DAMPAK DAN TANTANGAN DIGITALISASI BEA DAN CUKAI INDONESIA
Transformasi ke arah digitalisasi adalah proses yang sedang berlangsung di industri logistik. Sepanjang waktu, teknologi inovatif dan baru terus dikembangkan salah satunya untuk merampingkan penyampaian produk ke pelanggan secepat mungkin. Revolusi industri keempat memungkinkan perusahaan untuk melanjutkan digitalisasi operasi mereka, karena membangun struktur organisasi yang fleksibel merupakan tantangan yang perlu ditangani dan mengadopsi model perusahaan digital adalah langkah penting sebelum menerapkan teknologi zaman baru, karena perusahaan harus menambahkan elemen fleksibilitas dan kemampuan beradaptasi untuk menghadapi tantangan yang dihadapi (Karampourniotis cit. Raza et al., 2020). Dengan adanya revolusi industri 4.0, saat ini banyak perusahaan dari berbagai pejuru dunia mulai menerapkan digitalisasi (Raza et al., 2020). Salah satunya ialah Bea Cukai Indonesia.
Bea dan cukai memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan negara. Sebagaimana yang telah kita ketahui penerimaan terbesar negara didapatkan dari sektor perpajakan yang didalamnya terdapat bea masuk dan cukai yang dikelola bea dan cukai. Selain itu, bea cukai juga berfungsi untuk mengawasi kegiatan ekspor dan impor, dan peredaran barang kena cukai. Seiring dengan perkembangan zaman, bea dan cukai berfungsi untuk memfasilitasi perdagangan dengan memberikan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai (Hutagaol, 2019).
Untuk memberikan fasilitas dan pelayanan yang prima, bea cukai membuat sebuah sistem untuk memudahkan para pengguna jasa. Bea dan cukai membuat sistem yang dapat digunakan secara online (Hutagaol, 2019), sehingga diharapkan proses bisnis pelayanan dan pengawasan di Bea Cukai dapat dilaksanakan dengan mudah, murah, transparan dan efisien, baik dari sisi internal Bea Cukai maupun pengguna jasa (Suryantini, 2017).
Meski membantu, nyatanya melakukan digitalisai bukan perkara mudah. Bea Cukai harus menghadapi beragam tantangan yang bisa menghambat digitalisasi usahanya. Lalu, tantangan apa saja yang biasanya menjadi penghalang? Kemudian, dari tantangan itu, solusi apa yang bisa dilakukan?
Digitalisasi
Covid-19 telah membuat Indonesia bergerak lebih cepat dalam transformasi digital. Transformasi digital sendiri akan dicapai ketika beberapa tahap sebelumnya telah dilalui, yaitu tahap digitasi dan tahap digitalisasi. Tahap digitasi adalah tahapan ketika kita mulai melakukan konversi data yang semula masih berupa fisik menjadi data digital. Tahap ini sudah dilalui oleh Indonesia dan saat ini kita berada dalam tahap digitalisasi (Ismail, 2020).
Digitalisasi menciptakan versi digital (bit dan byte) dari hal-hal analog/fisik seperti dokumen kertas, gambar mikrofilm, foto, suara dan banyak lagi. Secara umum, digitalisasi dipandang sebagai cara menuju bisnis digital dan transformasi digital, serta penciptaan aliran dan penawaran pendapatan digital baru saat melakukannya dan hal ini membutuhkan perubahan (Halim et al., 2020).
Digitalisasi telah menjadi tekat dari berbagai korporasi, organisasi hingga pemerintahan. Hanya saja cara dan metode eksekusinya berbagai macam, hingga hasilnya juga bisa beragam. Bisa berhasil, kurang berhasil, belum berhasil, bahkan gagal. Banyak orgnaisasi yang menunjukan bahwa pembuatan aplikasi berbasis web dan aplikasi mobile sudah merupakan keberhasilan dari proses digitalisasi. Kemudahan membuat aplikasi membuat masing-masing unit organisasi berlomba membuat aplikasi, sehingga kadang suatu organisasi berhasil membuat aplikasi yang banyak sekali (Supangkat, 2020).
Digitalisasi adalah tahap atau bagian dari proses menuju transformasi digital. Transformasi digital mencakup seluruh aspek dalam bisnis, dan penerapannya bukan hanya tentang memanfaatkan teknologi. Sumber daya manusia, teknologi, dan strategi bisnis saling bersinergi untuk menghasilkan bisnis yang lebih baik. Maka dari itu, transformasi digital yang sukses membutuhkan tahap digitalisasi yang sukses juga agar benar-benar berhasil mencapai tujuannya (Bloomberg, 2018).
Terakhir, digitalisasi juga berarti memahami bahwa keterbatasan itu sudah tidak ada lagi. Seperti AirBnB yang bukan hotel ataupun perusahaan aplikasi, digitalisasi membuat kita menyadari potensi yang ada di bisnis kita dan apa yang diinginkan oleh konsumen kita ke depannya (Kertajaya, 2018).
Digitalisasi Bea dan Cukai
Dilansir dari Gatra.com, Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai, Agung Sudarmadi, mengungkapkan bahwa kunci utama dalam mengantisipasi era industri 4.0 yaitu melakukan digitalisasi, pemanfaatan teknologi terkini, kolaborasi (Djafar, 2019).
Dilanjutkan oleh Agung Sudarmadi, ia menjelaskan Bea Cukai sudah mulai memasuki era baru TIK. Dalam perdagangan internasional dan logistik nasional, Bea Cukai merupakan salah satu kunci yang diharapkan menjadi enabler perubahan layanan perdagangan luar negeri dan logistik nasional dari sisi efektivitas pelayanan berbasis TIK. Hal ini selaras dengan tema World Customs Organization tahun ini agar setiap organisasi kepabeanan melakukan upaya dalam mewujudkan SMART borders for seamless Trade, Travel and Transport, dan upaya Bea Cukai mewujudkan smart customs and excise (Djafar, 2019).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan digitalisasi dapat meningkatkan kepatuhan dalam perdagangan internasional karena tersedianya data dengan akurat dan tepat waktu serta setiap pihak yang mengakses akan memperoleh informasi yang sama. Pada akhirnya, dengan digitalisasi ini akan mendorong legalitas perdagangan yang dilakukan secara internasional (Anggraeni, 2021)
Bea Cukai meluncurkan aplikasi ExSIS atau Excise Service and Information System sebagai upaya digitalisasi layanan pelaporan dokumen cukai atau LACK bagi para pengguna jasa dalam pertanggungjawaban penggunaan barang kena cukai (BCK) selama periode tertentu tiap bulan. Aplikasi tersebut diluncurkan untuk mengintegrasikan data cukai dari seluruh kantor pelayanan ke dalam satu server agar menghasilkan data yang akurat, cepat, dan mudah (Rizka, 2021).
Aplikasi tersebut akan mempermudah pengguna jasa dalam menyampaikan dokumen cukai secara cepat, paperless, dan secara tidak langsung apabila ada keterlambatan dapat terpantau melalui sistem aplikasi. Selain itu, hal ini juga memudahkan petugas Bea Cukai dalam melakukan analisis, monitoring, dan evaluasi LACK secara cepat dan efektif, hanya dari satu system (Rizka, 2021).
Selain itu. dalam rangka memudahkan pengguna jasa dalam mengakses aplikasi Kepabeanan & Cukai, Direktorat Jenderal Bea & Cukai membuat aplikasi Single Sign On CEISA kepada pegawai, dengan menggunakan CEISA pegawai tidak dapat mengakses semua aplikasi Bea dan Cukai, dapat mengakses sesuai dengan apa yang menjadi wewenangnya, sehingga dapat terfokus kepada pelayanan unggulannya. Untuk layanan unggulan tersebut terdiri dari (Ramdhanu, 2016) :
1. Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) baik awal maupun tambahan
secara elektronik.
2. Pemesanan Pita Cukai (CK-1) secara elektronik.
3. Penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
4. Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Merk Baru Secara Elektronik.
5. Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5).
6. Pemberitahuan Pemasukan Import ke Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3)
melalui media penyimpanan data.
7. Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke
Tempat Penimbunan Berikat Lain (BC 2.7).
8. Pemeriksaan Paket Pos dan Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos Impor
(PPKP)
Tantangan di Masa Depan
Transformasi digital di wilayah Asia Tenggara, yang terjadi akibat pandemi virus corona, diperkirakan akan tetap berlangsung tahun ini, namun, rawan serangan siber. Sayangnya, karena keterampilan digital yang tidak merata, faktor manusia menjadi celah yang dimanfaatkan peretas untuk melancarkan serangan siber di wilayah ini (Putri, 2021).
Pada bulan Mei 2017, sebuah serangan siber Ransomware WannaCry menyebabkan gangguan pada perusahaan dan rumah sakit di lebih dari 150 negara termasuk Indonesia. Serangan tersebut menjadi panggilan untuk melakukan kerjasama dalam hal keamanan siber (cybersecurity) yang lebih luas dengan negara-negara di seluruh dunia (Islami, 2017).
Selama 2020 ada satu hal penting yaitu pencurian data. Memang ini terjadi secara global, namun dengan pengguna internet yang sudah mencapai lebih dari 180 juta penduduk, tentunya Indonesia harus lebih serius dalam permasalahan ini. Pencurian data atau serangan siber memang sangat sulit dicegah. Namun itu semua bisa ditekan dengan pendekatan hukum lewat UU, juga pendekatan SDM dan teknologi. UU Perlindungan Data Pribadi menjadi pembahasan pemberitaan selama 2020 karena begitu banyak kebocoran data dan masyarakat tidak bisa apa-apa karena tidak ada instrumen yang melindungi (Fachrizal, 2020).
Ancaman lainnya yang perlu diwaspadai oleh negara-negara di kawasan Asia Tenggara adalah cyber war . Perang siber atau cyber war merupakan bentuk digitalisasi perang antar negara versi Von Clausewitz. Cyber war dapat menjadi ancaman karena pada dasarnya di era digital saat ini alat-alat tempur telah terhubung ke dunia maya (Albert & Papp, 2001). Daniel S. Papp dan David Albert secara tegas menjelaskan bahwa aspek digital telah mengubah strategi perang antar negara. Apabila sebuah negara tidak mampu mengamankan aspek digital dalam bidang pertahanan, maka hal itu tidak menutup kemungkinan negara lain dapat memanfaatkan kerentanan yang ada (Albert dam Papp, 2001).
Ketika cyber war terjadi dan negara tidak memiliki kemampuan untuk melakukan serangan balik atau mempertahankan diri, maka keamanan militer mereka pasti terancam. Negara yang tidak dapat mempertahankan dirinya dari serangan musuh pada saat perang berlangsung sudah dipastikan bahwa mereka akan mudah dikuasai oleh negara lain. Oleh karenanya, negara perlu mempersiapkan diri dari ancaman cyber war karena di era digital perang kini lebih bersifat proxy war. Kemampuan untuk melumpuhkan negara lain tidak perlu dilakukan secara langsung, melainkan dengan cara menggunakan negara satelit baik secara sadar ataupun tidak (Albert & Papp, 2001). Terlebih lagi, dunia maya memiliki kemampuan anonim yang dapat menyamarkan jejak pengguna Internet.
Memfokuskan hanya pada aspek teknologi untuk mengatasi permasalahan keamanan informasi siber tidaklah mencukupi. Cybersecurity semestinya adalah sebuah ekosistem dimana hukum (laws), organisasi (organizations), kemampuan (skills), kerjasama (cooperation), dan technical implementation berjalan secara selaras untuk dapat menjadi efektif (ITU, 2017).
Dan hal tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi memerlukan komitmen dari private sector dan consumers. Oleh karena itu sangat penting untuk menumbuhkan cybersecurity culture sehingga warga negara memiliki kesadaran untuk turut memonitor dan menyadari resiko saat menggunakan jaringan elektronik (Islami, 2017).
Sumber Pustaka
Putri, M. R. D. 2021. Digitalisasi di Asia Tenggara Dibayangi Serangan Siber. <https://id.berita.yahoo.com/digitalisasi-di-asia-tenggara-dibayangi-071521576.html>. Diakses tanggal 17 Maret 2021.
Fachrizal, R. 2020. Pakar: Tarik Investor di 2021, Kuncinya Harus Tingkatkan Cybersecurity. <https://infokomputer.grid.id/read/122490409/pakar-tarik-investor-di-2021-kuncinya-harus-tingkatkan-cybersecurity?page=all>. Diakses tanggal 17 Maret 2021.
Albert, D. dan D. S. Papp. 2001. Information Age Anthology: The Information Age Military. CCRP Publishing. USA.
Islami, M. J. 2017. Tantangan dalam Implementasi Strategi Keamanan Siber Nasional Indonesia Ditinjau dari Penilian Global CyberSecurity Index. Jurnal Masyarakat Telematika dan Informasi Vol. 8 No. 2 : 137-144.
ITU. 2017. Global Cybersecurity Index 2017. International Telecommunication Unit. Geneva, Switzerland.
Perkasa, M. 2020. Tiga Tips Efektivitas Kerja di Era New Normal.<https://www.marketeers.com/tiga-tips-efektivitas-kerja-di-era-new-normal/>. Diakses tanggal 19 Maret 2021.
Djafar, A. 2019. Hadapi Revolusi Industri 4.0, Bea Cukai Siapkan CEISA 4.0. <https://www.gatra.com/detail/news/402054-Hadapi-Revolusi-Industri-4.0-Bea-Cukai-Siapkan-CEISA-4.0>. Diakses tanggal 18 Maret 2021.
Rizka, F. A. 2021. Bea Cukai Lakukan Digitalisasi Pelaporan Dokumen. <https://www.tagar.id/bea-cukai-lakukan-digitalisasi-pelaporan-dokumen>. Diakses tanggal 18 Maret 2021.
Anggraeni, R. 2021. Sri Mulyani: Digitalisasi Bea Cukai Cegah Perdagangan Gelap. <https://ekbis.sindonews.com/read/366590/33/sri-mulyani-digitalisasi-bea-cukai-cegah-perdagangan-gelap-1615903402>. Diakses tanggal 19 Maret 2021.
Halim, F., Sherly dan A. Sudirman. 2020. Marketing dan Media Sosial. Media Sains Indonesia. Bandung.
Kertajaya, H. 2018. Entrepreneurial Marketing: Compass & Canvas. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Ismail. 2020. Covid-19 Jadi Momentum untuk Pacu Transformasi Digital. < https://teknologi.bisnis.com/read/20200704/101/1261577/covid-19-jadi-momentum-untuk-pacu-transformasi-digital >. Diakses tanggal 19 Maret 2021.
Supangkat, S. H. 2020. Transformasi Digital, antara Eksekusi, Kepemimpinan dan Pembudayaan.< https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/03/093629265/transformasi-digital-antara-eksekusi-kepemimpinan-dan-pembudayaan?page=all >. Diakses tanggal 19 Maret 2021.
Bloomberg, J. 2018. Digitization, Digitalization, And Digital Transformation: Confuse Them At Your Peril.< https://www.forbes.com/sites/jasonbloomberg/2018/04/29/digitization-digitalization-and-digital-transformation-confuse-them-at-your-peril/?sh=65015b102f2c >. Diakses tanggal 19 Maret 2021.
Hutagaol, J. T. M. 2019. Peranan Bea Cukai Bagi Indonesia. <https://www.beacukai.go.id/berita/peranan-bea-cukai-bagi-indonesia.html>. Diakses tanggal 18 Maret 2021.
Suryantini, A. 2017. KPPBC TMP C Kotabaru Prioritaskan Stakeholder melalui Pelayanan Online. Warta Bea Cukai Vol. 49 No. 3 : 16-19.
0 Comments