MEMBUNUH STIGMA, MENGHAPUS DIKRIMINASI PENDERITA KUSTA




Stigma terhadap penderita kusta mengakibatkan adanya pandangan negatif terhadap para penderita kusta khususnya dan masyarakat pada umumnya sehingga membentuk persepsi sosial masyarakat bahwa mereka yang terjangkit kusta merupakan penyakit najis tidak dapat dipercaya dan rusak moralnya (Herbert C. Covey ‘People with leprosy (Hansen’s Disease) during the middle Ages”). Stigma masyarakat mengenai penderita kusta mengatakan bahwa penyakit kusta merupakan penyakit kutukan dan tidak dapat disembuhkan, stigma lainnya yang muncul di masyarakat bahwa penderita kusta tidak boleh bergaul atau kontak langsung dengan lingkungan sekitar (Amelia, 2020).

Leprophobia masih tetap berurat akar dalam seluruh lapisan masyarakat karena dipengaruhi oleh segi agama, sosial, budaya, dan dihantui dengan kepercayaan takhayul. Phobia kusta tidak hanya ada di kalangan masyarakat jelata, tetapi tidak sedikit dokter-dokter yang belum mempunyai pendidikan objektif. Selama masyarakat kita. Terlebih lagi para petugas kesehatan masih takut dan menjauhi penderita kusta, sudah tentu hal ini akan merupakan hambatan terhadap usaha penanggulangan penyakit kusta. Akibat adanya phobia ini maka tidak mengherankan apabila ada penderita yang diperlakukan secara tidak manusiawi di masyarakat (Kurniawan dan Mustofa, 2019).

 

 DOWNLOAD VERSI PDF DI SINI

Bukan Penyakit Kutukan

Penyakit dengan spekulasi masyarakat sebagai penyakit yang menular, sehingga penderita kusta acapkali mendapat stigma yang negatif. Selain itu adanya perlakuan diskriminatif yang diterima penderita kusta, hal ini masyarakat menilai bahwa penderita kusta sebagai penyakit kutukan (Aulia, 2019).

Orang-orang awam yang picik dan bodoh menganggap penyakit kusta adalah kutukan, dan penderitanya adalah orang-orang terkutuk yang layak dibantai serta dimusnahkan jika tidak ingin mereka menyebarkan kutukan itu, sehingga jika bangsal-bangsal kusta tidak rubuh dan terbakar maka para penderita kusta itulah yang melarikan diri, menghilang tak jelas kemana, dengan peluang membuat penyakit itu lebih tersebar lagi (Ajidarma, 2019).

Stigma negatif tersebut mencerminkan tingkat pengetahuan masyarakat tentang kusta masih rendah. Ironisnya, stigma yang diberikan oleh masyarakat terhadap penderita penyakit kusta akan tetap melekat meskipun penderita tersebut secara medis telah dinyatakan sembuh dari penyakit yang dideritanya. Hal ini memperburuk psikologi penderita (Sulidah, 2016).

Selain berdampak pada individu, kasus kusta sangat berdampak pada pola berlangsungnya tatanan dari suatu daerah, yang dapat terlihat dari suatu pengelompokan daerah yang menjadi endemik penyakit kusta (Siagian dan Siswati cit. Widayati dan Kurniawati, 2017).

Penyakit kusta dapat diobati dan bukan penyakit turunan/kutukan, menurut WHO menggunakan hemoterapi dengan Multi Druge Treatment (MDT)(Depkes cit. Susmiati, 2021).

Ternyata penyakit ini dikarenakan infeksi menahun yang disebabkan oleh bakteri. Jadi penyakit kusta bukan penyakit keturunan, melainkan penyakit menular, bukan kutukan. Penyakit kusta adalah penyakit yang sifatnya menahun, pengobatannya juga memakan waktu yang cukup lama, tetapi bisa sembuh. Bahkan dapat disembuhkan dengn obat antibiotik dan bisa diperoleh di Puskesmas secara cuma-cuma (Fery dan Sumiyatiningsih, 2019).

 

 


Bisa Sembuh

Benarkah penyakit yang telah dikenal alam oleh sejarah umat manusia ini kutukan dari Tuhan ? Jawabannya adalah tidak, karena penyakit ini ternyata bisa diobati. Ia sama dengan  penyakit-penyakit jasmani lainnya  yang bisa disembuhkan (Riswanto, 2014).

Tahun 1941, Promin, obat sulfon, diperkenalkan sebagai obat untuk kusta. Obat ini pertama kali diidentifikasi dan digunakan di Carville. Promin berhasil mengobati kusta tapi sayangnya pengobatan dengan suntikan Promin menyakitkan. Pada tahun 1950, pil dapson, dipelopori oleh Dr. R.G. Cochrane di Carville, menjadi pilihan untuk pengobatan kusta.  Dapson bekerja luar biasa pada awalnya, tapi sayangnya, M. leprae akhirnya mulai resisten terhadap dapso karena pengunaannya yang terlalu sering. Tahun 1970, keberhasilan pertama rejimen Multi Drug Therapy (MDT) sebagai obat kusta dikembangkan melalui uji coba obat di Pulau Malta. Tahun 1981, WHO mulai merekomendasikan MDT, kombinasi dari tiga obat yaitu: dapson, rifampisin, dan klofasimin. Pengobatan MDT membutuhkan waktu dari enam bulan sampai satu tahun atau bahkan lebih, tergantung pada infeksi kusta tersebut (Amiruddin, 2012).

Menurut Dokter Peter Lever, pengobatan yang dilakukan sekarang ini boleh dikatakan cukup efektif. Peter Lever adalah konsultan medis dari NSL (NetherlandsLeprocy Relief Association) sebuah organisai non pemerintah Belanda, yang bekerja sama dengan Departemen Kesehatan dalam pemberantasan kusta di Sulawesi Selatan. Lever menyodorkan angka tingkat kesembuhan penderita kusta di Sulawesi Selatan. Pada tahun 1990, tingkat kesembuhannya hanya 1.512. Sekarang melonjak menjadi 3.557 orang. Sukses ini tidak terlepas dari dukungan dana cukup besar (sekitar Rp 400 juta dan obat-obatan senilai Rp 300 juta per tahun), yang disalurkan NSL bersama Departemen Kesehatan untuk membendung lepra di Sulawesi Selatan (Pusat Data dan Analisis Tempo, 2019).

Pengobatan penyakit kusta sangat penting untuk memutuskan mata rantai penularan dan mencegah terjadinya cacat fisik. Bila pengobatan tersebut tidak diimbangi oleh rehabilitasi mental, maka akan sulit dicapai partisipasi aktif dari penderita agar berobat teratur dan menyelesaikan secara tuntas program pengobatan yang telah dianjurkan. Bila tanda cacat kusta sudah sedemikian jelas, tetapi hasil pemeriksaan klinis, bakteriologis, dan histopatologis menyatakan bahwa penyakit kusta dalam keadaan inaktif, maka pengobatan tidak diperlukan lagi dan hanya dilakukan upaya rehabilitasi. Pada penderita harus ditekankan bahwa obat kusta tidak dapat menyembuhkan cacat fisik yang telah ada, supaya ia tidak mencari pengobatan di luar ketentuan yang telah digariskan oleh Departemen Kesehatan. Pengobatan hanya diberikan pada penderita kusta aktif, dengan atau tanpa cacat kusta (Masriadi, 2017).

 


 

Mengenal Lebih Dekat Kusta

Bakteri Mycobacterium leprae, yang menjadi penyebab kusta rupanya suka hidup pada suhu hangat hingga panas. Sehingga, tak heran bakteri kusta ini mudah menular dan berkembangbiak di daerah dataran rendah dan pesisir. Bakteri kusta suka sekali hidup pada suhu hangat dan panas. Suhunya 37 derajat Celcius. Makanya, penderita kusta lebih banyak di daratan tinggalnya, bukan di pegunungan. Selain di daratan, penderita kusta juga lebih sering ditemukan di wilayah pesisir (Eliska et al., 2022).

Kusta yang juga dikenal dengan nama lepra atau penyakit Hansen adalah penyakit yang menyerang kulit, sistem saraf perifer, selaput lendir pada saluran pernapasan atas, serta mata. Sistem saraf yang diserang bisa menyebabkan penderitanya mati rasa (Wahyuni, 2021).

Penyakit kusta biasanya menyerang laki-laki usia produktif dengan rentang usi 15-30 tahun. Setelah melalui masa inkubasi 2-10 tahun, penyakit ini baru termanifestasikan pada usia dewasa. Bentol-bentol pada kulit yang sering dikira alergi atau penyakit gatal-gatal biasa. Akibatnya, banyak pasien kusta yang datang berobat dalam kondisi sudah terjadi cacat di tubuhnya. Tahu-tahu sudah datang ke dokter dengan luka di kaki. Tangannya sudah claw hand (jari menekuk ke telapak tangan) (Pusat Data Analisis Tempo, 2021).

Tidak seperti mitos yang beredar di masyarakat, kusta tidak menyebabkan pelepasan anggota tubuh yang begitu mudah, seperti pada penyakit tzaraath yang digambarkan dan sering disamakan dengan kusta. Tanda-tanda seseorang menderita penyakit kusta antara lain, kulit mengalami bercak putih, merah, ada bagian tubuh tidak berkeringat, rasa kesemutan pada anggota badan atau bagian raut muka, dan mati rasa karena kerusakan syaraf tepi. Gejalanya memang tidak selalu tampak (Andareto, 2015).

Seseorang dapat tertular kusta jika terkena percikan droplet dari penderitanya secara terus-menerus dalam waktu yang lama. Dengan kata lain, bakteri penyebab lepra tidak dapat menular kepada orang lain dengan mudah. Selain itu, bakteri ini juga membutuhkan waktu lama untuk berkembang biak di dalam tubuh penderita. Perlu dicatat, kusta bisa menular jika terjadi kontak dalam waktu yang lama. Kusta tidak akan menular hanya karena bersalaman, duduk bersama, atau berhubungan seksual dengan penderita. Kusta juga tidak menular dari ibu ke janinnya (Pittara, 2022).

 

 


Kusta  Sering Kali Terabaikan

          Masalah psikososial yang timbul pada penderita kusta lebih menonjol dibandingkan masalah medis itu sendiri. Hal ini disebabkan oleh adanya stigma dan leprofobi yang banyak dipengaruhi oleh berbagai paham dan informasi yang keliru mengenai penyakit kusta. Akibatnya penderita cacat kusta cenderung hidup menyendiri dan mengurangi kegiatan sosial dengan lingkungan sekitar, tergantung kepada orang lain, merasa tertekan dan malu untuk berobat. Dari segi ekonomi, penderita kusta cenderung mengalami keterbatasan ataupun ketidakmampuan dalam bekerja  maupun mendapat diskriminasi untuk mendapatkan hak dan kesempatan untuk mencari nafkah akibat keadaan penyakitnya  sehingga kebutuhan hidup tidak dapat terpenuhi, apalagi mayoritas penderita kusta berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah,  padahal penderita kusta memerlukan perawatan lanjut sehingga memerlukan biaya perawatan. Hal-hal tersebut yang akhirnya akan mempengaruhi tingkat kualitas hidup (Hadi dan Alamudi, 2019).

          Tingkat pengetahuan masyarakat tentang kusta yang masih rendah memberi kontribusi atas sikap negatif masyarakat pada penderita kusta. Dalam skala ringan, sikap negatif diwujudkan dengan perlakuan menghindar, menjauhi, mengejek, merendahkan dan berbagai sikap penolakan lainnya terhadap penderita kusta; dan dalam skala berat, sikap negatif diwujudkan dengan perlakuan kasar bahkan dapat menjurus pada tindakan kriminal (Idrus cit. Sulidah, 2016).

          Kusta memiliki risiko komplikasi kecatatan fisik yang sangat tinggi baik permanen maupun komprehensif. Cacat yang disebabkan oleh kusta ini membuat stigma negatif dari masyarakat dan diskriminasi bagi pasien kusta baik yang baru tertular maupun penderita kusta yang sudah sembuh. Diskriminasi pada penderita kusta yang sudah sembuh didasari pengetahuan masyarakat bahwa penderita kusta yang sudah sembuh masih mengidap penyakit kusta atau kusta tidak bisa hilang dari penderitanya (Anwar dan Syahrul, 2019).

          Pemberantasan penyakit kusta saat ini bukan hanya di fokuskan pada penderitanya saja tetapi juga pada langkah bagaimana menghilangkan stigma sosial yang terjadi karena pengaruh lingkungannya dengan cara mengubah persepsi masyarakat terhadap penyakit kusta melalui pembelajaran secara intensif tentang penyakit kusta. Untuk menghilangkan diskriminasi dan stigma di masyarakat maka Puskesmas  diharapkan mampu memberikan pendidikan kesehatan kepada masyarakat tentang penyakit kusta khususnya proses penularan penyakit kusta. Sehingga dengan mengetahui penularan penyakit kusta, masyarakat tidak lagi memiliki anggapan negatif dan takut dengan penyakit kusta yang selama ini dianggap sebagai penyakit yang berbahaya (Pribadi, 2016).

 



 Mengapa Kusta Identik dengan Kemiskinan

          Kemiskinan berhubungan erat dengan kusta karena kemiskinan menjadi pemicu banyak faktor risiko penularan kusta seperti kurangnya fasilitas sanitasi di rumah, rendahnya pendidikan masyarakat, tidak terpenuhinya asupan gizi masyarakat dan sebagainya (Sari dan Nurmala, 2019).

          Negara seperti Norwegia, Eropa, Amerika Utara, Hawaii, Afrika Selatan, Israel, Jepang,dan Filipina mengindikasikan bahwa pemberian obat untuk tata laksana kusta bukan faktor paling menentukan pada penurunan kasus kusta. Terdapat bukti yang kuat bahwa perkembangan sosio-ekonomi menjadi faktor dominan dalam penurunan kasus kusta di negara tersebut (Nsagha et al. cit. Oentari, 2015; Saunderson cit. Oentari, 2015). Salah satu target MDGs adalah eradikasi kemiskinan dan kelaparan. Meskipun kusta tidak secara langsung dimasukkan ke dalam target MDGs, isu kemiskinan sangat relevan dengan kasus kusta, sehingga jika angka kemiskinan diturunkan maka diharapkan terjadi kontrol terhadap penyakit kusta (Rodrigues dan Lockwood cit. Oentari, 2015).

          Penyakit kusta adalah salah satu manifestasi dari kemiskinan karena sebagian besar penderita kusta berasal dari golongan ekonomi lemah. Penyakit kusta jika tidak ditangani dapat menyebabkan cacat, dan hal tersebut menjadi penghalang bagi pasien kusta untuk menjalani kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan sosial ekonominya. Penghasilan keluarga merupakan faktor yang dianggap mewakili keadaan sosio ekonomi keluarga dan merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi keadaan kesehatan seseorang. Pendapatan yang diterima seseorang akan mempengaruhi daya beli terhadap barang-barang kebutuhan pokok dan barang-barang kebutuhan lainnya seperti sandang (pakaian) dan pangan (makanan) (Dianita. 2020).

          WHO cit. Muntasir et al. (2018) menyatakan 90% penderita kusta di dunia menyerang kelompok dengan sosial ekonomi lemah atau miskin. Hubungan antara kemiskinan dengan penyakit kusta bersifat timbal balik. Kusta merupakan penyebab kemiskinan dan karena miskin maka manusia menderita kusta. Kondisi sosial ekonomi itu sendiri, mungkin tidak hanya berhubungan secara langsung, namun dapat merupakan penyebab tidak langsung seperti adanya kondisi gizi memburuk, serta perumahan yang tidak sehat, hygiene sanitasi yang kurang dan akses terhadap pelayanan kesehatan juga menurun kemampuannya.       


Pentingnya Menyelesaikan Masalah Kusta

Permasalahan penyakit kusta ini bila dikaji secara mendalam merupakan permasalah yang sangat kompleks dan merupakan permasalahan kemanusiaan seutuhnya. Masalah yang dihadapi pada penderita bukan hanya dari medis saja tetapi jugada adanya masalah psikososial sebagai akibat penyakitnya. Dalam keadaan ini warga masyarakat berupaya menghindari  penderita. Sebagai akibat dari masalah-masalah tersebut akan mempunyai efek atau pengaruh terhadap kehidupan bangsa dan negara, karena masalah-masalah tersebut dapat mengakibatkan penderita kusta menjadi tuna sosial, tuna wisma, tuna karya, dan ada kemungkinan mengarah untuk melakukan kejahatan atau gangguan di lingkungan masyakarat (Nugraheni, 2021).

Bersama-sama kita dapat melakukan berbagai hal untuk mengatasi permasalahan ini, antara lain dengan mendukung para penderita dan mantan penderita lepra agar memiliki keahlian sehingga dapat ikut berkontribusi dalam masyarakat. Yang tidak kalah pentingnya ialah mengintegrasikan kembali pendrita lepra ke tengah-tengah masyarakat dengan melaksanakan advokasi karena persoalan mereka bukanlah semata-mata pada segi medis semata, tetapi juga pada stigma dan diskriminasi yang mengusik rasa keadilan (Susanto dan Putra, 2010).

Seperti situasi yang berkembang di bangsa kita ini, rekan-rekan yang mengalami kusta tersebut itupun tidak diakomodir dengan baik oleh masyarakat umum dan juga beberapa instansi, mereka dianggap sebagai orang yang perlu dikasihani, atau bahkan juga dihindari dalam artian tidak diberikan kesempatan untuk berapresiasi yang positif dalam hidup mereka. Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, serta beberapa penyandang dana dari luar negeri, dan beberapa organisasi internasional dan nasional memang sudah memberikan bantuan yang sangat signifikan, akan tetapi ini tidaklah cukup, perlu ada gerakan yang menyeluruh dan sifatnya ‘leverage’ atau mengungkit secara bersama sama. Ibarat seperti beberapa orang yang mengungkit batu akan lebih mudah (tentunya dengan panduan aba-aba dari instansi terkait) dibandingkan dengan mengungkit batu tapi sendiri sendiri dan tanpa aba-aba lagi. Adanya suatu political will yang kuat dari Pemerintah, menyeluruh dari Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif beserta Press atau Media Massa (Tarigan, 2013).




DAFTAR PUSTAKA

Ajidarma, S.G. 2019. Nagabumi III: Hidup dan Mati di Chang'an. PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Amelia, A.R. 2020. Pendampingan Masyarakat Mantan Penderita Kusta. PT Sahabat Alter Indonesia, Jakarta.

Amiruddin, M.D. 2012. Penyakit Kusta: Sebuah Pendekatan Klinis. Brilian Internasional, Surabaya.

Andareto, O. 2015. Penyakit Menular di Sekitar Anda (Begitu Mudah Menular dan Berbahaya, Kenali, Hindari, dan Jauhi Jangan Sampai Tertular). Pustaka Ilmu Semesta, Jakarta.

Anwar, N. dan Syahrul. 2019. Pengaruh Stigma Masyarakat terhadap Perilaku Pasien Kusta dalam Mencari Pengobatan: Sebuah Tinjauan Sistematis. JNK 6(2): 173-181.

Aulia, P.W. 2019. Stigma terhadap Penderita Kusta: Studi Tentang Bentuk Stigma dan Reaksi Terhadap Stigma yang Dialami Penderita Kusta dalam Proses Pengobatan di Kabupaten Mojokerto. Skripsi. Program Studi Sosiologi. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Airlangga, Surabaya.

Dianita, R. 2020. Perbandingan Determinan Kejadian Kusta pada Masyarakat Daerah Perkotaan dan Pedesaan. Higeia 4(3): 692-704.

Eliska, R.A. Harahap, dan D. Agustina. 2022. Gizi Masyarakat Pesisir. Merdeka Kreasi, Medan.

Fery, L. dan D. Sumiyatiningsih. 2019. LKS Tuhan Penjagaku 4: Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017. ANDI, Yogyakarta.

Hadi, M.I. dan M.Y. Alamudi. 2019.Imunodiagnostik pada Bakteri dan Jamur. Zifatama Jawara, Sidoarja.

Kurniawan, A. dan A.Z. Mustofa. 2019. Kumpulan Artikel: Kesehatan Masyarakat di Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan. LeutikaPrio, Yogyakarta.

Masriadi. 2017. Epidemiologi Penyakit Menular. Rajawali Pers, Jakarta.

Muntasir, M., E. Salju, dan L. Rulianti. 2018. Studi Faktor-faktor yang Berhubungan dengan Kejadian Penyakit Kusta pada Wilayah Kerja Puskesmas Bakunase Kota Kupang Tahun 2017. Jurnal Info Kesehatan 16(2): 197-213.

 

Nugraheni, R. 2021. Kusta: Rehabilitasi dan Evaluasi. Insan Cendekia Mandiri, Solok.

Oentari, W. 2015. Eradikasi Kusta: Apakah Memungkinkan?. eJKI 3(3): 161-164.

Pittara. 2022. Kusta. < https://www.alodokter.com/kusta >. Diakses tanggal 19 Oktober 2022.

Pribadi, T. 2016. Stigmatisasi Penderita Kusta di Desa Sidodado Asri Banjar Agung Lampung Selatan. Jurnal Kesehatan Holistik 10(4): 1-4.

Pusat Data Analisis Tempo. 2021. Awas Kusta Mengintai Generasi Muda. Tempo Publishing, Jakarta.

Pusat Data dan Analisis Tempo. 2019. Kiat Pemerintah Menguragi Polio dan Kusta. Tempo Publishing, Jakarta.

Riswanto, A.M. 2014. Doa Menghadapi Musibah. Mizania, Bandung.

Sari, N. dan E.E. Nurmala. 2019. Kusta di Provinsi Lampung: Studi Ekologi Berdasarkan Tren Waktu. Jurnal Ekologi Kesehatan, 18(2): 88-98.

Sulidah. 2016. Hubungan Pengetahuan dan Sikap Masyarakat Terkait Kusta terhadap Perlakuan Diskriminasi pada Penderita Kusta. Jurnal Medika Respati 11(3): 53-65.

Susanto, A.B. dan R.M.S. Putra. 2010. 60 Management Gems: Applying Management Wisdom in Life. PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Susmiati. 2021. Social Capital: Solusi Praktis Menurunkan Stigma & Stress Psikologi Pengobatan Kusta. Zifatama Jawara, Sidoarjo.

Tarigan, N.P. 2013. Masalah Kusta dan Diskriminasi serta Stigmatisasinya di Indonesia. HUMANIORA 4(1): 432-444.

Wahyuni, D. 2021. Buku Ajar Dasar Biomedik Lanjutan. Deepublish, Yogyakarta.

Widayati, S. dan Kurniawati. 2017. Pengetahuan dan Tingkat Kecacatan Penderita Kusta di Wilayah Kerja Puskesmas Baron Kabupaten Nganjuk. Adi Husada: Nursing Journal 3(1): 62-67.

 

 

 



Post a Comment

0 Comments

Ad Code

Responsive Advertisement