Online class tak cocok bagi semua murid. Terkendala fasilitas. Sumber : Cai Meng/ China Daily
Kemendikbud
perlu melakukan evaluasi proses dan hasil pendidikan sebelum menerapkan
kebijkakan baru, perlu melakukan kajian yang mendalam berdasarkan data
pencapaian sebelum menerapkan kebijakan baru. NKRI yang begitu luasnya, sehingga
belum semua satuan pendidikan mencapai 8 standar Nasional Pendidikan (Nadiroh et al., 2020).
Problemnya
kebijakan merdeka terlihat hanya fokus terkait empat hal saja yaitu (1)
Perubahan pada Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), (2) Ujian Nasional
(UN), (3) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan (4) Peraturan Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. Padahal substansi Merdeka Belajar seharusnya
ada pada proses belajar yang memerdekakan. Siswa dan guru bersinergi secara
merdeka mengembangkan kualitasnya menghadapi dunia yang terus berubah dengan
tantangan yang sangat kompleks di era revolusi generasi ke empat (4.0), era
masyarakat digital (digital soicety era)
dan era disrupsi (disruption era) (Nadiroh
et al., 2020).
Secara
singkat kebijakan Merdeka Belajar tersebut memuat sejumlah masalah terutama
pada proses Merdeka Belajar di dalam kelas, kualitas guru seperti apa yang
diharapkan ? Bagaimana universitas menyiapkan
guru yang mampu mengimplementasikan Merdeka Belajar yang mampu menghadapi
tantangan ketidakpastian masa depan ? Bagaimana juga politik anggaran
pendidikan mendukung kebijakan tersebut ? (Nadiroh et al., 2020).
Masa
pandemi Covid-19 ini telah mengubah banyak tatanan aturan dalam berbagai bidang
kehidupan. Salah satu bidang yang
terdampak dalam hal ini yakni bidang pendidikan. Pandemi mengubah aturan dalam pembelajaran yang awalnya merdeka
belajar dilakukan secara tatap muka antara tenaga pendidik dengan peserta didik, diubah menjadi merdeka
belajar secara online (Zutiasari et al.,
2021).
Proses
pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama masa pandemi Covid-19 ini seharusnya tetap
dapat mengakomodasi kebutuhan belajar siswa untuk mengembangkan bakat dan minat
sesuai dengan jenjang pendidikannya. Namun untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan
kesiapan pendidik, kurikulum yang sesuai, ketersediaan sumber belajar, serta dukungan
peranti dan jaringan yang stabil sehingga komunikasi antar peserta didik dan pendidik
dapat efektif. Kondisi PJJ saat ini belum dapat disebut ideal sebab masih
terdapat berbagai hambatan yang dihadapi. Sejak 16 Maret 2020, Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima sekitar 213 pengaduan baik dari
orang tua maupun siswa terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (Kompas cit. Basar, 2021). Pengaduan tersebut berkaitan
dengan: pertama, penugasan yang terlalu berat dengan waktu yang singkat. Kedua,
banyak tugas merangkum dan menyalin dari buku. Ketiga, jam belajar masih kaku. Keempat,
keterbatasan kuota untuk mengkuti pembelajaran daring. Dan kelima, sebagian siswa
tidak mempunyai gawai pribadi sehingga kesulitan dalam mengikuti ujian daring
(Basar, 2021).
Pada
sistem pembelajaran online tenaga pendidik, peserta didik membutuhkan kuota
internet di atas rata-rata yang biasanya kuota dapat digunakan dalam pemakaian
1 bulan namun pada sistem pembelajaran online hanya dapat digunakan untuk
pemakaian 1 minggu saja dan kualitas internetnya juga harus benar-benar dapat
mengakses pembelajaran yang sedang dilakukan. Beberapa tantangan ini pun
menjadi keluhan oleh para tenaga pendidik, peserta didik dan orangtua karena
tidak semua dari masyarakat Indonesia memiliki fasilitas sesuai dengan yang
dibutuhkan saat ini sehingga membuat para orangtua dilematis antara pilihan biaya
kehidupan rumah tangga atau biaya pendidikan anak. Sementara banyak orangtua
yang sudah tidak bekerja atau dirumahkan bahkan sampai di PHK dari perusahaan
di wilayah yang sudah zona merah karena menurunnya pendapatan ekonomi sehingga
hal ini berpotensi membuat beberapa anak-anak Indonesia putus sekolah (Nasution
et al., 2021).
Disinyalir
bahwa dampak jangka panjang dari pandemi covid-19 akan berpengaruh pada
kualitas pendidikan di Indonesia. Adapun hal yang perlu diperhatikan oleh para
penentu kebijakan baik di tingkat nasional maupun lokal adalah menyadari bahwa
pendidikan tidak hanya berbicara mengenai pemenuhan akademis/kognitif, tetapi juga
memperhatikan kebutuhan psikososial anak-anak. Anak-anak yang dihadapkan pada
situasi kerentanan selama darurat bencana non-alam ini juga harus mengalami
beban berlapis dari faktor kerentanan lainnya, termasuk namun tidak terbatas
pada anak-anak yang berasal dari keluarga dengan status ekonomi rendah, anak-anak
yang mengalami kekerasan dan eksploitasi (termasuk lewat media daring), serta
anak-anak yang mengalami diskriminasi ras dan dari wilayah Terdepan, Tertinggal
dan Terluar (3T) di Indonesia, anak terdampak Covid-19, anak dengan kebutuhan
khusus, dan dampak negatif lainnya yang diakibatkan oleh adanya Kebijakan Jaga
Jarak Fisik, semakin memiliki peluang tertinggal dalam memperoleh pendidikan
berkualitas (Malino, 2020).
DAFTAR PUSTAKA
Basar, A. M. 2021. Problematika
Pembelajaran Jarak Jauh Pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus di SMPIT Nurul
Fajri – Cikarang Barat – Bekasi. Edunesia Vol. 2 No. 1 : 208-218.
Malino, T. M. M. 2020. Merdeka Belajar :
Merdeka bagi Anak-Anak Paling Rentan (Dari temuan Aktivitas Mendengarkan Suara
Anak atas Masa Tanggap Darurat Covid-19).
<https://wahanavisi.org/userfiles/magazine/file/Makalah_Kebijakan_Merdeka_Belajar_bagi_Anak-Anak_Kelompok_Rentan_WVI_Mei2020.pdf>.
Diakses tanggal 14 Agustus 2021.
Nadiroh, E. Boeriswati, dan F. Madani.
2020. Merdeka Belajar dalam Mencapai Indonesia Maju 2045. UNJ Press. Jakarta.
Nasution, W, H, N. A. Sihombing, A. A.
Rambe, N. Y. Siregar, H. Harahap, M. Nasution, M. Rangkuti, W. A. Hasibuan, R.
A. Ritonga, M. K. Tanjung. A. T. Nasuiton, A. M. Psaribu, dan S. J. Gorat.
2012. Fenomena Masyarakat di Era Pandemi Covid-19. Penerbit Adab. Indramayu.
Zutiasari, I., I. P. Kurniasari, A.
Fikri, K. Umiyah, dan S. N. Rahmawati. 2021.
Pojok Baca Digital:
Media Penunjang Aktivitas
Belajar Masa Pandemi Covid-19. Dinamis Vol. 1 No. 2 : 1-7.
0 Comments