalah menghapuskan Kabinet Djuanda dan konsep “Demokrasi Terpimpin” Presiden Soekarno. Akibatnya, Presiden Soekarno memerintahkan penyelesaian secara militer dengan menyerang kota Padang, Bukit Tinggi dan Medan. Para pemimpin PRRI kemudian menyerahkan diri dengan harapan akan diberi amnesti dan abolisi yang dijanjikan dalam Keppres No. 449 tahun 1961. Namun tak urung ia sempat ditahan di RTM (Rumah Tahanan Militer) hingga munculnya pemerintah Orde Baru (Departemen Keuangan, 1991).

Pada awalnya, PRRI ingin membuat Negara Sumatera. Natsir, Syafruddin Prawiranegara, dan Burhanuddin Harahap masuk ke PRRI dan ingin gerakan tersebut tetap dalam kerangka NKRI. Mereka rela "membakar" diri sendiri untuk mempertahankan keutuhan NKRI. Upaya berdamai dengan masa lalu memang diperlukan untuk membangun kembali kepercayaan, bahwa negeri ini memang masih menjanjikan sesuatu, untuk sebuah kehidupan yang lebih baik bagi rakyat dan generasi mendatang. Memang, tidak mudah bagi bangsa Indonesia untuk melakukan rekonsiliasi. Hal itu mengingat perjalanan Indonesia banyak dipenuhi masa  lalu yang pahit. Akan tetapi, karena kegetiran akan pengalaman masa lalu itulah, semestinya dilakukan upaya-upaya untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang (Hakiem, 2008).

Dalam tahun-tahun itu komunisme menjadi anak emas kekuasaan, dan permusuhannya terhadap agama semakin konfrontatif dengan memanfaatkan kekuasaan. Pertentangan PKI dengan tokoh-tokoh Islam semakin sengit, bersamaan dengan itu terror menjelma menjadi agenda politik PKI. Ketika horror yang semakin hari semakin memanas dalam pertentangan politik yang tajam, banyak pula tokoh-tokoh Islam yang juga mantan tokoh-tokoh Masyumi ditangkap. Ada Buya Hamka, Muhammad Natsir, Syahfruddin Prawiranegara, Yunan Nasution, dan tokoh lainnya yang ikut dituduh sebagai pemberontak, PRRI dan Permesta menjadi alasan utama untuk menangkap mereka, padahal ketika mereka diminta untuk "turun gunung" dari perlawanannya terhadap Soekarno, mereka diberikan amnesti umum. Tapi janji telah berlalu, mereka ditangkap tanpa diadili. Dalam masa itulah keadaan politik Islam semakin terpuruk (Jurdi, 2018).

Sampai hari ini, para pelaku yang mendukung peristiwa PRRI menolak cap pemberontak yang diberikan oleh pemerintah atas tindakan yang telah mereka lakukan. Bahkan, dalam suatu wawancara Ahmad Husein mengatakan bahwa ketika berhadapan dengan Soekarno di Istana Bogor, dalam sebuah pertemuan pasca-PRRI, ia pernah menawarkan segala tindakannya di Sumatera Tengah telah  dianggap sebagai sebuah pemberontakan. Tetapi Soekarno mengatakan bahwa tindakan pengadilan itu tidak perlu karena apa yang dilakukan oleh Ahmad Husein dalam peristiwa PRRI hanyalah sebuah proses sejarah yang tidak bisa dihalangi (Syamdani, 2008).

Ajip Rosidi (1938-2020) dikenal sebagai sastrawan yang memiliki jasa besar dalam memelihara bahasa daerah di Indonesia. Sumbangan sastrawan Sunda yang meninggal 29 Juli 2020 lalu ini terlihat dalam ragam aktivitas literasi yang dilakukan sepanjang hayatnya. Ia menulis karya sastra Sunda dan Indonesia, memberikan kritik sastra, mengajar, meneliti, merekam dan mendokumentasikam pantun Sunda, mengelola majalah dan penerbitan hingga menginisiasi penganugerahan sastra Rancagé setiap tahun bagi karya sastra daerah di Indonesia (Rosidi cit. Rohmana, 2021).

Ada cerita menarik dari Ajip Rosidi. Ketika para pemimpin PRRI sudah turun gunung dan mereka kembali ke pangkuan republik, Syafruddin Prawiranegara, bekas Perdana Menteri PRRI menyerahkan emas seberat 29 kg kepada Pemerintah RI. Emas tersebut diterima oleh Gubernur BI ketika itu, Soemarni. Menurut Syafruddin, emas itu dahulunya digunakan sebagai bekal bagi perjuangan PRRI dan disimpan oleh Syafruddin di tempat yang tidak diketahui oleh siapa pun. Kalau Syafruddin dan tokoh-tokoh Masyumi lainnya memberontak karena kepentingan pribadi atau golongan, mustahil ia akan menyerahkan harta yang sangat berharga tersebut kepada pemerintah (Iqbal, 2015).

 

Orde Baru

Pemerintah Orde Baru 1967 lebih bersikap pro pembangunan pertanian dengan menetapkan sektor  pertanian sebagai prioritas. Argumen utamanya adalah sektor pertanian sebagai prioritas. Argumen  utamanya adalah sektor pertanian bisa menjadi tulang punggung yang kuat bagi industrialisasi. Argumen ini sebenarnya dari pemikiran Syafruddin Prawiranegara ketika ia menjabat sebagai Gubernur Bank Sentral untuk menanggapi gagasan industrialisasi yang diluncrukan oleh Sumitro Djojohadikusumo, Menteri Perindustrian dan Perdagangan saat itu. Menurut Syafruddin, dalam konteks Indonesia industrialisasi adalah gagasan lompatan ke depan. Menurutnya, industrialisasi harus didahului dengan pembangunan pertanian. Baginya pula, Indonesia memiliki keunggulan komparatif (comparative advantage) di bidang pertanian. Karena itu, maka Indonesia harus mengembangkan dua sektor pertanian sekaligus, pertama, pertanian pangan untuk mencukupi kebutuhan pangan yang sangat berpengaruh terhadap stabilitas harga dan kedua, membangun perkebunan besar untuk menghasilkan devisa yang diperlukan bagi keseimbangan moneter. Lewat pendapatan devisa tersebut bisa dilakukan akumulasi modal. Pemikiran teknokrat Orde Baru sejalan dengan pemikiran Syafruddin, dengan pembangunan pertanian ditargetkan akan dicapai swasembada pangan pada tahun 1974. Target tersebut ternyata gagal dicapai dan baru bisa dicapai satu dasawarsa kemudian pada tahun 1985, sehingga Indonesia menyetop impor beras (Rahardjo, 2019).

Ketika Orde Baru di masa jayanya, muncul konsep Asas Tunggal Pancasila dari rezim Soeharto. Gagasan menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi semua kekuatan politik yang bibit-bibitnya sudah mulai terlihat pada Pidato Kepala Negara di Pekanbaru pada 27 maret 1980 dan di Cijantung pada tanggal 19 April 1980, berarti merubah makna dan fungsi Pancasila yang sebenarnya. Kalau tadinya Pancasila berfungsi sebagai titik temu dan pemersatu, berjiwakan Bhineka Tunggal Ika, sekarang justru sebaliknya; diberi fungsi untuk menyingkirkan ciri-ciri khas yang telah dihayati, dari zaman ke zaman oleh golongan-golongan sebangsa, jauh sebelum Pancasial dirumuskan."(Husaini, 2009)

Konsep asas tunggal ini melahirkan oposisi dari beragam elemen dan tokoh Islam. Beberapa menganggapnya sebagai usaha pemerintah untuk memaksakan program sekularisasi terhadap pandangan hidup Islam. Beberapa yang lain memandang kebijakan pemerintah ini sebagai warisan dari kebijakan kolonial Belanda yang membolehkan kaum Muslim untuk menjalankan peribadatan keagamaannya, tetapi membatasi semua bentuk Islam politik. Bagi orang-orang seperti Syafruddin Prawiranegara (seorang pemimpin Masyumi yang moderat) dan banyak pemimpin Muslim pada saat itu, penetapan Pancasila sebagai dasar negara dan landasan dari konstitusi masih bisa diterima. Namun, mereka menolak jika Pancasila dipaksakan menjadi satu-satunya dasar/prinsip dari organisasi-organisasi sosial dan politik. Syafruddin mengkritik kebijakan ini dengan memakai "bahasa" yang dipakai pemerintah sendiri, dengan berargumen bahwa hal itu bertentangan dengan UUD 1945 dalam surat pribadinya kepada Presiden Soeharto pada tanggal 7 Juli 1983 (Latif, 2005).

 Syafruddin Prawiranegara menulis surat kepada Presiden Soeharto untuk menjelaskan pendirian kaum muslimin terhadap masalah tersebut. Dia menulis: ”Kalau orang-orang Kristen tidak dibenarkan membentuk organisasi atas dasar Kekristenan, baik Protestan ataupun Katholik, dan kaum muslimin tidak boleh mendirikan organisasinya berdasarkan Islam dan begitu pula warga negara Indonesia lainnya yang beragama lain, maka sesungguhnya Indonesia menjadi sebuah negara nasionalisfacis, sehingga keburukan dan kejahatannya tidak berbeda dengan negara-negara komunis” (Kahin et al. cit. Sriyanto, 2019).

Pada 5 Mei 1980 Syafruddin Prawiranegara bersama Natsir, Ali Sadikin, dan Jenderal (Pur.) Nasution dan puluhan tokoh politik menandatangani "pernyataan keprihatinan" yang kemudian dikenal sebagai Petisi 50. Karena mereka prihatin menyaksikan politik Orde Baru yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, sangat otoriter dan selalu melakukan cara-cara kekerasan dalam setiap menyelesaikan masalah. Mendengar pernyataan tersebut Pemerintah Seoharto bukannya menerima, Syafruddin Prawiranegara dan para anggota "Petisi 50" harus menerima risiko kebebasan berpendapat mereka dibelenggu, dicekal untuk berpergian ke luar negeri, dan dituduh sebagai oposan pemerintah Orde Baru (Hamzani dan Haravik, 2021).

Bagi rezim otoritarian Soeharto yang anti demokrasi, Petisi 50 dinilai sebagai musuh politik yang harus dibasmi dan disingkirkan, minimal dilumpuhkan dengan cara apa pun. Maka tidaklah mengherankan kalau “hukuman kematian perdata” tanpa proses pengadilan yang dikenakan oleh rezim Soeharto kepada penandatanganan Petisi 50 adalah manifestasi kejahatan politik rezim Soeharto (Santoso et al., 2009).

Wilayah Jakarta Utara menjadi salah satu pusat kegiatan penentang Orde Baru. H.M.A. Sampurna, mantan Kepala Intelijen Kodim Jakarta tahun 1980-an, mengemukakan bahwa di wilayah Jakarta Utara sudah sering dilaksanakan kegiatan dakwah yang menentang kebijakan pemerintah Orde Baru sebelum ia menjabat. Pada tanggal 12 September 1984 diadakan pengajian di Masjid Al-A'raf jalan Sindang  Raya dengan penceramah "panas" seperti Salim Qadar, Syarifin Maloko dan Tony Ardie. Kegiatan pengajian ini berakhir kerusuhan yang dikenal sebagai Peristiwa Tanjuk Priok (Nordholt et al., 2008).

Peristiwa Tanjung Priok mengundang perhatian Petisi 50. Kemudian, membentuk Panitia Kecil diketuai oleh H.R. Dharsono, dan anggotanya Syafruddin Prawiranegara, Slamet Bratanata, Anwar Haryono, dan A.M. Fatwa. Dikeluarkanlah Lembaran Putih koreksi kesalahan pemerintah yang menyimpang dari UUD 1945 dan asas tunggal Pancasila. Namun, hasilnya ketiga penandatangan Lembaran Putih, yakni Ir. H.M. Sanusi dijatuhi hukuman 19 tahun dengan tuduhan mendalangi peledakan bom BCA, jembatan Metro dan Glodok. A.M. Fatwa dihukum 18 tahun. H.R. Dharsono mantan Pangdam VII Siliwangi dijatuhi hukuman 7 tahun. Memasuki 1984, mantan pimpinan Masyumi dijadikan sasaran tuduhan dari segenap peristiwa yang dinilai pemerintah Orde Baru tidak benar. Kelompok Petisi 50 dituduh oleh Kepala Bakin Yoga Soegomo, melakukan Kudeta Konsitusional. Dituduh akan mengubah ideologi Pancasila (Suryanegara, 2015.).

Korupsi kain merajalela. Anak-anak Suharto,bahkan cucunya, sudah aktif berbisnis yang menggunakan atau menyalahgunakan kekuasaan ayahnya dan kakeknya sebagai Presiden. Tidak ada yang menghalangi. DPR tidak berkutik. Pers bungkam. Tentu saja di belakang anak-anak itu ada dalang yang tidak lain kaum konglomerat dianggap sebagai pahlawan pembangunan yang mempunyai akses langsung kepada Presiden. Dan hal itu dibesar-besarkan dalam pers. Padahal sekian likur tahun  yang lalu yang disebut konglomerat itu disebut dengan "cukong" yang mempunyai konotasu negatif.  Kepada program Kabinet Ampera pada awal Orde Baru, Pak Syafruddin Prawiranegara memberikan komentar terhadap program itu, dimuat dalam majalah Budaya Jaya. Di antara komentarnya ialah bahwa anggaran yang disediakan untuk gaji pegawai negeri terlalu kecil. Gaji pegawai negeri harus cukup, supaya  mereka jangan melakukan korupsi. Komentar Pak Syaf itu tidak dihiraukan oleh pemerintah (Rosidi, 2008).

Semasa hidupnya beliau banyak menulis ulasan tentang ekonomi dan moneter semenjak Indonesia merdeka, masa peralihan, hingga masa pembangunan Orde Baru dengan tinjauan-tinjauan yang berani, cerdas dan kritis demi kebaikan bangsa dan negara. Dalam buku "Ekonomi dan Keuangan: Makna Ekonomi Islam" (1998), Syafruddin mengupas salah satu sebab timbulnya kekacauan sosial dan jurang pemisah yang semakin lebar antara mereka yang kaya dan miskin di dunia ini adalah karena agama dipisahkan dari ekonomi. Padahal, ekonomi tidak boleh dijauhkan dari ajaran-ajaran agama. Islam mengajarkan, dalam usaha kita mencari nafkah untuk keperluan hidup, kita sekali-kali tidak boleh melupakan kewajiban terhadap sesama manusia, khususnya terhadap orang-orang yang miskin dan lemah (Nasar, 2018).

 

Selama tinggal Presiden Sementara Prawiranegara

Syafruddin Prawiranegara merupakan teladan berharga bagi umat Islam khususnya dan bangsa Indonesia umumnya. Ciri yang paling menonjol dari kepribadian Syafruddin ialah sikapnya yang teguh, terus terang, jujur, dan demokratis. Sebagai seorang muslim, Syafruddin merasa dirinya terikat dengan firman Allah SWT dalam Qur’an Surat Ali Imran ayat 104 yang artinya: “Hendaknya diantara kamu ada yang mengajak berbuat benar, serta mencegah berbuat salah”. Ajakan itu ditafsirkan Syafruddin dapat berbentuk lisan, tulisan, atapun perbuatan yang memberi nasehat atau contoh kepada orang lain agar berbuat baik dan menjauhkan diri dari berbuat jahat (Rosidi cit. Sriyanto, 2011).

Syafruddin Prawiranegara beberapa kali diajukan sebagai pahlawan nasional namun ditolak. Pihak TNI masih konsisten bahwa pemberontak tidak bisa menjadi pahlawan nasional. Pihak pengusung mencari cara lain, A.M. Fatwa memanfaatkan Peringatan 100 Tahun Syafruddin Prawiranegara (1911-2011). Dibentuk panitia dengan melibatkan empat orang Ketua Lembaga  Tinggi Negara dan enam orang Gubernur serta sekitar 100 intelektual/ aktivitis Islam, diselenggarakan seminar mengenang jasa Syafruddin di berbagai kota di Indonesia dari Banda Aceh sampai Manado. Terkumpullah puluhan makalah serta dukungan dari seluruh Indonesia terhadap Syafruddin. A.M. Fatwa membawa dokumen tersebut ke hadapan Presiden SBY (pada saat itu Farid Prawiranegara almarhum menjadi salah seorang anggota Dewan Pertimbangan Partai Demokrat) yang kemudian menyetujui Syafruddin Prawiranegara sebagai pahlawan nasional tahun 2011. Jadi dalam pengusulan pahlawan nasional yang diperlukan bukan saja  alas an (pertimbangan mengangkat tokoh tersebut), namun diperlukan bukan saja tekanan (lobi) serta tergantung pula kepada keadaan (jelang Pemilihan Presiden misalnya). Contoh lain dari keadaan itu adalah pengangkatan tiga orang tokoh Irian Barat dalam peringatan 30 tahun kembalinya Irian Barat (Papua) ke pangkuan Ibu Pertiwi pada thaun 1993 (Adam, 2020).

Syafruddin Prawirangera, adalah seorang anak bangsa yang memiliki jasa yang besar terhadap Negara Indonesia dan menghembuskan nafas terakhirnya pada tanggal 15 Februari 1989 yang bertepatan di usianya yang 77 tahun. Di mana jasad beliau sangat sahaja yang mana seluruh hidupnya hanya digunakan untuk membangun Negara Indonesia dan telah disamadikan dengan tenang di TPU Tanah Kusir Jakarta Selatan (Dita et al., 2022).

Sewaktu Syafruddin Prawiranegara berpulang ke rahmatullah pada tahun 1989, selesai shalat  jenazah di Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru Jakarta, menjelang diberangkatkan ke TPU Tanah Kusir, Mohammad Natsir atas nama sahabat seperjuangan memberi sambutan perpisahan antara lain mengatakan, "Tidak ada kata-kata yang tepat untuk menggambarkan almarhum Syafruddin Prawiranegara, selain kata: Istiqamah !" (Nasar, 2017).

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Adam, A.W. 2009. Membongkar  Manipulasi Sejarah, Kontroversi Pelaku dan Peristiwa. PT Kompas Media Nusantara, Jakarta.

Adam, A.W. 2020. Persoalan Pahlawan Nasional. In: S. Zihdi, J. Burhanudin, I.K. Ardhana, Y. Maunati, S.S. Purwaningsug, R. Gunawan, dan A.D. Lestariningsih (Eds.) 85 Tahun Taufik Abdullah: Perspektif Intelektual dan Pandangan Publik. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, p: 73-80.

Artawijaya. 2014. Belajar dari Parta Masjumi.Pustaka Al-Kautsar, Jakarta.

Ayatrohaedi, T. Haris, dan S. Sutjianingsih. 1994. Kumpulan Buklet Hari Bersejarah II. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.

Basral, A.N. 2011. Presiden Prawiranegara: Kisah 207 Hari Syafruddin Prawiranegara Memimpin Indonesia. Mizan, Bandung.

Basral, A.N. 2013. Napoleon dari Tanah Rencong: Sebuah novelisasi perjuangan Hasan Saleh. PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Cahyo, A.N. 2018. Samudra Kearifan. Kaktus, Yogyakarta.

Darmawan. 2022. Manajemen Keuangan Internasional.  UNY Press, Yogyakarta.

Departemen Keuangan. 1991. Rupiah di Tengah Rentang Sejarah: Uang Republik Indonesia 1946-1991. Departemen Keuangan, Jakarta.

Dita, I., A. Wahyuni, dan B. Purnomo. 2022. Perjuangan dan Kegigihan Syafruddin Prawiranegara dalam Menjalankan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia. KRINOK: Jurnal Pendidikan Sejarah & Sejarah FKIP Universitas Jambi 1(1): 123-135.

Elpisah. 2022.  Pengantar Ekonomi Makro. CV Pena Persada, Banyumas.

Hakiem, L. 2008. 100 tahun Mohammad Natsir: Berdamai dengan Sejarah. Republika, Jakarta.

Hakiem, L. 2017. Merawat Indonesia: Belajar dari Tokoh dan Peristiwa. Pustaka Al-Kautsar, Jakarta.

Hakiem, L. 2017. Merawat Indonesia: Belajar dari Tokoh dan Peristiwa. Pustaka Al-Kautsar, Jakarta.

Hamzani, A.I. dan H. Aravik. 2021. Politik Islam: Sejarah dan Pemikiran. Penerbit NEM, Pekalongan.

Husaini, A. 2009. Pancasila Bukan untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam. Gema Insani, Jakarta.

Iqbal, M.I. 2015. Pemikiran Politik Islam. Kencana, Jakarta.

Irawan, B. 2019. Solok Selatan Terra Australis Incognita (Daerah Selatan yang Belum Dikenal). Yayasan Rancak Publik, Padang.

Iskandar, S. 2009. 99 Tokoh Muslim Indonesia. PT Mizan Pustaka, Bandung.

Jarudin. 2020. Meninjau Sejarah Kisah Hidup Muhammad Natsir. Deepublish, Yogyakarta.

Jasmi, K. 2020. Inyiak Sang Pejuang. Penerbit Republika, Jakarta.

Junaedi, D. 2014. Pahlawan-pahlawan Indonesia Sepanjang Masa. Indonesia Tera, Yogyakarta.

Jurdi, F. 2018. Ideologi Gerakan IMM. CV Rasi Terbit, Bandung.

Kadiman, K. 2014. Tanpa Gaptek dan Gupsos: Menuju Generasi Indonesia Bisa!. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Komando Daerah Militer Aceh/Iskandarmuda. 1972. Dua Windhu KODAM-I/Iskandar Muda: Sedjarah Militer Kodam I/Iskandar Muda. KODAM-I/Iskandar Muda, Aceh.

Komandoko, G. 2007. Kisah 124 Pahlawan dan Pejuang Nusantara. Media Pressindo, Yogyakarta.

Latif, Y. 2005. Inteligensia Muslim dan Kuasa: Genealogi Inteligensia Muslim Indonesia Abad Ke-20. Mizan, Bandung.

Mirnawati. 2012. Kumpulan Pahlawan Indonesia Terlengkap. CIF, Jakarta.

Nasar, M.F. 2017. Islam dan Muslim di Negara Pancasila. Gre Publishing, Yogyakarta.

Nasar, M.F. 2018. Capita Selecta Zakat: Esei-Esei Zakat Aksi Kolektik Melawan Kemiskinan. Gre Publishing, Yogyakarta.

Nordholt, H.S., B. Purwanto, dan R. Saptari. 2008. Perspektif Baru Penulisan Sejarah Indonesia. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Proyek Penelitian dan Pencacatan Kebudayaan Daerah. 1978. Sejarah Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.

Pusat Data dan Analisa TEMPO. 2013. Pahlawan: Kumpulan Opini Tempo tentang Kepahlawanan dan Kemerdekaan. Tempo Publishing, Jakarta.

Raditya, I.N. 2018. Syafruddin Prawiranegara: Menyelamatkan Republik, Lalu Membelot. <https://tirto.id/syafruddin-prawiranegara-menyelamatkan-republik-lalu-membelot-cEwq>. Diakses 27 November 2022.

Rahardjo, M.D. 2019. Nalar Ekonomi Politik Indonesia. PT Penerbit IPB Press, Bogor.

Rahma, M.A. 2018. Rupia(h). In: U. Bitteraty (Eds.) Mutu Manikam: Fivea La Vida, Garudhawaca, Yogyakarta, p: 12-15.

Rohmana, J.A. 2021.  Menjaga Sastra Sunda, Menempuh Jalan Spiritualitas Berbeda: Kontribusi Ajip Rosidi terhadap Warisan Karya-karya Haji Hasan Mustapa. Religious: Jurnal Studi Agama-Agama dan Lintas 5 (3): 361-374.  

Rosidi, A. 2008. Hidup Tanpa Ijazah. Dunia Pustaka Jaya, Jakarta.

Rosidi, A. 2011. Sjafruddin Prawiranegara Lebih Takut Kepada Allah SWT: Biografi.  PT Dunia Pustaka Jaya, Jakarta.

Santoso, A., E. Sutrisno, H. Sirait, dan I. Hasibuan. 2009. Hoegeng: Oase Menyejukkan di Tengah Perilaku Koruptif Para Pemimpin Bangsa. PT Bentan Pustaka, Yogyakarta.

Sriyanto. 2011. Pemikiran Dakwah Mr. Sjafruddin Prawiranegara. Tesis. Program Studi Magister Pemikiran Islam. Program Pascasarjana. Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta.

Sriyanto. 2019. Peranan Dakwah Mr. Sjafruddin Prawiranegara dalam Menyelamatkan Republik. Jurnal Ilmu Dakwah 39(1): 45-56.

Sugiarto, R.T. 2021. Siti Hartinah (1923-1996) hingga Jendral Sudirman (1916-1950): Seri Ensiklopedi Pahlawan Pembela Kemerdekaan Indonesia. Hikam Pustaka, Jakarta.

Suparjan, E. 2019. Pendidikan Sejarah untuk Membentuk Karakter Bangsa. Deepublish, Yogyakarta.

Suryanegara, A.M. 2015. Api Sejarah 2: Mahakarya Perjuangan Ulama dan Santri dalam Menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Surya Dinasti, Bandung.

Syamdani. 2008. PRRI, Pemberontakan atau Bukan?. Media Pressindo, Yogyakarta.

Toer, P.A., K.S. Toer, dan E. Kamil. 1999. Kronik Revolusi Indonesia Bagian II (1946). KPG, Jakarta.

Wulandari, C.D.A. 2012. Sjafruddin Prawiranegaa dalam Percaturan Politik di Indonesia. Skripsi. Fakulta Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

 

Post a Comment

0 Comments

Ad Code

Responsive Advertisement