Kebijakan Merdeka Belajar dan Problemnya di Masa Pandemi Covid-19

Online class tak cocok bagi semua murid. Terkendala fasilitas. Sumber : Cai Meng/ China Daily

Kemendikbud perlu melakukan evaluasi proses dan hasil pendidikan sebelum menerapkan kebijkakan baru, perlu melakukan kajian yang mendalam berdasarkan data pencapaian sebelum menerapkan kebijakan baru. NKRI yang begitu luasnya, sehingga belum semua satuan pendidikan mencapai 8 standar Nasional Pendidikan (Nadiroh et al., 2020).


Problemnya kebijakan merdeka terlihat hanya fokus terkait empat hal saja yaitu (1) Perubahan pada Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), (2) Ujian Nasional (UN), (3) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan (4) Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. Padahal substansi Merdeka Belajar seharusnya ada pada proses belajar yang memerdekakan. Siswa dan guru bersinergi secara merdeka mengembangkan kualitasnya menghadapi dunia yang terus berubah dengan tantangan yang sangat kompleks di era revolusi generasi ke empat (4.0), era masyarakat digital (digital soicety era) dan era disrupsi (disruption era) (Nadiroh et al., 2020).

Secara singkat kebijakan Merdeka Belajar tersebut memuat sejumlah masalah terutama pada proses Merdeka Belajar di dalam kelas, kualitas guru seperti apa yang diharapkan ? Bagaimana universitas  menyiapkan guru yang mampu mengimplementasikan Merdeka Belajar yang mampu menghadapi tantangan ketidakpastian masa depan ? Bagaimana juga politik anggaran pendidikan mendukung kebijakan tersebut ? (Nadiroh et al., 2020).

Masa pandemi Covid-19 ini telah mengubah banyak tatanan aturan dalam berbagai bidang kehidupan.  Salah satu bidang yang terdampak dalam hal ini yakni bidang pendidikan.  Pandemi mengubah aturan  dalam pembelajaran yang awalnya merdeka belajar dilakukan secara tatap muka antara tenaga pendidik  dengan peserta didik, diubah menjadi merdeka belajar secara online (Zutiasari et al., 2021).

Proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama masa pandemi Covid-19 ini seharusnya tetap dapat mengakomodasi kebutuhan belajar siswa untuk mengembangkan bakat dan minat sesuai dengan jenjang pendidikannya. Namun untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan kesiapan pendidik, kurikulum yang sesuai, ketersediaan sumber belajar, serta dukungan peranti dan jaringan yang stabil sehingga komunikasi antar peserta didik dan pendidik dapat efektif. Kondisi PJJ saat ini belum dapat disebut ideal sebab masih terdapat berbagai hambatan yang dihadapi. Sejak 16 Maret 2020, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima sekitar 213 pengaduan baik dari orang tua maupun siswa terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (Kompas cit. Basar, 2021). Pengaduan tersebut berkaitan dengan: pertama, penugasan yang terlalu berat dengan waktu yang singkat. Kedua, banyak tugas merangkum dan menyalin dari buku. Ketiga, jam belajar masih kaku. Keempat, keterbatasan kuota untuk mengkuti pembelajaran daring. Dan kelima, sebagian siswa tidak mempunyai gawai pribadi sehingga kesulitan dalam mengikuti ujian daring (Basar, 2021).

Pada sistem pembelajaran online tenaga pendidik, peserta didik membutuhkan kuota internet di atas rata-rata yang biasanya kuota dapat digunakan dalam pemakaian 1 bulan namun pada sistem pembelajaran online hanya dapat digunakan untuk pemakaian 1 minggu saja dan kualitas internetnya juga harus benar-benar dapat mengakses pembelajaran yang sedang dilakukan. Beberapa tantangan ini pun menjadi keluhan oleh para tenaga pendidik, peserta didik dan orangtua karena tidak semua dari masyarakat Indonesia memiliki fasilitas sesuai dengan yang dibutuhkan saat ini sehingga membuat para orangtua dilematis antara pilihan biaya kehidupan rumah tangga atau biaya pendidikan anak. Sementara banyak orangtua yang sudah tidak bekerja atau dirumahkan bahkan sampai di PHK dari perusahaan di wilayah yang sudah zona merah karena menurunnya pendapatan ekonomi sehingga hal ini berpotensi membuat beberapa anak-anak Indonesia putus sekolah (Nasution et al., 2021).

Disinyalir bahwa dampak jangka panjang dari pandemi covid-19 akan berpengaruh pada kualitas pendidikan di Indonesia. Adapun hal yang perlu diperhatikan oleh para penentu kebijakan baik di tingkat nasional maupun lokal adalah menyadari bahwa pendidikan tidak hanya berbicara mengenai pemenuhan akademis/kognitif, tetapi juga memperhatikan kebutuhan psikososial anak-anak. Anak-anak yang dihadapkan pada situasi kerentanan selama darurat bencana non-alam ini juga harus mengalami beban berlapis dari faktor kerentanan lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada anak-anak yang berasal dari keluarga dengan status ekonomi rendah, anak-anak yang mengalami kekerasan dan eksploitasi (termasuk lewat media daring), serta anak-anak yang mengalami diskriminasi ras dan dari wilayah Terdepan, Tertinggal dan Terluar (3T) di Indonesia, anak terdampak Covid-19, anak dengan kebutuhan khusus, dan dampak negatif lainnya yang diakibatkan oleh adanya Kebijakan Jaga Jarak Fisik, semakin memiliki peluang tertinggal dalam memperoleh pendidikan berkualitas (Malino, 2020).

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Basar, A. M. 2021. Problematika Pembelajaran Jarak Jauh Pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus di SMPIT Nurul Fajri – Cikarang Barat – Bekasi. Edunesia Vol. 2 No. 1 : 208-218.

Malino, T. M. M. 2020. Merdeka Belajar : Merdeka bagi Anak-Anak Paling Rentan (Dari temuan Aktivitas Mendengarkan Suara Anak atas Masa Tanggap Darurat Covid-19). <https://wahanavisi.org/userfiles/magazine/file/Makalah_Kebijakan_Merdeka_Belajar_bagi_Anak-Anak_Kelompok_Rentan_WVI_Mei2020.pdf>. Diakses tanggal 14 Agustus 2021.

Nadiroh, E. Boeriswati, dan F. Madani. 2020. Merdeka Belajar dalam Mencapai Indonesia Maju 2045. UNJ Press. Jakarta.

Nasution, W, H, N. A. Sihombing, A. A. Rambe, N. Y. Siregar, H. Harahap, M. Nasution, M. Rangkuti, W. A. Hasibuan, R. A. Ritonga, M. K. Tanjung. A. T. Nasuiton, A. M. Psaribu, dan S. J. Gorat. 2012. Fenomena Masyarakat di Era Pandemi Covid-19. Penerbit Adab. Indramayu.

Zutiasari, I., I. P. Kurniasari, A. Fikri, K. Umiyah, dan S. N. Rahmawati. 2021.  Pojok  Baca  Digital:  Media  Penunjang  Aktivitas  Belajar  Masa  Pandemi Covid-19. Dinamis Vol. 1 No. 2 : 1-7.

 

 


Post a Comment

0 Comments

Ad Code

Responsive Advertisement