Islam
sesungguhnya adalah agama rahmatan lil
alamin, yang memberikan kasih sayang terhadap seluruh umat manusia di dunia
ini (QS. al-Fath: 4). Namun citra dan penggambaran Islam baik dalam realitas
nyata maupun di dunia maya terkadang menyimpang dari esensinya sebagai agama
kedamaian. Muncul berbagai konstruksi sosial tentang Islam sebagai agama
terorisme, radikalisme, ekstremisme dan istilah lain yang member kesan bahwa
Islam agama yang menakutkan. Label
tersebut secara tidak langsung menciptakan paham anti Islam atau menyulut
kebencian umat lain terhadap umat muslim yang pada gilirannya terbentuk persepsi
“Islamophobia” di tengah masyarakat (Asnawi, 2020).
| Kartun menuarkan anti Islamofobia. Bagian dari jawaban Pemangku kekuasaan Prancis atas tuduhan tak benar kepada Islam. Sumber : https://cartoonmovement.com/ |
Islamophobia
merupakan istilah yang sudah terjadi sejak zaman Rasulullah ketika beliau
berdakwah dan banyak para kaum kafir Quraisy menentang ajaran Islam. Namun,
istilah Islamophobia mulai populer sejak peristiwa 9/11 di Amerika Serikat yang
dilakukan oleh orang beridentitas muslim. Belakangan ini, istilah Islamophobia
ramai diperbincangkan di media sosial seperti Twitter, Instagram dan TikTok.
Hal tersebut lantaran banyaknya komentar dan konten bernuansa Islam, yang
justru mendapat banyak tanggappan negatif lantaran dianggap tidak sesuai dengan
nilai humanisme yang ada (Geatalva, 2021).
Islamofobia berkembang
hingga kini bahkan
ke Indonesia. Islamofobia tidak murni dari Islam, karena
hanya klaim “Islam itu teroris”,
propaganda dan sarat kepentingan politik. Selain pesantren dan madrasah, perguruan tinggi terutama yang
Islam harus membendung Islamofobia
(Ibda’, 2018). Tindakan rasisme, antisemitisme, dan Islamofobia merugikan semua
pihak. Hal ini mengikis setiap kebebasan sipil secara global (Sarwar dan Raj cit. Ibda’, 2018). Sindrom ini
diklaim karena ulah
umat Islam yang
mengedepankan radikalisme, dan
terorisme. Masalahnya, apakah terorisme pasti Islam? Tentu
tidak. Stigma ini
harus diluruskan dan
masyarakat harus memiliki ketangguhan intelektual pada setiap istilah
dan dinamika yang berkembang (Ibda’, 2018).
Kebencian
terhadap Islam muncul akibat memang ada pelaku terorisme kebetulan beragama
Islam padahal pada kenyataan tidak semua pelaku terorisme beragama Islam.
Tanggal 15 Maret 2019, penembakan biadab di dua masjid Christchurch, Selandia
Baru dilakukan oleh non Muslim.Tanggal 12 Juli 2011 Anders Behring Breivik yang
juga non-Muslim tega menewaskan 76 orang dengan bom dan senapan mesin di
Norwegia. Penembakan massal di Amerika Serikat lebih kerap dilakukan oleh non
Muslim. Ku Kluk Klan jelas bukan umat Islam. Namun para pelaku terorisme
ditetapkan secara gebyah-uyah tidak
bisa tidak hukumnya wajib harus Muslim (Supran, 2021).
Tulisan
ini mencoba mengulik Islamophobia, pertama tentang Islamophobia di negara Barat
(Amerika dan Eropa); kedua membahas Islamophobia
di Indonesia; ketiga mengkaji; ketiga tentang berbagai strategi yang dirancang
untuk mengatasi Islamophobia; keempat hubungan persatuan dan Islamophobia; dan
terakhir merupakan penutup.
Islamophobia di Eropa dan Amerika
Perkembangan
terkini, Islamofobia seakan mendapat lahan peresmian yang subur sebagai akibat
dari gelombang terorisme yang sebagian besar dituduhkan dan dilakukan oleh
organisasi Islam radikal ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) dan Al-Qaeda.
Gelombang terror di Eropa ini meningkatkan secara signifikan Islamofobia dalam
berbagai bentuk yang semakin menyebar luas di Eropa dan negara-negara barat.
Pendukung gerakan anti-Islam terang-terangan menyebarkan propaganda Islamofobia
dengan beragam sarana. Adanya kecenderungan peningkatan dalam Islamofobia di
negara-negara barat, sebagian besar dipicu oleh sentiment negatif terhadap
Islam pasca serangan 11 September, sementara yang lainnya berhubungan dengan
semakin banyaknya imigran Muslim yang membanjiri benua Eropa, Amerika dan
Australia (Welas, 2019).
Masalah
isu islamophobia ini sesuai dengan pemikiran konstruktivisme karena islamophobia
adalah tatanan yang sudah lama diatur oleh aktor-aktor yang memiliki kepentingan
dibalik fenomena ini. Oleh sebab itu, pihak yang berkepentingan langsung menyebarkan
dan mengkampanye kepada seluruh dunia bahwa islam adalah agama yang kejam dan
tidak manusiawi sehingga cepat atau lambat sebagian masyarakat terutama warga negara
Eropa dan Amerika mempercayai hal tersebut dan akhirnya mereka yang telah percaya
juga membantu untuk menyebarkan islamophobia (Behravessh cit. Zulian, 2019).
Konstruktivisme
sekedar menerangkan tentang sebuah pemikiran, tanpa adanya solusi terhadap
masalah. Teori konstruktivisme hanya menerang tentang penyebab dari suatu fenomena,
semua pandangan atau pemikiran merupakan hasil konstruksi. Pandangan konstruktivisme
ini sesuai dengan fenomena islamophobia yang merupakan hasil konstruksi sejak
lama bahwa islam itu kejam, keji, dan tidak manusiawi. Dikarenakan oleh proses konstruksi
tersebut maka terjadilah islamophobia seperti sekarang ini. Isu islamophobia menjadi
masalah yang menakutkan karena islamophobia umat muslim mengalami pelecehan dan
ketidakadilan dan orang-orang yang membenci islam justru menghukum orang yang tidak
bersalah alias tidak kausal dari masalah (Zulian, 2019).
Serangan
terhadap kelompok Muslim lebih keras datang dari kelompok politik dengan bahasa
politik konservatif mereka. Sejumlah partai politik di Eropa terutama yang
beraliran kanan menganggap sentiment sejarah dan sikap permusuhan terhadap
Islam akan menjadi isu penting yang dapat menaikkan popularitas mereka di
kalangan pemilih. Seperti terlihat pada Partai Le Pens National Front di Perancis (Haez cit. Rofii, 2013) pada tahun 1992 menggunakan isu anti-Islam
sebagai bahan kampanye; Partai Deutsche
Altenatives juga menggunakan sentiment anti-Islam dalam propaganda politik;
The Progressive Party di Denmark,
sebagai partai populis, anti-pajak dan secara terbuka mendukung gagasan
peniadaan kelompok Muslim “Denmark with no Musselmen”; cerita yang sama juga
terlihat di Swedia lewat Swedish New
Democratic Party, dan di Inggris pada British
National Party (Rofii, 2013).
Organisasi
Berita Amerika mulai mempekerjakan jurnalis-jurnalis perempuan muslim. Salah
satu jurnalis yang menolak pencitraan negatif mengenai perempuan muslim adalah
Pamela K. Taylor, seorang aktivis muslim yang memeluk Islam pada usia dua puluh
tahun. Ia menjadi satu-satunya kolumnis perempuan muslim di tajuk “On Faith”,
sebuah forum online agama yang dipublikasikan Washington Post dan Newsweek.
Sebagai jurnalis, Taylor mengungkapkan pada khalayak Amerika, bahwa banyak
perempuan muslim Amerika yang menikmati kehidupannya. Pada 30 Maret 2007,
Taylor --- lulusan Harvard tersebut --- membuat sebuah tajuk di kolom surat kabar
yang diberi judul “Muslims for Progressive Values” dengan tujuan menyampaikan
nila-nilai Islam sesungguhnya dan melawan bias media yang menyudutkan Islam
(standar ganda, kesalahan informasi, dan kolot). Pada tulisan tersebut, dia mengkritisi
beberapa hal, termasuk persepsi umum bahwa hijab adalah bukti autentik
perempuan muslim. Banyak pembaca yang memuji upayanya ini. Namun, ada juga
pembaca yang mencemooh Taylor karena menggunakan jilbab pada fotonya dalam
halaman biografi di kolom “ On Faith” (Nizmi, 2015).
Artikel
jurnal yang ditulis Rubina Ramji (University of Ottawa) berjudul From Navy Seals to The Siege : Getting to Know the Muslim Terrorist,
Hollywood Style pernah menyinggung
soal wacana Islam di media, khususnya di film Amerika Serikat atau Hollywood.
Penelitian ini diterbitkan The Journal of
Religion and Film. Ramji membedah bagaimana Islam dan muslim digambarkan
melalui film-film Hollywood. Baik yang memberi gambaran baik, maupun yang tidak
baik (teroris dan bengis). Ramji menjelaskan satu demi satu film berdasar
gambaran Islam yang ditampilkan.Ada yang baik, ada pula yang buruk (Rachman,
2018).
Islamophobia di Indonesia
Ada
kesan bahwa bangsa Indonesia ini ketika berbicara Islam langsung membayangkan
hal yang menyeramkan. Akibatnya, Islam hadir secara hati-hati agar tidak mudah
dicurigai oleh pemerintah. Taufik Abdullah (Prof. Dr. H. Taufik Abdullah, M.A.,
gelar Tuanku Pujangga Diraja adalah sejarawan Indonesia. Ia pernah menjabat
sebagai Ketua LIPI periode 2000-2002) menyebutnya dengan istilah Islamofobia. Islamofobia
ada semenjak republik ini lahir. Namun, pada masa Orde Baru, Islamofobia dibentuk oleh opsusnya pemerintah
Orde Baru. Hal itu, terbukti dari
jargon-jargon yang digunakan pemerintah. Setiap kali menyebut ekstrem kanan,
yang dimaksud adalah Islam; ekstrem kiri adalah PKI. Itu adalah bagian dari
rekayasa Orde Baru. Pada saat terakhir, Soeharto sedikit dekat dengan Islam.
Itu pun menakutkan orang Kristen juga. Seakan-akan Islam bagian dari
establishment yang bersifat otoriter. Walaupun berwajah baik, selalu dicurigai.
Itulah nasib dari orang yang mayoritas.... Padahal, kalau orang itu sadar
dengan keminoritasannya, tentu mereka tidak perlu takut kepada mayoritas. Sebenarnya,
Islamofobia itu lebih disebabkan karena perasaan kekurangpercayaan diri
golongan minoritas. Jadi, minoritas yang percaya pada dirinya, dia tidak akan
takut pada Islam. Dia akan bergaul dengan siapa saja seperti dalam
memperjuangkan demokrasi, musyawarah dan lain-lain (Kamaruzzaman, 2001)
Pada
dasarnya pandangan Taufik mengingatkan bahwa kehadiran Islam di Indonesia tidak
perlu dicurigai. Karena itu, tidak ada alasan untuk menyingkirkan Islam di
Indonesia. Sebab, persoalan bukan di situ. Sekali lagi, letaknya pada
ketidaksiapan kita menerima Islam.Akibat yang lebih parah lagi adalah
Islamofobia juga terjangkit di kalangan umat Islam sendiri, khususnya kalangan
yang menginginkan agama harus pisah dari negara. Oleh sebab demikian,
Islamofobia sebenarnya juga ikut menjadikan negara ini hancur (Kamaruzzaman,
2001).
Di
Indonesia, beberapa kasus terorisme diantaranya kasus bom Bali, bom JW Marriot,
penyergapan pelaku yang diduga sebagai teroris, NII KW 9 dan lain sebagainya
seringkali di blow-up oleh media karena dianggap teroris adalah musuh bersama.
Ironinya, pelaku teror tersebut selalu diidentikkan dengan mengatasnamakan
Islam. Sehingga ketakutan non muslim, terutama di Indonesia terhadap agama
Islam semakin besar. Hal ini berdampak kepada tidak tertatanya lagi kerukunan
ummat beragama di Indonesia (Amalia dan Haris, 2019).
Fenomena
ini tentu tidak terlepas dari peran media massa dalam memberikan penafsiran
terhadap tindakan teror. Media massa seolah-olah lupa mengenal toleransi
beragama ketika memberitakan tindakan teror oleh sekelompok “Islam Garis
Keras‟. Bahkan media massa di Indonesia cenderung menyajikan informasi yang
terkesan tidak berimbang. Sehingga yang muncul dua kemungkinan yakni stigma atau
labelisasi (Nurdin cit. Amalia dan
Haris, 2019).
Di
Indonesia kecemasan yang menyebar di masyarakat terutama tuduhan di kalangan
muslim muncul terutama pasca terjadinya ledakan bom Bali, 12 Oktober 2002.
Rentetan penangkapan beberapa orang Islam yang dianggap terkait seperti Amrozi,
Ali Imron, Imam Samudra, bahkan seorang ustadz tua seperti Abu Bakar Baasyir
pun dicurigai sebagai dalang terjadinya kekacauan di negeri ini. Pria pemelihara
jenggot dan keluarganya pun tak luput dari kecemasan karena ada kemungkinan menjadi
sasaran penangkapan dari pihak kepolisian. Pemilik rumah kontrakan juga mengalami
kecemasan ketika rumah kontrakannya ditinggali oleh pria berjenggot (Moordiningsih, 2014). Hal ini sangat
mengherankan, mengingatkan Indonesia berstatus sebagai negara dengan jumlah
Muslim terbesar di dunia. Merupakan sebuah hal yang dipandang ganjil ketika di
dalam komunitas Islam, terjadi ketakutan akan Islam itu sendiri (Saputra, 2019).
Kondisi
ini kemudian membuat masyarakat Indonesia mulai menaruh pandangan miris pada laki-laki
Muslim berjenggot lebat, jidat bertanda hitam, bercelana cingkrang dan bergamis
panjang, begitu pula dengan wanita bercadar dan berjubah hitam. Para kaum muda
Muslim yang memutuskan untuk berhijrah, sebagian besar dari mereka menampilkan
cara berpakaian dan berpenampilan seperti apa yang selama ini di persepsikan
orang terhadap ciri-ciri pakaian seorang teroris, yakni berjenggot lebat dan
bercelana cingkrang serta berjubah pada laki-laki, dan bercadar serta berhijab
pada perempuan. Ketakutan ini juga berasal dari para orang tua yang anaknya
menjalani proses hijrah. Banyak para orangtua yang khawatir begitu melihat
anaknya berubah menjadi baik. Seorang ibu ketakutan saat melihat perubahan
anaknya yang signifikan setelah mengkuti pengajian dan ber-hijrah, karena
melihat pakaian putrinya itu sangat rapi, menutup aurat sesuai syariat Islam.
Gejala islamophobia dengan segala isu dan stereotip terhadap gerakan keislaman
tentu menjadi kendala tersendiri bagi perkembangan gerakan hijrah yang saat ini
tengah digandrungi oleh kalangan kaum muda Muslim (Saputra, 2019).
Kecemasan
juga menimpa sebagian aparat pemerintah, termasuk pihak kepolisian yang tidak
menyetujui adanya sweeping tempat-tempat hiburan oleh salah satu ormas Islam
pada bulan puasa di Jakarta. Kecemasan muncul karena ormas Islam dipersepsi sebagai
lawan bukan sebagai teman untuk memberantas penyakit masyarakat. Kecemasan pun
sampai ke lembaga tertinggi di negara ini. Ketika Hidayat Nur Wahid terpilih
menjadi ketua MPR, yang notabene dianggap berbaju Islam, langsung terjadi
interupsi apakah akan terjadi perubahan pasal 29 UUD 1945. Mengapa orang begitu
membenci atau takut kepada Islam/Muslim ? (Moordiningsih, 2014).
Selain
itu,mengapa di suatu daerah di NKRI ini bisa lahir regulasi yang bertentangan
dengan Pancasila dan UUD 1945. Sebagaimana yang diakui oleh Bupati Tolikara
Papua bahwa benar ada Perda pelarangan pendirian rumah ibadah,kecuali rumah
ibadah GIDI yang bebas berdikari. Tidak hanya itu, ada juga Perda yang melarang
Muslimat memakai penutup kepala atau jilbab. Bukankah Perda-perda itu
bertentangan dengan empat pilar nasional, sekaligus tidak menghargai hak asasi
manusi untuk mengamalkan keyakinannya masing-masing. Bukankah perilaku ini
merupakan radikal yang sesungguhnya. Jadi sekarang terbukti, siapa sebenarnya
yang dimaksud teroris, yaitu penyerangan yang dilakukan terhadap orang yang
sedang beribadah.Untuk itu pemerintah harus membuka mata dan waspada terhadap
gerakan ini, karena gerakan semacam ini sangat berbahaya bagi integritas bangsa
Indonesia yang penduduknya mayoritas Muslim (Saidurrahman dan Arifinsyah, 2018).
Manusia
pembenci Islam ini di Barat maupun di Timur semakin bertambah dengan
menggunakan media cetak,media sosial, dan ceramah di kampus dengan tujuan
tunggal : mencemarkan nama baik Islam, melakukan disinformasi dan distrosi,
sekaligus demonisasi Islam agar agama samawi terkahir ini berwajah seram,
seolah-olah pendendam, dan menyukai kekejaman.
Di Amerika Serikat saja ada 46 lembaga yang melancarkan serangan
Islamofobia.Para Islamophobes di AS itu terdiri atas akademisi, orentalis,
wartawan, ketua lembaga studi, pendeta, dan lainnya. Di antara mereka ada juga
bekas pegiat sosial Islam, penulis, dan aktivis LSM yang sudah murtad atau
meninggalkan Islam. Jangan lupa, di Indonesia ada juga lingkaran Islamofobia
itu, meskipun omongan dan aksinya tidak sejelas kelompok Islamofobia Barat.Saya
melihat dengan kasihan ada sejumlah aktivis Muslim, junior dan senior, tampak
menikmati pujian yang datang dari lingkaran Islamophobes Indonesia (Mu’ti et al., 2016).
Islamophobia dan Persatuan
Ketika Indonesia sudah diproklamasikan
kemerdekaannya, hampir seluruh kerajaan Islam yang ada di nusantara mendukung kemerdekaan
Indonesia dan meleburkan diri menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Sebelum Indonesia merdeka, semua kerajaan di nusantara menganut agama
Islam, sehingga di semua kerajaan di nusantara menganut agama Islam, sehingga
di semua kerajaan tersebut umumya berlaku syariat Islam. Kecuali Kesultanan
Yogya yang masih dipertahankan eksistensinya meskipun Indonesia telah merdeka,
tetapi kerajaan-kerajaan Islam lain sudah tidak lagi dipertahankan
eksistensinya sebagai kerajaan, meskipun status sultan atau raja dan
keturunannya masih terjaga, namun sudah tanpa wewenang dan kekuasaan di dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahkan di antara kerajaan Islam di
nusantara tersebut rela menyumbangkan aset kerajaannya berupa logam mulia untuk
mempertahankan kemerdekaan Indonesia (Gayo, 2021).
Oleh sebab itu, suatu tindakan
keliru kalau di tengah-tengah rakyat Indonesia yang berpenduduk mayoritas
muslim di alam Indonesia merdeka, dihembuskan gerakan Islamophobia. Pemerintah
mana pun yang berkuasa adalah keliru bila tidak memperhatikan dan
memperjuangkan kesejahteraan umat Islam Indonesia. Berarti mengkhianati
kerelaan kerajaan-kerajaan Islam melepaskan status kerajaannya dan mendukung
Indonesia merdeka. Dampak negatifnya, akan mengancam persatuan bangsa dan
disintegrasi Indonesia. Jangan lupa di Indonesia sudah pernah terjadi beberapa
daerah ingin memisahkan diri, akibat beberapa daerah merasakan ketidakadilan.
Timbul lagi gagasan negara federal yang dianggap paling tepat bagi Indonesia,
karena memiliki daerah yang luas. Aceh siap menyumbangkan dua pesawat terbang
untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia, dengan harapan dalam suasana
Indonesia merdeka Aceh akan memberlakukan syariat Islam yang sudah berlaku
ratusan tahun dalam kerajaan Aceh sebelum Indonesia merdeka. Rasaketidakadilan
dan gerakan anti-Islam atau Islamophobia di Indonesia akan memicu terjadinya
perpecahan persatuan bangsa Indonesia (Gayo, 2021).
Fakta sosial menunjukkan Islamophobia
di Barat diekspresikan, misalnya, dengan
membakar Alquran, membuat kartun penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW,
intimidasi, diskriminasi terhadap komunitas Muslim, larangan menggunakan
simbol-simbol Islam, dan sebagainya. Sedangkan fenomena Islamofobia di
Indonesia mulai terbaca dengan sejumlah narasi tendensius dan pembentukan opini
bernada anti-Islam dan kriminalisasi ulama, terutama melalui media sosial. Fenomena Islamofobia di Indonesia juga
mengemuka melalui ujaran penistaan keji dan menjijikkan. Misalnya saja, Islam dianggap sebagai agama arogan, agama
pendatang dari Arab dan antikearifan lokal. Pandangan Islamofobia yang sarat
provokasi, kebencian, dan adu domba ini tidak hanya mengusik kedamaian umat
Islam dan ukhuwah kebangsaan, tetapi juga sangat potensial memicu kegaduhan dan
disintegrasi NKRI (Wahab, 2021).
Fenomena Islamofobia di Indonesia
tampaknya melihat bahwa jangkar dan fondasi kokoh NKRI adalah
organisasi-organisasi sosial keagamaan, khususnya Muhammadiyah, Nahdlatul
Ulama, MUI, dan Persatuan Islam. Apabila salah satu dari organisasi tersebut
berhasil diprovokasi dan diadudomba, niscaya kekuatan Islam di Indonesia akan
menjadi rapuh, bahkan lumpuh. Karenanya mudah dibaca, Islamofobia di Indonesia
patut diduga berkonspirasi dengan kekuatan asing dan kekuatan tak tersentuh
(invisible hand) untuk kepentingan politik tertentu dalam rangka memuluskan
agenda busuknya (Wahab, 2021).
Tidak adanya persatuan dan kesatuan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara juga akan berdampak pada melemahnya
pertahanan dan keamanan bangsa. Ketika rakyat tidak lagi bersatu malah bertikai
sendiri, maka serangan dari luar akan mudah masuk. Mereka tidak hanya masuk,
tapi juga akan mempengaruhi rakyat (Welianto, 2020).
Manusia dalam masyarakat sangat
saling bergantung, jika manusia hidup sendiri, mereka tidak akan bisa bertahan
hidup di bumi. Sepanjang perjalanan waktu menyadarkan masyarakat bahwa konflik
di antara mereka tidak bisa mendatangkan suka dan duka, tapi bisa mendatangkan
kesedihan dan kesedihan. Kerendahan hati, toleransi dan kesabaran dalam
kehidupan yang sama, asalkan rendah hati, toleran dan tidak memiliki kesabaran
untuk berkembang dan sangat sulit untuk menciptakan keharmonisan dalam
masyarakat (Yuniarto, 2021).
Baik itu dalam merebut,
mempertahankan dan mencapai kemerdekaan, persatuan dan kesatuan adalah senjata
terkuat bangsa Indonesia. Persatuan berarti menggabungkan berbagai fungsi
menjadi satu kesatuan yang utuh dan harmonis. Persatuan Indonesia mengacu pada
persatuan bangsa-bangsa yang hidup di wilayah Indonesia. Kami percaya bahwa persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia saat ini sedang berlangsung dalam proses yang dinamis dan
langgeng, karena persatuan dan kesatuan rakyat ditentukan oleh sosial budaya
bangsa Indonesia (Yuniarto, 2021). Namun, dengan syarat yaitu menghapuskan Islamophobia
dari bumi Indonesia.
Strategi Mengatasi Islamophobia
Uniknya,
Islamophobia di Indonesia tidak sedikit dialamatkan pada seseorang yang justru
beragama Islam. Apakah itu benar ? Namun,pertanyaan ini lebih menarik : Bisakah
Islamophobia dicegah ? Para muslim di
Barat sudah memberi banyak contoh. Mereka melawan Islamophobia dengan cara-cara
elegan. Mereka memperindah akhlak dan menunjukkan bahwa Islam adalah agama
sejuk dan mendamaikan. Mereka menolak segala bentuk kekerasan dan terorisme. Memang
banyak anggapan bahwa Islamophobia akan terus dihidupkan oleh pihak-pihak yang
sangat membenci Islam. Namun, seberapa pun kuatnya stigmatisasi, pesona akhlak
muslim akan mampu meredamnya (Umar, 2019).
Pesantren
sebagai lembaga pendidikan Islam dan sosial kemasyarakatan di Indonesia
merupakan salah satu alat pencegah maraknya islamofobia. Karena dengan hidup di
pesantren, dapat terkader menjadi calon-calon kawula muda dan pemimpin masa
depan yang baik. Pengajaran-pengajaran keilmuan Islam khususnya pemahaman akan
makna Alqur`an dan Hadits Nabi yang tepat dengan pemahaman mayoritas ulama,
merupakan arah yang jelas dalam mengembangkan Islam yang sesungguhnya, yaitu
Islam yang rahmatan lil ‘âlamîn
(Aziz, 2016).
Dewasa
ini umat Islam dihadapkan pada sebuah dilema yang lumayan pelik, yaitu
kurangnya media massa yang memadai untuk memperjuangkan dan menegakkan
nilai-nilai Islam. Dampaknya tidak hanya pada kurang tersalurkannya aspirasi
umat, tetapi juga umat Islam hanya menjadi konsumen bagi media non-Islam yang
tidak jarang memberikan informasi yang tidak relevan dalam rangka pemberdayaan
umat. Kondisi demikian, menurut hemat penulis tentu saja mesti disikapi melalui
penciptaan jurnalisme (pers) Islam yang kuat (Syah, 2014).
Di
sinilah peran jurnalisme (pers) Islam dituntut tampil sebagai wahana budaya
tanding (counter culture) terhadap dominasi media Barat di era informasi
global. Oleh karena itu, para jurnalis dan pekerja media muslim mesti
menampilkan sosok sebagai mu’addib (pendidik umat), musaddid (pelurus informasi
tentang ajaran dan umat Islam), mujaddid (pembaru pemahaman tentang Islam),
muwahhid (pemersatu atau sebagai lem perekat ukhuwah islamiyah), dan sekaligus
juga tampil menjadi sosok mujahid (pejuang, pembela, dan penegak agama Islam). Meminjam
istilah Suf Kasman, jurnalis muslim dan pekerja media muslim semestinya
commited terhadap integrasi segitiga; mujahid (pejuang), mujaddid (pembaru),
dan mujtahid (pemikir). Jelasnya, jurnalisme (pers) Islam berbasis pada prinsip
social responsible (tanggung jawab umat), bukan justru terjebak pada mainstream
liberalism (Syah, 2014).
Selain
itu, sebagai upaya efektif untuk
menghadapi efek jangka panjang dari narkotisasi media adalah dengan
menggalakkan program ”media literacy” (pendidikan melek media). Titik berat
perhatiannya adalah pemberdayaan khalayak media (pembaca, pendengar dan
pemirsa). Media literacy adalah kemampuan untuk memilah, mengakses, dan
menganalisis isi media sehingga khalayak diharapkan hanya memanfaatkan isi
media sesuai dengan kepentingannya. Media literacy penting karena faktanya
tidak semua isi media massa bermanfaat bagi khalayak. Banyak di antaranya yang
tidak mendidik dan hanya mengedepankan kepentingan pemilik/pengelola media
untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya (Wijaya, 2010).
Tak Perlu Islamofobia
Tak
perlu ada Islamofobia di negeri muslim terbesar ini, karena watak umatnya juga
toleran dan menjadi penyangga utama Indonesia. Ketika terdapat arus aspirasi
umat Islam untuk memperoleh hak dan keadilan, sungguh bukankah primordialisme. Aspirasi
itu ekspresi yang wajar,lebih-lebih salurannya demokratis dan konstitusional. Jangan
pandang Islam di negeri ini sebagai ancaman keindonesiaan dengan segenap
pilarnya. Pandangan negatis itu tentu sangat tidak beralasan. Perjuangan umat
Islam melawan penjajah beratus tahun sarat heroisme.Islam dan umat Islam sangat
ditakuti Penjajah,hingga menggunakan berbagai muslihat yang licik. Para tokoh
seperti Pangeran Diponegoro dan Imam Bonjol harus menyerah karena ditipu.
Snouck Hurgronje bahkan harus mengaku muslim untuk dapat masuk ke Saudi Arabia guna
mempelajari Islam untuk menaklukkan perlawanan umat Islam. Ketika pergerakan
nasional awal abad keduapuluh menggunakan cara-cara modern,umat Islam pun
berdiri di garda depan. Adalah Sarekat Islam dan Muhammadiyah yang memelopori
pergerakan Islam modern untuk melawan penjajah dan mengubah nasib rakyat
Indonesia yang terbelakang menuju gerbang kemerdekaan dan kemajuan. Lahirnya
Hizbul Wathan atau Pasukan Tanah Air tahun 1918 salah satu contoh kepeloporan
bela bangsa kala itu, sebagai wujud jihad fisabilillah (Nashir, 2019).
Saat
ini kita umat Islam menghadapi banyak serangan "proxi" yang
menyudutkan Umat Islam, termasuk yang menggunakan Pancasila sebagai alat
kekuasaan untuk menyerang musuh atau lawan politik, termasuk dengan isu
terorisme, radikalisme, Islamophobia serta tuduhan keji kepada ulama dan tokoh
Islam juga turut memprihantinkan, untuk itu persatuan ummat harus kita bangun
dengan menyadarkan masyarakat tentang bahaya Islamophobia yang merebak di
kalangan masyarakat (Syaikhu, 2021).
Mengutip
perkataan tokoh nasional, mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal
Ramli, seharusnya Indonesia yang menganut Pancasila tidak mestinya ada phobia
kepada Islam dan agama mana pun. Negara yang mengaku pancasila tidak boleh ada
phobia-phobi terhadap agama apapun. Tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan
agama, suku dan warna kulit. Kita semua Indonesia. Stop dan hentikan
phobia-phobia, yang hanya jadi sumber perpecahan ! Fokus lawan ketidakadilan,
korupsi dan otoriter (Namakule, 2021).
Buzzer
sering kali mengangkat isu-isu agama dengan tujuan membuat opini jelek terhadap
Islam. Upaya-upaya menjelekan Islam itu bertujuan untuk menakut-nakuti agama
minoritas. Propaganda Islamphobia terus dilanjutkan: menakut-nakuti minoritas,
abangan dan nasionalis sempit sehingga mereka semakin militan membela
status-quo yang minim prestasi dan koruptif. Ada bayaran untuk buzzer yang
terus-terus menjelekan Islam. Mobilisasi pendanaan untuk membiayai operasi
Islam-phobia oleh BuzzeRp dan InfluenceRP (Namakule, 2021).
Berdasar
keyakinan bahwa Islam adalah agama
kasih-sayang serta merta saya makin yakin seyakin-yakinnya bahwa mustahil Islam
membenarkan terorisme. Segenap keyakinan tersebut diperkokoh kesadaran yang
saya peroleh dari kenyataan sejarah peradaban dunia yang secara tak
terbantahkan membuktikan bahwa Islam justru memiliki potensi sekaligus peran
sangat positif dan konstruktif terhadap proses evolusi pembentukan peradaban
adiluhur umat manusia di planet Bumi ini (Suprana, 2021).
DAFTAR PUSTAKA
Amalia, A. dan A. Haris. 2019. Wacana
Islamophobia di Media Massa. Medium Vol. 7 No. 1 : 71-81.
Asnawi, M. H. 2020. Ketidaksantunan
Berbahasa pada Islamophobia di Media Sosial. Jurnal Ilmu Budaya Vol. 8 No. 2 :
259-267.
Aziz, A. 2016. Menangkal Islamofobia melalui
Re-Interpretasi Alqur’an. Al-A'raf Vol. 12 No.
1 : 65-82.
Dianto, I.2020. Komunitas Muslim
Minoritas : Problematika Migrasi dan Muslim Minoritas di Uni Eropa. Jurnal
At-Taghyir Vol. 2 No. 2 : 163-181.
Gayo, M. D. 2021.
Urgensi Dan Relevansi Agama Islam Dalam Perjuangan Kemerdekaan Dan Pengelolaan
Negara Berdasarkan Pancasila Dan UUD 45. Deepublish. Yogyakarta.
Geatalva, K. F.2021. Islamophobia:
Istilah yang Marak Diperbincangkan.< http://rdk.fidkom.uinjkt.ac.id/index.php/2021/01/07/islamophobia-istilah-yang-marak-diperbincangkan/>.
Diakses tanggal 30 September 2021.
Ibda', H. 2018. Strategi Membendung
Islamofobia melalui Penguatan Kurikulum Perguruan Tinggi Berwawasan Islam
Aswaja Annahdliyah. Analisis Vol. 18 No. 2 : 121-146.
Kamaruzzaman. 2001. Relasi Islan dan
Negara : Perspektif Modernis dan Fundamentalis. IndonesiTera, Magelang.
Moordiningsih. 2014. Islamophobia dan
Strategi Mengatasinya. Buletin Psikologi Th. 12 No. 2 : 73-84.
Mu'ti, A., F. R. Ulhaq, A. Khoirudin,
dan A. F. Fanani. 2016. Kosmopolitanisme Islam Berkemajuan : Catatan Kritis
Muktamar Teladan ke-47 Muhammadiyah di Makasar 2015. Muhammadiyah University
Press. Surakarta.
Namakule, A. 2021. Rizal Ramli:
Propaganda Islamophobia Dilakukan Buzzer untuk Menakuti Minoritas. <https://fin.co.id/2021/09/05/rizal-ramli-propaganda-islamphobia-dilakukan-buzzer-untuk-menakuti-minoritas/>.
Diakses tanggal 4 Oktober 2021.
Nashir, H. 2019. Indonesia Milik Semua.
Hijrah Eds. 84 Vol. 8 : 14-15.
Nizmi, Y. E. 2015 Pandangan Amerika
Terhadap Perempuan Muslim Pasca Serangan
Sebelas September 2001 .Jurnal Politik
Vol. 11 No. 1 : 1623-1632.
Rachman,R. F. 2018. Perspektif Karen
Armstrong tentang Islamofobia di Media Barat. Dakwatuna Vol. 4 No. 2 : 282-291.
Rofii, M. S. 2013. Dampak Islamophobia
dan Turkhophobia Terhadap Pencalonan Turki sebagai Kandidat Anggota Uni Eropa:
Isu Lama Tetap Relevan. Jurnal Interdependence Vol. 1 No. 2 :
124-139.
Saidurrahman dan Arifinsyah . 2018.
Nalar Kerukunan : Merawat Keragaman Banga Mengawal NKRI. Kencana. Jakarta.
Saputra, S. 2019. Gerakan Hijrah Kaum
Muda Muslim di Kota Medan : Studi Kasus
Gerakan Komunitas Sahabat Hijrahkuu. Tesis. Program Studi Sosiologi. Sekolah
Pascasarjana. Universitas Sumatera Utara. Medan.
Suprana, J. 2021.
Bingungologi Kebencian. Elex Media Komputindo. Jakarta.
Syah, H. 2014. Peran Jurnalisme Islam di
Tengah Hegemoni Pers Barat dalam
Globalisasi Informasi. Jurnal Komunikasi Islam Vol.4 No.1 : 45-65.
Syaikhu, A. 2021. Berkunjung Ke Masjid
Jogokariyan, Ahmad Syaikhu Diskusi Bahas Isu Keumatan. <https://pks.id/content/berkunjung-ke-masjid-jogokariyan-ahmad-syaikhu-diskusi-bahas-isu-keumatan>.
Diakses tanggal 5 Oktober 2021.
Umar, M. 2021. Melawan Islamophobia di
Indonesia. <https://arahjaya.com/2021/02/07/melawan-islamophobia-di-indonesia/>.
Diakses tanggal 4 Oktober 2021.
Wahab, M. A. 2021.
Islamofobia dan Stigmatisasi Radikal kepada Muslim. <https://www.republika.co.id/berita/qpkrka282/islamofobia-dan-stigmatisasi-radikal-kepada-muslim>.
Diakses tanggal 5 Oktober 2021.
Welas, I. R. 2019. Dampak Propaganda
PEDIGA atas Refugee Terhadap Keamanan dan Kestabilan Jerman. Journal of
International Relations Vol. 5 No. 4 : 818-826.
Welianto, A. 2020. Dampak Tidak Adanya Persatuan dan Kesatuan
dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. < https://www.kompas.com/skola/read/2020/08/13/151500969/dampak-tidak-adanya-persatuan-dan-kesatuan-dalam-kehidupan-berbangsa-dan.>.
Diakses tanggal 5 Oktober 2021.
Wijaya, S. H. B. 2010. Media dan
Terorisme : Stereotype Pemberitaan Media Barat dalam Propaganda Anti-Terorisme
oleh Pemerintah Amerika Serikat di Indonesia Tahun 2002. The Messenger, Vol. 2
No. 1 : 27-41.
Yuniarto, B. 2021.
Wawasan Kebangsaan. Deepublish. Yogyakarta.
Zulian, I. 2019. Analisis Pengaruh
Islamophobia terhadap Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat di Pemerintahan Donald
Trump. Jurnal PIR Vol.3 No. 2 : 140-155.
0 Comments