MENGULIK ISLAMOPHOBIA : ISLAMOPHOBIA DI NEGARA BARAT DAN INDONESIA, ISLAMOPHOBIA DAN PERSATUAN, STRATEGI MENGATASI ISLAMOPHOBIA

 

Islam sesungguhnya adalah agama rahmatan lil alamin, yang memberikan kasih sayang terhadap seluruh umat manusia di dunia ini (QS. al-Fath: 4). Namun citra dan penggambaran Islam baik dalam realitas nyata maupun di dunia maya terkadang menyimpang dari esensinya sebagai agama kedamaian. Muncul berbagai konstruksi sosial tentang Islam sebagai agama terorisme, radikalisme, ekstremisme dan istilah lain yang member kesan bahwa Islam agama yang menakutkan.  Label tersebut secara tidak langsung menciptakan paham anti Islam atau menyulut kebencian umat lain terhadap umat muslim yang pada gilirannya terbentuk persepsi “Islamophobia” di tengah masyarakat (Asnawi, 2020).

Kartun menuarkan anti Islamofobia. Bagian dari jawaban Pemangku kekuasaan Prancis atas tuduhan tak benar kepada Islam. Sumber : https://cartoonmovement.com/


Islamophobia merupakan istilah yang sudah terjadi sejak zaman Rasulullah ketika beliau berdakwah dan banyak para kaum kafir Quraisy menentang ajaran Islam. Namun, istilah Islamophobia mulai populer sejak peristiwa 9/11 di Amerika Serikat yang dilakukan oleh orang beridentitas muslim. Belakangan ini, istilah Islamophobia ramai diperbincangkan di media sosial seperti Twitter, Instagram dan TikTok. Hal tersebut lantaran banyaknya komentar dan konten bernuansa Islam, yang justru mendapat banyak tanggappan negatif lantaran dianggap tidak sesuai dengan nilai humanisme yang ada (Geatalva, 2021).

Islamofobia  berkembang  hingga  kini  bahkan  ke  Indonesia.  Islamofobia tidak murni dari Islam, karena hanya klaim “Islam itu  teroris”, propaganda dan sarat kepentingan politik. Selain pesantren  dan madrasah, perguruan tinggi terutama yang Islam harus  membendung Islamofobia (Ibda’, 2018). Tindakan rasisme, antisemitisme, dan Islamofobia merugikan semua pihak. Hal ini mengikis setiap kebebasan sipil secara global (Sarwar dan Raj cit. Ibda’, 2018). Sindrom  ini  diklaim  karena  ulah  umat  Islam  yang  mengedepankan  radikalisme, dan terorisme. Masalahnya, apakah terorisme pasti Islam?  Tentu  tidak.  Stigma  ini  harus  diluruskan  dan  masyarakat harus memiliki ketangguhan intelektual pada setiap istilah dan dinamika yang berkembang (Ibda’, 2018).

Kebencian terhadap Islam muncul akibat memang ada pelaku terorisme kebetulan beragama Islam padahal pada kenyataan tidak semua pelaku terorisme beragama Islam. Tanggal 15 Maret 2019, penembakan biadab di dua masjid Christchurch, Selandia Baru dilakukan oleh non Muslim.Tanggal 12 Juli 2011 Anders Behring Breivik yang juga non-Muslim tega menewaskan 76 orang dengan bom dan senapan mesin di Norwegia. Penembakan massal di Amerika Serikat lebih kerap dilakukan oleh non Muslim. Ku Kluk Klan jelas bukan umat Islam. Namun para pelaku terorisme ditetapkan secara gebyah-uyah tidak bisa tidak hukumnya wajib harus Muslim (Supran, 2021).

Tulisan ini mencoba mengulik Islamophobia, pertama tentang Islamophobia di negara Barat (Amerika dan Eropa); kedua membahas  Islamophobia di Indonesia; ketiga mengkaji; ketiga tentang berbagai strategi yang dirancang untuk mengatasi Islamophobia; keempat hubungan persatuan dan Islamophobia; dan terakhir merupakan penutup.

 

Islamophobia di Eropa dan Amerika

Perkembangan terkini, Islamofobia seakan mendapat lahan peresmian yang subur sebagai akibat dari gelombang terorisme yang sebagian besar dituduhkan dan dilakukan oleh organisasi Islam radikal ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) dan Al-Qaeda. Gelombang terror di Eropa ini meningkatkan secara signifikan Islamofobia dalam berbagai bentuk yang semakin menyebar luas di Eropa dan negara-negara barat. Pendukung gerakan anti-Islam terang-terangan menyebarkan propaganda Islamofobia dengan beragam sarana. Adanya kecenderungan peningkatan dalam Islamofobia di negara-negara barat, sebagian besar dipicu oleh sentiment negatif terhadap Islam pasca serangan 11 September, sementara yang lainnya berhubungan dengan semakin banyaknya imigran Muslim yang membanjiri benua Eropa, Amerika dan Australia (Welas, 2019).

Masalah isu islamophobia ini sesuai dengan pemikiran konstruktivisme karena islamophobia adalah tatanan yang sudah lama diatur oleh aktor-aktor yang memiliki kepentingan dibalik fenomena ini. Oleh sebab itu, pihak yang berkepentingan langsung menyebarkan dan mengkampanye kepada seluruh dunia bahwa islam adalah agama yang kejam dan tidak manusiawi sehingga cepat atau lambat sebagian masyarakat terutama warga negara Eropa dan Amerika mempercayai hal tersebut dan akhirnya mereka yang telah percaya juga membantu untuk menyebarkan islamophobia (Behravessh cit. Zulian, 2019).

Konstruktivisme sekedar menerangkan tentang sebuah pemikiran, tanpa adanya solusi terhadap masalah. Teori konstruktivisme hanya menerang tentang penyebab dari suatu fenomena, semua pandangan atau pemikiran merupakan hasil konstruksi. Pandangan konstruktivisme ini sesuai dengan fenomena islamophobia yang merupakan hasil konstruksi sejak lama bahwa islam itu kejam, keji, dan tidak manusiawi. Dikarenakan oleh proses konstruksi tersebut maka terjadilah islamophobia seperti sekarang ini. Isu islamophobia menjadi masalah yang menakutkan karena islamophobia umat muslim mengalami pelecehan dan ketidakadilan dan orang-orang yang membenci islam justru menghukum orang yang tidak bersalah alias tidak kausal dari masalah (Zulian, 2019).

Serangan terhadap kelompok Muslim lebih keras datang dari kelompok politik dengan bahasa politik konservatif mereka. Sejumlah partai politik di Eropa terutama yang beraliran kanan menganggap sentiment sejarah dan sikap permusuhan terhadap Islam akan menjadi isu penting yang dapat menaikkan popularitas mereka di kalangan pemilih. Seperti terlihat pada Partai Le Pens National Front di Perancis (Haez cit. Rofii, 2013) pada tahun 1992 menggunakan isu anti-Islam sebagai bahan kampanye; Partai Deutsche Altenatives juga menggunakan sentiment anti-Islam dalam propaganda politik; The Progressive Party di Denmark, sebagai partai populis, anti-pajak dan secara terbuka mendukung gagasan peniadaan kelompok Muslim “Denmark with no Musselmen”; cerita yang sama juga terlihat di Swedia lewat Swedish New Democratic Party, dan di Inggris pada British National Party (Rofii, 2013).

Organisasi Berita Amerika mulai mempekerjakan jurnalis-jurnalis perempuan muslim. Salah satu jurnalis yang menolak pencitraan negatif mengenai perempuan muslim adalah Pamela K. Taylor, seorang aktivis muslim yang memeluk Islam pada usia dua puluh tahun. Ia menjadi satu-satunya kolumnis perempuan muslim di tajuk “On Faith”, sebuah forum online agama yang dipublikasikan Washington Post dan Newsweek. Sebagai jurnalis, Taylor mengungkapkan pada khalayak Amerika, bahwa banyak perempuan muslim Amerika yang menikmati kehidupannya. Pada 30 Maret 2007, Taylor --- lulusan Harvard tersebut --- membuat sebuah tajuk di kolom surat kabar yang diberi judul “Muslims for Progressive Values” dengan tujuan menyampaikan nila-nilai Islam sesungguhnya dan melawan bias media yang menyudutkan Islam (standar ganda, kesalahan informasi, dan kolot). Pada tulisan tersebut, dia mengkritisi beberapa hal, termasuk persepsi umum bahwa hijab adalah bukti autentik perempuan muslim. Banyak pembaca yang memuji upayanya ini. Namun, ada juga pembaca yang mencemooh Taylor karena menggunakan jilbab pada fotonya dalam halaman biografi di kolom “ On Faith” (Nizmi, 2015).

Artikel jurnal  yang ditulis Rubina Ramji (University of Ottawa) berjudul From Navy Seals to The Siege : Getting to Know the Muslim Terrorist, Hollywood Style  pernah menyinggung soal wacana Islam di media, khususnya di film Amerika Serikat atau Hollywood. Penelitian ini diterbitkan The Journal of Religion and Film. Ramji membedah bagaimana Islam dan muslim digambarkan melalui film-film Hollywood. Baik yang memberi gambaran baik, maupun yang tidak baik (teroris dan bengis). Ramji menjelaskan satu demi satu film berdasar gambaran Islam yang ditampilkan.Ada yang baik, ada pula yang buruk (Rachman, 2018).

 

Islamophobia di Indonesia

Ada kesan bahwa bangsa Indonesia ini ketika berbicara Islam langsung membayangkan hal yang menyeramkan. Akibatnya, Islam hadir secara hati-hati agar tidak mudah dicurigai oleh pemerintah. Taufik Abdullah (Prof. Dr. H. Taufik Abdullah, M.A., gelar Tuanku Pujangga Diraja adalah sejarawan Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Ketua LIPI periode 2000-2002) menyebutnya dengan istilah Islamofobia. Islamofobia ada semenjak republik ini lahir. Namun, pada masa Orde Baru,  Islamofobia dibentuk oleh opsusnya pemerintah Orde Baru. Hal itu,  terbukti dari jargon-jargon yang digunakan pemerintah. Setiap kali menyebut ekstrem kanan, yang dimaksud adalah Islam; ekstrem kiri adalah PKI. Itu adalah bagian dari rekayasa Orde Baru. Pada saat terakhir, Soeharto sedikit dekat dengan Islam. Itu pun menakutkan orang Kristen juga. Seakan-akan Islam bagian dari establishment yang bersifat otoriter. Walaupun berwajah baik, selalu dicurigai. Itulah nasib dari orang yang mayoritas.... Padahal, kalau orang itu sadar dengan keminoritasannya, tentu mereka tidak perlu takut kepada mayoritas. Sebenarnya, Islamofobia itu lebih disebabkan karena perasaan kekurangpercayaan diri golongan minoritas. Jadi, minoritas yang percaya pada dirinya, dia tidak akan takut pada Islam. Dia akan bergaul dengan siapa saja seperti dalam memperjuangkan demokrasi, musyawarah dan lain-lain (Kamaruzzaman, 2001)

Pada dasarnya pandangan Taufik mengingatkan bahwa kehadiran Islam di Indonesia tidak perlu dicurigai. Karena itu, tidak ada alasan untuk menyingkirkan Islam di Indonesia. Sebab, persoalan bukan di situ. Sekali lagi, letaknya pada ketidaksiapan kita menerima Islam.Akibat yang lebih parah lagi adalah Islamofobia juga terjangkit di kalangan umat Islam sendiri, khususnya kalangan yang menginginkan agama harus pisah dari negara. Oleh sebab demikian, Islamofobia sebenarnya juga ikut menjadikan negara ini hancur (Kamaruzzaman, 2001).

Di Indonesia, beberapa kasus terorisme diantaranya kasus bom Bali, bom JW Marriot, penyergapan pelaku yang diduga sebagai teroris, NII KW 9 dan lain sebagainya seringkali di blow-up oleh media karena dianggap teroris adalah musuh bersama. Ironinya, pelaku teror tersebut selalu diidentikkan dengan mengatasnamakan Islam. Sehingga ketakutan non muslim, terutama di Indonesia terhadap agama Islam semakin besar. Hal ini berdampak kepada tidak tertatanya lagi kerukunan ummat beragama di Indonesia (Amalia dan Haris, 2019).

Fenomena ini tentu tidak terlepas dari peran media massa dalam memberikan penafsiran terhadap tindakan teror. Media massa seolah-olah lupa mengenal toleransi beragama ketika memberitakan tindakan teror oleh sekelompok “Islam Garis Keras‟. Bahkan media massa di Indonesia cenderung menyajikan informasi yang terkesan tidak berimbang. Sehingga yang muncul dua kemungkinan yakni stigma atau labelisasi (Nurdin cit. Amalia dan Haris, 2019).

Di Indonesia kecemasan yang menyebar di masyarakat terutama tuduhan di kalangan muslim muncul terutama pasca terjadinya ledakan bom Bali, 12 Oktober 2002. Rentetan penangkapan beberapa orang Islam yang dianggap terkait seperti Amrozi, Ali Imron, Imam Samudra, bahkan seorang ustadz tua seperti Abu Bakar Baasyir pun dicurigai sebagai dalang terjadinya kekacauan di negeri ini. Pria pemelihara jenggot dan keluarganya pun tak luput dari kecemasan karena ada kemungkinan menjadi sasaran penangkapan dari pihak kepolisian. Pemilik rumah kontrakan juga mengalami kecemasan ketika rumah kontrakannya ditinggali oleh pria berjenggot  (Moordiningsih, 2014). Hal ini sangat mengherankan, mengingatkan Indonesia berstatus sebagai negara dengan jumlah Muslim terbesar di dunia. Merupakan sebuah hal yang dipandang ganjil ketika di dalam komunitas Islam, terjadi ketakutan akan Islam itu sendiri (Saputra, 2019).

Kondisi ini kemudian membuat masyarakat Indonesia mulai menaruh pandangan miris pada laki-laki Muslim berjenggot lebat, jidat bertanda hitam, bercelana cingkrang dan bergamis panjang, begitu pula dengan wanita bercadar dan berjubah hitam. Para kaum muda Muslim yang memutuskan untuk berhijrah, sebagian besar dari mereka menampilkan cara berpakaian dan berpenampilan seperti apa yang selama ini di persepsikan orang terhadap ciri-ciri pakaian seorang teroris, yakni berjenggot lebat dan bercelana cingkrang serta berjubah pada laki-laki, dan bercadar serta berhijab pada perempuan. Ketakutan ini juga berasal dari para orang tua yang anaknya menjalani proses hijrah. Banyak para orangtua yang khawatir begitu melihat anaknya berubah menjadi baik. Seorang ibu ketakutan saat melihat perubahan anaknya yang signifikan setelah mengkuti pengajian dan ber-hijrah, karena melihat pakaian putrinya itu sangat rapi, menutup aurat sesuai syariat Islam. Gejala islamophobia dengan segala isu dan stereotip terhadap gerakan keislaman tentu menjadi kendala tersendiri bagi perkembangan gerakan hijrah yang saat ini tengah digandrungi oleh kalangan kaum muda Muslim (Saputra, 2019).

Kecemasan juga menimpa sebagian aparat pemerintah, termasuk pihak kepolisian yang tidak menyetujui adanya sweeping tempat-tempat hiburan oleh salah satu ormas Islam pada bulan puasa di Jakarta. Kecemasan muncul karena ormas Islam dipersepsi sebagai lawan bukan sebagai teman untuk memberantas penyakit masyarakat. Kecemasan pun sampai ke lembaga tertinggi di negara ini. Ketika Hidayat Nur Wahid terpilih menjadi ketua MPR, yang notabene dianggap berbaju Islam, langsung terjadi interupsi apakah akan terjadi perubahan pasal 29 UUD 1945. Mengapa orang begitu membenci atau takut kepada Islam/Muslim ? (Moordiningsih, 2014).

Selain itu,mengapa di suatu daerah di NKRI ini bisa lahir regulasi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Sebagaimana yang diakui oleh Bupati Tolikara Papua bahwa benar ada Perda pelarangan pendirian rumah ibadah,kecuali rumah ibadah GIDI yang bebas berdikari. Tidak hanya itu, ada juga Perda yang melarang Muslimat memakai penutup kepala atau jilbab. Bukankah Perda-perda itu bertentangan dengan empat pilar nasional, sekaligus tidak menghargai hak asasi manusi untuk mengamalkan keyakinannya masing-masing. Bukankah perilaku ini merupakan radikal yang sesungguhnya. Jadi sekarang terbukti, siapa sebenarnya yang dimaksud teroris, yaitu penyerangan yang dilakukan terhadap orang yang sedang beribadah.Untuk itu pemerintah harus membuka mata dan waspada terhadap gerakan ini, karena gerakan semacam ini sangat berbahaya bagi integritas bangsa Indonesia yang penduduknya mayoritas Muslim (Saidurrahman dan Arifinsyah, 2018).

Manusia pembenci Islam ini di Barat maupun di Timur semakin bertambah dengan menggunakan media cetak,media sosial, dan ceramah di kampus dengan tujuan tunggal : mencemarkan nama baik Islam, melakukan disinformasi dan distrosi, sekaligus demonisasi Islam agar agama samawi terkahir ini berwajah seram, seolah-olah pendendam, dan menyukai kekejaman.  Di Amerika Serikat saja ada 46 lembaga yang melancarkan serangan Islamofobia.Para Islamophobes di AS itu terdiri atas akademisi, orentalis, wartawan, ketua lembaga studi, pendeta, dan lainnya. Di antara mereka ada juga bekas pegiat sosial Islam, penulis, dan aktivis LSM yang sudah murtad atau meninggalkan Islam. Jangan lupa, di Indonesia ada juga lingkaran Islamofobia itu, meskipun omongan dan aksinya tidak sejelas kelompok Islamofobia Barat.Saya melihat dengan kasihan ada sejumlah aktivis Muslim, junior dan senior, tampak menikmati pujian yang datang dari lingkaran Islamophobes Indonesia (Mu’ti et al., 2016).

 

Islamophobia dan Persatuan   

            Ketika Indonesia sudah diproklamasikan kemerdekaannya, hampir seluruh kerajaan Islam yang ada di nusantara mendukung kemerdekaan Indonesia dan meleburkan diri menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebelum Indonesia merdeka, semua kerajaan di nusantara menganut agama Islam, sehingga di semua kerajaan di nusantara menganut agama Islam, sehingga di semua kerajaan tersebut umumya berlaku syariat Islam. Kecuali Kesultanan Yogya yang masih dipertahankan eksistensinya meskipun Indonesia telah merdeka, tetapi kerajaan-kerajaan Islam lain sudah tidak lagi dipertahankan eksistensinya sebagai kerajaan, meskipun status sultan atau raja dan keturunannya masih terjaga, namun sudah tanpa wewenang dan kekuasaan di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahkan di antara kerajaan Islam di nusantara tersebut rela menyumbangkan aset kerajaannya berupa logam mulia untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia (Gayo, 2021).

            Oleh sebab itu, suatu tindakan keliru kalau di tengah-tengah rakyat Indonesia yang berpenduduk mayoritas muslim di alam Indonesia merdeka, dihembuskan gerakan Islamophobia. Pemerintah mana pun yang berkuasa adalah keliru bila tidak memperhatikan dan memperjuangkan kesejahteraan umat Islam Indonesia. Berarti mengkhianati kerelaan kerajaan-kerajaan Islam melepaskan status kerajaannya dan mendukung Indonesia merdeka. Dampak negatifnya, akan mengancam persatuan bangsa dan disintegrasi Indonesia. Jangan lupa di Indonesia sudah pernah terjadi beberapa daerah ingin memisahkan diri, akibat beberapa daerah merasakan ketidakadilan. Timbul lagi gagasan negara federal yang dianggap paling tepat bagi Indonesia, karena memiliki daerah yang luas. Aceh siap menyumbangkan dua pesawat terbang untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia, dengan harapan dalam suasana Indonesia merdeka Aceh akan memberlakukan syariat Islam yang sudah berlaku ratusan tahun dalam kerajaan Aceh sebelum Indonesia merdeka. Rasaketidakadilan dan gerakan anti-Islam atau Islamophobia di Indonesia akan memicu terjadinya perpecahan persatuan bangsa Indonesia (Gayo, 2021).

            Fakta sosial menunjukkan Islamophobia di Barat diekspresikan, misalnya, dengan  membakar Alquran, membuat kartun penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, intimidasi, diskriminasi terhadap komunitas Muslim, larangan menggunakan simbol-simbol Islam, dan sebagainya. Sedangkan fenomena Islamofobia di Indonesia mulai terbaca dengan sejumlah narasi tendensius dan pembentukan opini bernada anti-Islam dan kriminalisasi ulama, terutama melalui media sosial.   Fenomena Islamofobia di Indonesia juga mengemuka melalui ujaran penistaan keji dan menjijikkan. Misalnya saja,  Islam dianggap sebagai agama arogan, agama pendatang dari Arab dan antikearifan lokal. Pandangan Islamofobia yang sarat provokasi, kebencian, dan adu domba ini tidak hanya mengusik kedamaian umat Islam dan ukhuwah kebangsaan, tetapi juga sangat potensial memicu kegaduhan dan disintegrasi NKRI (Wahab, 2021).

            Fenomena Islamofobia di Indonesia tampaknya melihat bahwa jangkar dan fondasi kokoh NKRI adalah organisasi-organisasi sosial keagamaan, khususnya Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, MUI, dan Persatuan Islam. Apabila salah satu dari organisasi tersebut berhasil diprovokasi dan diadudomba, niscaya kekuatan Islam di Indonesia akan menjadi rapuh, bahkan lumpuh. Karenanya mudah dibaca, Islamofobia di Indonesia patut diduga berkonspirasi dengan kekuatan asing dan kekuatan tak tersentuh (invisible hand) untuk kepentingan politik tertentu dalam rangka memuluskan agenda busuknya (Wahab, 2021).

            Tidak adanya persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara juga akan berdampak pada melemahnya pertahanan dan keamanan bangsa. Ketika rakyat tidak lagi bersatu malah bertikai sendiri, maka serangan dari luar akan mudah masuk. Mereka tidak hanya masuk, tapi juga akan mempengaruhi rakyat (Welianto, 2020).

            Manusia dalam masyarakat sangat saling bergantung, jika manusia hidup sendiri, mereka tidak akan bisa bertahan hidup di bumi. Sepanjang perjalanan waktu menyadarkan masyarakat bahwa konflik di antara mereka tidak bisa mendatangkan suka dan duka, tapi bisa mendatangkan kesedihan dan kesedihan. Kerendahan hati, toleransi dan kesabaran dalam kehidupan yang sama, asalkan rendah hati, toleran dan tidak memiliki kesabaran untuk berkembang dan sangat sulit untuk menciptakan keharmonisan dalam masyarakat (Yuniarto, 2021).

            Baik itu dalam merebut, mempertahankan dan mencapai kemerdekaan, persatuan dan kesatuan adalah senjata terkuat bangsa Indonesia. Persatuan berarti menggabungkan berbagai fungsi menjadi satu kesatuan yang utuh dan harmonis. Persatuan Indonesia mengacu pada persatuan bangsa-bangsa yang hidup di wilayah Indonesia.  Kami percaya bahwa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia saat ini sedang berlangsung dalam proses yang dinamis dan langgeng, karena persatuan dan kesatuan rakyat ditentukan oleh sosial budaya bangsa Indonesia (Yuniarto, 2021). Namun, dengan syarat yaitu menghapuskan Islamophobia dari bumi Indonesia.

 

Strategi Mengatasi Islamophobia

Uniknya, Islamophobia di Indonesia tidak sedikit dialamatkan pada seseorang yang justru beragama Islam. Apakah itu benar ? Namun,pertanyaan ini lebih menarik : Bisakah Islamophobia dicegah ?  Para muslim di Barat sudah memberi banyak contoh. Mereka melawan Islamophobia dengan cara-cara elegan. Mereka memperindah akhlak dan menunjukkan bahwa Islam adalah agama sejuk dan mendamaikan. Mereka menolak segala bentuk kekerasan dan terorisme. Memang banyak anggapan bahwa Islamophobia akan terus dihidupkan oleh pihak-pihak yang sangat membenci Islam. Namun, seberapa pun kuatnya stigmatisasi, pesona akhlak muslim akan mampu meredamnya (Umar, 2019).

Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam dan sosial kemasyarakatan di Indonesia merupakan salah satu alat pencegah maraknya islamofobia. Karena dengan hidup di pesantren, dapat terkader menjadi calon-calon kawula muda dan pemimpin masa depan yang baik. Pengajaran-pengajaran keilmuan Islam khususnya pemahaman akan makna Alqur`an dan Hadits Nabi yang tepat dengan pemahaman mayoritas ulama, merupakan arah yang jelas dalam mengembangkan Islam yang sesungguhnya, yaitu Islam yang rahmatan lil ‘âlamîn (Aziz, 2016).

Dewasa ini umat Islam dihadapkan pada sebuah dilema yang lumayan pelik, yaitu kurangnya media massa yang memadai untuk memperjuangkan dan menegakkan nilai-nilai Islam. Dampaknya tidak hanya pada kurang tersalurkannya aspirasi umat, tetapi juga umat Islam hanya menjadi konsumen bagi media non-Islam yang tidak jarang memberikan informasi yang tidak relevan dalam rangka pemberdayaan umat. Kondisi demikian, menurut hemat penulis tentu saja mesti disikapi melalui penciptaan jurnalisme (pers) Islam yang kuat (Syah, 2014).

Di sinilah peran jurnalisme (pers) Islam dituntut tampil sebagai wahana budaya tanding (counter culture) terhadap dominasi media Barat di era informasi global. Oleh karena itu, para jurnalis dan pekerja media muslim mesti menampilkan sosok sebagai mu’addib (pendidik umat), musaddid (pelurus informasi tentang ajaran dan umat Islam), mujaddid (pembaru pemahaman tentang Islam), muwahhid (pemersatu atau sebagai lem perekat ukhuwah islamiyah), dan sekaligus juga tampil menjadi sosok mujahid (pejuang, pembela, dan penegak agama Islam). Meminjam istilah Suf Kasman, jurnalis muslim dan pekerja media muslim semestinya commited terhadap integrasi segitiga; mujahid (pejuang), mujaddid (pembaru), dan mujtahid (pemikir). Jelasnya, jurnalisme (pers) Islam berbasis pada prinsip social responsible (tanggung jawab umat), bukan justru terjebak pada mainstream liberalism (Syah, 2014).

Selain itu,  sebagai upaya efektif untuk menghadapi efek jangka panjang dari narkotisasi media adalah dengan menggalakkan program ”media literacy” (pendidikan melek media). Titik berat perhatiannya adalah pemberdayaan khalayak media (pembaca, pendengar dan pemirsa). Media literacy adalah kemampuan untuk memilah, mengakses, dan menganalisis isi media sehingga khalayak diharapkan hanya memanfaatkan isi media sesuai dengan kepentingannya. Media literacy penting karena faktanya tidak semua isi media massa bermanfaat bagi khalayak. Banyak di antaranya yang tidak mendidik dan hanya mengedepankan kepentingan pemilik/pengelola media untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya (Wijaya, 2010).

 

Tak Perlu Islamofobia

Tak perlu ada Islamofobia di negeri muslim terbesar ini, karena watak umatnya juga toleran dan menjadi penyangga utama Indonesia. Ketika terdapat arus aspirasi umat Islam untuk memperoleh hak dan keadilan, sungguh bukankah primordialisme. Aspirasi itu ekspresi yang wajar,lebih-lebih salurannya demokratis dan konstitusional. Jangan pandang Islam di negeri ini sebagai ancaman keindonesiaan dengan segenap pilarnya. Pandangan negatis itu tentu sangat tidak beralasan. Perjuangan umat Islam melawan penjajah beratus tahun sarat heroisme.Islam dan umat Islam sangat ditakuti Penjajah,hingga menggunakan berbagai muslihat yang licik. Para tokoh seperti Pangeran Diponegoro dan Imam Bonjol harus menyerah karena ditipu. Snouck Hurgronje bahkan harus mengaku muslim untuk dapat masuk ke Saudi Arabia guna mempelajari Islam untuk menaklukkan perlawanan umat Islam. Ketika pergerakan nasional awal abad keduapuluh menggunakan cara-cara modern,umat Islam pun berdiri di garda depan. Adalah Sarekat Islam dan Muhammadiyah yang memelopori pergerakan Islam modern untuk melawan penjajah dan mengubah nasib rakyat Indonesia yang terbelakang menuju gerbang kemerdekaan dan kemajuan. Lahirnya Hizbul Wathan atau Pasukan Tanah Air tahun 1918 salah satu contoh kepeloporan bela bangsa kala itu, sebagai wujud jihad fisabilillah (Nashir, 2019).

Saat ini kita umat Islam menghadapi banyak serangan "proxi" yang menyudutkan Umat Islam, termasuk yang menggunakan Pancasila sebagai alat kekuasaan untuk menyerang musuh atau lawan politik, termasuk dengan isu terorisme, radikalisme, Islamophobia serta tuduhan keji kepada ulama dan tokoh Islam juga turut memprihantinkan, untuk itu persatuan ummat harus kita bangun dengan menyadarkan masyarakat tentang bahaya Islamophobia yang merebak di kalangan masyarakat (Syaikhu, 2021).

Mengutip perkataan tokoh nasional, mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli, seharusnya Indonesia yang menganut Pancasila tidak mestinya ada phobia kepada Islam dan agama mana pun. Negara yang mengaku pancasila tidak boleh ada phobia-phobi terhadap agama apapun. Tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan agama, suku dan warna kulit. Kita semua Indonesia. Stop dan hentikan phobia-phobia, yang hanya jadi sumber perpecahan ! Fokus lawan ketidakadilan, korupsi dan otoriter (Namakule, 2021).

Buzzer sering kali mengangkat isu-isu agama dengan tujuan membuat opini jelek terhadap Islam. Upaya-upaya menjelekan Islam itu bertujuan untuk menakut-nakuti agama minoritas. Propaganda Islamphobia terus dilanjutkan: menakut-nakuti minoritas, abangan dan nasionalis sempit sehingga mereka semakin militan membela status-quo yang minim prestasi dan koruptif. Ada bayaran untuk buzzer yang terus-terus menjelekan Islam. Mobilisasi pendanaan untuk membiayai operasi Islam-phobia oleh BuzzeRp dan InfluenceRP (Namakule, 2021).

Berdasar keyakinan  bahwa Islam adalah agama kasih-sayang serta merta saya makin yakin seyakin-yakinnya bahwa mustahil Islam membenarkan terorisme. Segenap keyakinan tersebut diperkokoh kesadaran yang saya peroleh dari kenyataan sejarah peradaban dunia yang secara tak terbantahkan membuktikan bahwa Islam justru memiliki potensi sekaligus peran sangat positif dan konstruktif terhadap proses evolusi pembentukan peradaban adiluhur umat manusia di planet Bumi ini (Suprana, 2021).

           

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Amalia, A. dan A. Haris. 2019. Wacana Islamophobia di Media Massa. Medium Vol. 7 No. 1 : 71-81.

Asnawi, M. H. 2020. Ketidaksantunan Berbahasa pada Islamophobia di Media Sosial. Jurnal Ilmu Budaya Vol. 8 No. 2 : 259-267.

Aziz, A. 2016. Menangkal Islamofobia melalui Re-Interpretasi Alqur’an. Al-A'raf Vol. 12 No.  1 : 65-82.

Dianto, I.2020. Komunitas Muslim Minoritas : Problematika Migrasi dan Muslim Minoritas di Uni Eropa. Jurnal At-Taghyir Vol. 2 No. 2 : 163-181.

Gayo, M. D. 2021. Urgensi Dan Relevansi Agama Islam Dalam Perjuangan Kemerdekaan Dan Pengelolaan Negara Berdasarkan Pancasila Dan UUD 45. Deepublish. Yogyakarta.

Geatalva, K. F.2021. Islamophobia: Istilah yang Marak Diperbincangkan.< http://rdk.fidkom.uinjkt.ac.id/index.php/2021/01/07/islamophobia-istilah-yang-marak-diperbincangkan/>. Diakses tanggal 30 September 2021.

Ibda', H. 2018. Strategi Membendung Islamofobia melalui Penguatan Kurikulum Perguruan Tinggi Berwawasan Islam Aswaja Annahdliyah. Analisis Vol. 18 No. 2 : 121-146.

Kamaruzzaman. 2001. Relasi Islan dan Negara : Perspektif Modernis dan Fundamentalis. IndonesiTera, Magelang.

Moordiningsih. 2014. Islamophobia dan Strategi Mengatasinya. Buletin Psikologi Th. 12 No. 2 : 73-84.

Mu'ti, A., F. R. Ulhaq, A. Khoirudin, dan A. F. Fanani. 2016. Kosmopolitanisme Islam Berkemajuan : Catatan Kritis Muktamar Teladan ke-47 Muhammadiyah di Makasar 2015. Muhammadiyah University Press. Surakarta.

Namakule, A. 2021. Rizal Ramli: Propaganda Islamophobia Dilakukan Buzzer untuk Menakuti Minoritas. <https://fin.co.id/2021/09/05/rizal-ramli-propaganda-islamphobia-dilakukan-buzzer-untuk-menakuti-minoritas/>. Diakses tanggal 4 Oktober 2021.

Nashir, H. 2019. Indonesia Milik Semua. Hijrah Eds. 84 Vol. 8 : 14-15.

Nizmi, Y. E. 2015 Pandangan Amerika Terhadap Perempuan  Muslim Pasca Serangan Sebelas September  2001 .Jurnal Politik Vol. 11 No. 1 : 1623-1632.

Rachman,R. F. 2018. Perspektif Karen Armstrong tentang Islamofobia di Media Barat. Dakwatuna Vol. 4 No. 2 : 282-291.

Rofii, M. S. 2013. Dampak Islamophobia dan Turkhophobia Terhadap Pencalonan Turki sebagai Kandidat Anggota Uni Eropa: Isu Lama Tetap Relevan. Jurnal Interdependence Vol. 1  No. 2  : 124-139.

Saidurrahman dan Arifinsyah . 2018. Nalar Kerukunan : Merawat Keragaman Banga Mengawal  NKRI. Kencana. Jakarta.

Saputra, S. 2019. Gerakan Hijrah Kaum Muda Muslim di Kota Medan :  Studi Kasus Gerakan Komunitas Sahabat Hijrahkuu. Tesis. Program Studi Sosiologi. Sekolah Pascasarjana. Universitas Sumatera Utara. Medan.

Suprana, J. 2021. Bingungologi Kebencian. Elex Media Komputindo. Jakarta.

Syah, H. 2014. Peran Jurnalisme Islam di Tengah Hegemoni  Pers Barat dalam Globalisasi Informasi. Jurnal Komunikasi Islam Vol.4 No.1 : 45-65.

Syaikhu, A. 2021. Berkunjung Ke Masjid Jogokariyan, Ahmad Syaikhu Diskusi Bahas Isu Keumatan. <https://pks.id/content/berkunjung-ke-masjid-jogokariyan-ahmad-syaikhu-diskusi-bahas-isu-keumatan>. Diakses tanggal 5 Oktober 2021.

Umar, M. 2021. Melawan Islamophobia di Indonesia. <https://arahjaya.com/2021/02/07/melawan-islamophobia-di-indonesia/>. Diakses tanggal 4 Oktober 2021.

Wahab, M. A. 2021. Islamofobia dan Stigmatisasi Radikal kepada Muslim. <https://www.republika.co.id/berita/qpkrka282/islamofobia-dan-stigmatisasi-radikal-kepada-muslim>. Diakses tanggal 5 Oktober 2021.

Welas, I. R. 2019. Dampak Propaganda PEDIGA atas Refugee Terhadap Keamanan dan Kestabilan Jerman. Journal of International Relations Vol. 5 No. 4 :  818-826.

Welianto, A. 2020.  Dampak Tidak Adanya Persatuan dan Kesatuan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. < https://www.kompas.com/skola/read/2020/08/13/151500969/dampak-tidak-adanya-persatuan-dan-kesatuan-dalam-kehidupan-berbangsa-dan.>. Diakses tanggal 5 Oktober 2021.

Wijaya, S. H. B. 2010. Media dan Terorisme : Stereotype Pemberitaan Media Barat dalam Propaganda Anti-Terorisme oleh Pemerintah Amerika Serikat di Indonesia Tahun 2002. The Messenger, Vol. 2 No. 1 : 27-41.

Yuniarto, B. 2021. Wawasan Kebangsaan. Deepublish. Yogyakarta.

Zulian, I. 2019. Analisis Pengaruh Islamophobia terhadap Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat di Pemerintahan Donald Trump. Jurnal PIR Vol.3 No. 2 : 140-155.

 

 

Post a Comment

0 Comments

Ad Code

Responsive Advertisement