SIMKEL (SIM KELILING) & SIMOL (SIM ONLINE) : TAK PERLU REPOT ANTRI PANJANG, BIROKRASI MUDAH, & ANTI GETOK CALO

 

            Kepolisian Republik Indonesia disini merupakan bagian dari fungsi pemerintahan Negara di bidang pemeliharaan dan keamanan, ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayom, dan pelayanan pada masyarakat. Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Polri salah satunya adalah penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM adalah perangkat yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. SIM merupakan faktor penting berlalu lintas, juga merupakan salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh para pengemudi (Sari, 2018).

            Dalam suatu kenyataan di lapangan tentang pengurusan SIM, saat ini banyak masyarakat dalam mengurus pembuatan dan perpanjangan SIM cenderung menggunakan jasa "perantara", karena mereka merasa lebih cepat dan mudah untuk mendapatkan SIM tanpa harus menjalani berbagai prosedur. Alasan lainnya mengapa masyarakat menggunakan jasa perantara yaitu masyarakat merasa kurang puas dengan tingkat pelayanan dan prosedur yang diterapkan oleh petugas kepolisian. Tetapi tidak sedikit pula yang mengeluhkan keberadaan perantara pada Kantor Urusan SIM Satuan Pelaksana Administrasi (SATPAS). Citra Polisi akan lebih baik lagi bila aparat Polri tidak mau menerima pemberian yang bersifat informal (pungli) sehingga masyarakat akan menghormati Polri sebagai aparat yang melayani dan mengayomi masyarakat. Diharapkan dalam hal ini Polri dapat memberantas pencaloan untuk pengurusan SIM, STNK, dan BPKB. Beberapa keluhan dari masyarakat tentang pelayanan SIM diatas serta permintaan pembuatan SIM yang semakin meningkat di tiap tahunnya, membuat Polresta   khususnya Satpas terus berupaya melakukan langkah-langkah baru dibidang pelayanan pembuatan SIM. Maka hal yang harus diingat bahwa pelayanan pada masyarakat merupakan tuntutan yang tidak bisa diabaikan, masyarakat merupakan bagian terpenting dari keberadaan dan kelangsungan suatu organisasi (Harfanzie, 2020).

            Guna meningkatkan kepercayaaan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan, Institusi Kepolisian berupaya keras untuk meningkatkan kembali layanannya kepada masyarakat. Salah satu program yang saat ini menonjol adalah dilaksanakannya SIM keliling (mobile car) dan SIM online (via internet baik aplikasi maupun website) untuk memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM (Indahingwati, 2019).  

 

Antrean Panjang

            SAMSAT merupakan sebagai salah satu birokrasi pemerintah yang memberikan pelayanan pajak kepada masyarakat yang memiliki berbagai permasalahan terkait penyelenggaraan pelayanan publik seperti tuntutan masyarakat atas perbaikan pelayanan dalam hal kelengkapan kendaraan baik yang bersifat fisik maupun administrasi yang mudah dan cepat, karena dengan mobilitas masyarakat yang semakin meniingkat dalam berlalu lintas serta masih sering ditemui antrian panjang saat melakukan pembayaran pajak di kantor-kantor pelayanan pajak, dan pengurusan STNK-SIM di SAMSAT (Nurcahyamita, 2019).

Gambar 1. Antrian Panjang di SAMSAT Malang Kota. Sumber: Instagram @ puttycorry

           

            Mengantri, mungkin bagi sebagian orang adalah kegiatan yang membosankan apalagi jika baru saja datang sudah melihat antrian yang panjang dan lokasi yang pebuh sesak kita pasti sudah malas melihatnya dan memilih untuk kembali lagi saja esok hari. Namun esok hari masih saja sama (Hildiario, 2015 ). Pemohon SIM dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus antri lama di mobil SIM keliling, melainkan bisa diakses dimana saja. Pemohon SIM dapat dengan mudah mencetak bukti pendaftaran yang didalamnya sudah terdapat nomor antrian untuk pengambilan SIM baru (Firmansyah dan Gunawan, 2019).

            Tujuan Utama dari SIM keliling ini yaitu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, trasparan, efektif, efesien, akuntabel dan berkualitas, hal ini dikarenakan kegiatan SIM Keliling ini yaitu dengan mendatangi publik area dengan jadwal disesuaikan dengan pertimbangan pelayanan publik, sehingga masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi dapat mendatangi lokasi dari Mobil Unit Pelayanan SIM Keliling tersebut berada dan tentu saja dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, agar perpanjangan Surat Izin Mengemudi dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme ataupun prosedur yang ada (Efriani, 2020).

           

Gambar 2. Salah satu bentuk pelayanan SIM Online di Kota Yogyarkata. Booking langsung antrian melalui website. Sumber: antrian.polresjogja.com

           

            Permasalahan yang ditemukan sebelum layanan SIM online diimplementasikan, pola penyelenggaraan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih memiliki banyak kelemahan dan kendala yaitu perpanjangan masa berlaku SIM harus sesuai dengan domisili alamat KTP asli sehingga untuk mengurusnya pemilik SIM harus pulang kampung, layanan administrasi dilakukan dengan prosedur manual sehingga membutuhkan waktu yang lama dan sering terjadi antrian panjang, selain itu masyarakat banyak yang memanfaatkan jasa para calo. Untuk mengatasi masalah tersebut, pola penyelenggaraan layanan SIM mengalami inovasi layanan. Inovasi layanan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi dengan menerapkan sistem terpadu dan terintegrasi. Perubahan sistem layanan SIM ini sebagai bagian program Reformasi Birokrasi Polri (RBP) untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat terutama ke- mudahan dan kecepatan layanan. Sistem SIM online dirancang untuk menyederhanakan prosedur layanan, menghindari antrian panjang, dan meningkatkan kecepatan waktu penyelesaian layanan sehingga dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima (Sutiman dan Suprayitno, 2017).

            Walau dalam pengertiannya program ini menggunakan sistem online, namun pada kenyataannya proses pembuatan dan proses perpanjangan SIM mereka tidak secara penuh menghapuskan sistem offline/manual. Dalam pengurusannya masyarakat tetap harus datang ke Kantor Satpas SIM Online atau tempat yang telah dipilih untuk proses pengurusan SIM-nya. Tetapi kemudahan dari program ini adalah pemohon tidak perlu mengantri lagi dalam hal pendaftaran, karena registrasi atau pendaftaran sudah dilaksanakan lewat website korlantas. Proses juga menjadi lebih cepat dan praktis bila dibandingkan bila pemohon melakukan pendaftaran di loket pendaftaran offline (Apsari, 2020).

 

Birokrasi Berbelit

            Banyak anggapan bahwa birokrasi sangat lamban dan tidak efisien dalam menanggapi perubahan, kurang dapat menyesuaikan diri dengan tuntutan pembangunan. Birokrasi dituntut untuk berubah sikap dan perilaku agar dapat melayani masyarakat dengan baik. Perubahan-perubahan sosial yang terjadi baik yang berlangsung cepat maupun yang berlangsung lambat (evolusi) menuntut pada organisasi birokrasi dapat menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan tersebut.  Selama ini sistem dan prosedur pelayanan yang diterapkan birokrasi adalah sistem dan prosedur yang dirasakan rumit dan berbelit-belit oleh masyarakat. Walaupun para pejabat menganggap sistem dan prosedur itulah yang baik dan sesuai, tetapi lagi-lagi yang merasakan adalah masyarakat yang menggunakan sistem dan prosedur itu. Pelayanan publik menjamin keberlangsungan administrasi publik yang melibatkan pengembangan kebijakan pelayanan dan pengelolaan sumberdaya yang berasal dari dan untuk kepentingan publik. Sebagai profesi, pelayanan publik berpijak pada prinsip-prinsip profesionalisme dan etika seperti akuntabilitas, efektifitas, efisiensi, integritas, netralitas, dan keadilan bagi semua penerima pelayanan (Handrian, 2019).

            Pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan publik, memberikan arah untuk dilakukannya perubahan pola pikir dengan mengedepankan aturan pokok serta tata cara yang ada. Pelayanan yang beranekaragam dalam memenuhi kebutuhan publik diantaranya pelayanan administratif, barang maupun jasa. Salah satu pelayanan publik tersebut adalah pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) (Purnamasari et al., 2020).

            Proses pembuatan SIM di Indonesia sudah banyak mengalami perubahan, seperti misalnya proses pembuatan SIM menjadi lebih praktis, transparan dan akuntabel yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan pelanggan dalam pelayanan penerbitan SIM. Pelayanan Terpadu dalam pembuatan SIM di Kepolisian Resort Satuan Lalu Lintas di seluruh Indonesia secara prosedur sudah memenuhi keinginan pelanggan, karena saat ini dalam pelaksanaan pembuatan SIM cukup sederhana dan cukup jelas. Keadilan dalam pelayanan juga sudah berjalan dengan baik, karena pelayanan diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang derajat maupun status sosial pemohon layanan tersebut (Triyanti, 2016).

            Perihal pembuatan SIM ini bagi kebanyakan orang akan langsung berasumsi bahwa pasti akan sangat rumut, berbelit-belit, dan penuh dengan manipulatif. Mungkin pula terbayang dalam benak pembaca tentang banyaknya calo yang berseliweran di kantor Polres tempat pembuatan SIM. Namun  jangan terlalu khawatir, karena seiring dengan reformasi birokrasi kepolisian, maka tetap bisa dengan mudah untuk membuat SIM yang "sah" berdasarkan peraturan perundangan. Apalagi sekarang di beberapa Kepolisian Daerah sudah menerapkan perpanjangan SIM maupun pembuatan SIM Baru  dengan sistem online (Bahari, 2009).

            SIM online  ini sebagai implementasi dan bentuk upaya peningkatan kualitas pelayanan di bidang penerbitan SIM kepada masyarakat. Selain itu, tujuan dari penerapan SIM online adalah sebagai bentuk upaya untuk membangun dan melaksanakan pelayanan prima kepada masyarakat di bidang regident SIM guna terciptanya zero complain, bebas korupsi dan terciptanya birokrasi bersih. Penerapan atau implementasi SIM online tampak pada pembuatan, perpanjangan atau pengalihan golongan SIM, pembayaran registrasi SIM via bank, dan registrasi secara online (Fatimah, 2017).

 

Calo Nakal

            Terus membengkaknya jumlah calo pelayanan, sejalan dengan semakin besarnya permintaan masyarakat terhadap pelayanan calo, tentu menjadi fenomena yang menyedihkan. Hal ini mengindikasikan bahwa sistem pelayanan publik tidak terselenggara secara wajar. Membiarkan keberadaan calo, sebagaimana terjadi di beberapa birokrasi pelayanan pemerintah, berarti membiarkan ketidakadilan terus terjadi dan bahkan menjadi semakin parah. Kelompok warga yang memiliki status ekonomi yang tinggi dan memiliki kualitas pekerjaan yang baik cenderung diuntungkan oleh keberadaaan dan pemanfaatan calo bukan hanya mereka pada akhirnya dapat memperoleh kualitas pelayanan yang lebih baik, tetapi juga memperoleh kesempatan memanfaatkan waktunya  untuk melakukan kegiatan lainnya, termasuk mencari penghasilan. Sedangkan kelompok penduduk miskin yang nilai waktunya rendah atau bahkan nol harus membayar biaya calo dengan susah payah, sementara  mereka tidak dapat memanfaatkan waktunya untuk mencari penghasilan karena mereka tidak memiliki pekerjaan (Dwiyanto, 2018).

            Pelecehan pelayanan publik sangat terlihat pada pengurusan SIM. Hampir tidak ada pemohon yang mampu menembus rambu-rambu calo. Biro jasa tanpa papan nama. Calo boleh dibilang profesi  yang masih menjanjikan. Selain dikenal di sektor angkutan umum, mereka melekat dengan sektor perizinan, pajak, sertifikat tanah, tenaga kerja, bahkan pekerja seks komersial (PSK). Maka yang tergiur jadi calo tidak hanya orang berpakaian preman tetapi juga mereka yang berseragam. Calo muncul di saat pemohon dalam kesulitan. Misalnya, kepepet waktu atau lantaran gengsi. Buang uang ekstra tidak mengapa, asalkan tidak membikin repot. Percaloan muncul di mana-mana karena prosedur perizinan yang berbelit-belit. Pelayanan yang berbelit-belit tentu saja secara langsung maupun tidak langsung membuka peluang percaloan di setiap daerah dan kota. Karena itu, perlu adanya perbaikan segera tentang pelayanan publik (CH, 2012).

            Di Jerman, kalau tes mengemudi gagal, calon pemilik SIM harus mengulang tes dan harga pembuatan SIM akan dinaikkan. Oh iya, jangan cari calo supaya Anda bisa dapat SIM cepat. Di Jerman tidak ada calo. Beda dengan di Indonesia. Meski ditulis "CALO DILARANG", tetapi calo tetap saja beroperasi. Begitu datang ke kantin di Daan Mogot, Anda bisa menemukan calo yang bersedia mengurus SIM (Jaya, 2017).


Gambar 4. Anjuran dari Satlantas Polres Brebes untuk Tidak Pakai Calo dalam Mengurus SIM. Sumber: instagram @isntabumiayu

            

                Salah satu tujuan yang melatar belakangi berdirinya SIM Keliling adalah mengurangi adanya calo. Dapat diketahui bahwa proses perpanjangan SIM di SIM Keliling tergolong mudah. Pertama kali pemohon SIM hanya mengisi formulir dan memberikan KTP dan SIM asli kepada petugas. Selanjutnya pemohon akan melakukan check kesehatan setelah check kesehatan pemohon menyerahkan formulir serta menunggu nama pemohon dipanggil dan akan melakukan foto, sidik jari serta tanda tangan. Tunggu beberapa menit SIM baru sudah tercetak (Sari, 2018).

 

Online Bisa via Website maupun App

            Pada masa modern saat ini dan perkembangan teknologi yang sudah maju masyarakat sangat membutuhkan sekali kemudahan-kemudahan melalui sarana teknologi dalam pelayanan pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam rangka memenuhi keinginan masyarakat dalam pelayanan yang cepat, praktis, tarnsparan dan akuntabel, maka mulai 1 Juli 2015 mulai diselenggarakannya pelaksanaan program pelayanan terintegrasi dalam perpanjangan SIM secara online untuk masyarakat di seluruh daerah Indonesia, mengingat kondisi kehidupan masyarakat saat ini adalah masyarakat mobile yang disebabkan oleh berbagai aktivitas masyarakat (Rianto et al. cit. Triyanti , 2016).

            Pihak yang paling merasakan manfaat dari pelayanan sistem online terintegrasi ini adalah masyarakat yang sering berpindah-pindah tempat dengan berbagai alasan salah satunya adalah karena pindah tugas suatu, atau menempuh pendidikan ke luar daerah. Untuk perpanjangan SIM, mereka tidak perlu lagi ke daerah dimana pertama kali diterbitkannya SIM tersebut, melainkan masyarakat cukup memperpanjang SIM-nya dilokasi/ tempat dimana mereka tinggal sekarang, asalkan lokasi tersebut tersedia pelayanan SIM online terintegrasi. Sebagai contoh misalnya si A pada saat membuat SIM di Jakarta kemudian si A pindah tugas ke Malang (Jatim), dengan adanya SIM online ini, si A SIM-nya sudah habis waktunya maka si A tidak perlu ke Jakarta untuk melakukan perpanjangan SIM-nya, tapi si A cukup datang ke tempat pelayanan SIM terdekat yang ada di Kota Malang. Pada saat ini banyak masyarakat yang masih bingung dengan dijalankannya program perpanjangan SIM Online tersebut (Triyanti, 2016).

            Online dalam hal ini bukan berarti masyarakat bisa dengan mudah memperpanjang SIM-nya via computer atau perangkat yang tersambung jaringan situs internet melalui dari rumah, atau seperti fasilitas-fasilitas belanja online pada umumnya. Namun SIM online disini adalah cara kerja kepolisiannya saja yang sudah online di setiap daerah, untuk pelayanan tetap harus dilakukan di tempat pelayanan SIM terdekat. Maka yang dimaksud dengan online disini adalah data SIM yang ada sudah bisa diakses dseluruh tempat pelayanan perpanjangan SIM di Indonesia (Triyanti, 2016).

            Terdapat 45 Satpas SIM diseluruh Indonesia yang terintegrasi SIM Online, salah satunya di Polres Sleman yang merupakan bagian dari Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengemban tugas sebagai “Pilot Project” pembuatan SIM Online di wilayah hukum Polda DIY. SIM Online adalah layanan Perpanjangan SIM dimana database Satpas diseluruh Indonesia (yang sudah Online) saling terhubung antar jaringan. Datanya mengambil data identitas KTP Elektronik masyarakat.  Pendaftaranya bisa dilakukan secara Online melalui website Korlantas Polri sehingga tidak perlu mengisi formulir lagi seperti saat membuat SIM di Satpas (Tribun Jogja cit. Wakhyuni et al., 2020).

            Sistem pelayanan online ini merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah yaitu berdasarkan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2004 tentang kebijakan dan stategi nasional pengembangan E-goverment. Alasan mendasar dicetuskannya pelayanan secara online adalah untuk menghilangkan praktik pencaloan dan mengurangi tindak pidana korupsi di lingkungan Polri. Kemudian juga untuk meningkatkan kepuasan masyarakat dalam perwujudan untuk menjadi warga yang tertib adminsitratif, yaitu terkait dengan kepemilikikan Surat Izin Mengemudi (SIM) (Juwita, 2018).

            Di Tabanan, masyarakat dapat melaksanakan Registrasi SIM secara Online melalui smartphone/gadget dengan membuka situs berbasis aplikasi lantastabanan.net  sehingga masyarakat dapat lebih awal menentukan kapan akan melaksanakan pendaftaran dengan memilih beberapa proses penerbitan SIM yang ada pada layar smartphone/gadget kemudian langsung mengisi formulir yang ada di smartphone/gadget anda kemudian masyarakat datang ke satuan lalu lintas Polres Tabanan dengan membawa smartphone/gadget dengan menunjukan kode ID, selanjutnya petugas melaksanakan konfirmasi kode pendaftaran di smartphone/gadget yang sudah mendaptakan kode pendaftaran, kemudian mencetak formulir pendaftaran dan menyerahkan kembali kepada masyarakat untuk proses selanjutnya (Polres Tabanan, t.t.).


Gambar 5. Cukup Mudah Mengurus SIM di Tabanan Hanya Tinggal Pilih Layanan SIM Baru, Hilang, Perpanjang atau Rusak. Sumber: lantastabanan.net

 

            Sedangkan di Sidoarja ada inovasi berupa e-SIM. Latar belakang terjadi inovasi e-government dalam pembuatan e-SIM Polresta Sidoarjo yang memanfaatkan perkembangan teknologi sehingga aplikasi e-SIM diciptakan untuk mempermudah masyarakat dalam proses pengurusan SIM. Dimana para pemohon dapat menggakses aplikasi menggunakan smartphone masing-masing dengan cara mengunduh di play store aplikasi e-SIM Polresta Sidoarjo. Struktur pendahulu penggunaan server utama yang ada di pusat Mabes Polri yang terkadang menjadikan kendala apabila server utama eror maka akan mempengaruhi server lain dan dapat menghambat proses pelayan SIM di Polresta Sidoarjo, sehingga peningkatan server sangat diperlukan terutama server yang dimiliki Polresta Sidoarjo untuk meminimalisir terjadinya server error. Selain itu kerjasama yang dilakukan antara Dispendukcapil dan Polresta Sidoarjo mengenai mesin verifikasi KTP untuk mempermudah pendataan pemohon. Perilaku pendahulu pelatihan pegawai yang dilakukan untuk dapat menggunakan aplikasi e-SIM dan sosialisasi kepada masyarakat luas serta pemberitahuan melalui spanduk yang ada di Polresta Sidoarjo agar setiap masyarakat mengetahui tata cara pelayanan SIM baru yang menggunakan aplikasi. Selain itu masalah jaringan yang menjadi penghambat pelayanan e-SIM Polresta Sidoarjo. Faktor implementasi, penciptaan aplikasi e-SIM didasari karena masalah pelayanan yang sering terjadi antri serta adanya percaloan dalam proses pembuatan SIM dengan adanyaaplikasi e-SIM para pemohon akan mengurus pembuatan SIM seraca mandiri karena pemohon akan mendapatkan kode booking setelah melakukan pendaftaran dan kode booking tersebut tidk dapat diwakilkan orang lain sehingga meminimalisir terjadinya percaloan (Fidianingsih dan Fanida, 2020).


Gambar 6. Aplikasi E-Sim Sidoarjo. Bagi Anda yang akan mengurus SIM baru ataupun perpanjangan masa berlaku SIM. Bisa didownload di Google Playstore. Sumber: facebook Satlantas Polres Sidoarja

            Berikutnya adalah aplikasi  Digital Korlantas Polri. Aplikasi yang sifatnya nasional. Bisa digunkan untuk pengurusan SIM di seluruh wilayah Indonesia. Dikutip dari  beritadiy.pikiran-rakyat.com (Ariyani, 2022); Perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dapat digunakan untuk seluruh warga Indonesia termasuk wilayah Jogja, Solo, Ngawi, Sragen, Bandung, hingga Tangerang.  Biaya perpanjang SIM secara online sebesat Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman. Sebelum melakukan perpanjagan SIM secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan seperti foto SIM lama, foto e-KTP, tanda tangan di kertas putih, dan pas foto berlatar belakang biru (bukan foto selfie), serta hasil tes kesehatan dan psikologi. Selain itu, Anda juga harus melakukan tes kesehatan dan psikolosi terlebih dahulu. Kedua tes ini dapat dilakukan secara daring tanpa mengunjungi fasilitas kesehatan terkait.

 


Gambar 7. Cara Mudah Membuat SIM via menu Layanan SINAR di aplikasi Digital Korlantas Polri. Sumber: Indonesia.go.id

 

Patut Diacungi Jempol

            Barangkali kita sering mendengar kata-kata "kalau mudah kenapa dipersulit". Untuk memperlancar urusan agar beres, kadang kala oknum yang bertugas harus disogok dengan uang. Berkaca pada hal di atas maka agenda reformasi birokrasi secar serius tentu bukan dengan banyaknya perilaku-perilaku korup di tubuh birokrasi. Hal yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah sungguh-sungguh berniat membenahi dan menciptakan birokrasi pemerintah dan negara yang baik, tidak berbelit-belit, rumit, dan yang penting jauh dari aroma suap, sogok, dan korupsi. Birokrasi yang demikian jelas akan merenggangkan rakyat dengan pemerintah (Yanto, 2010).

            Sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik, Polri bertekad untuk terus melakukan reformasi birokrasi yang lebih maju dan modern sesuai dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi yang sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Hal tersebut ditunjukkan dengan dicanangkannya (Wakhyuni et al., 2020) SIM Keliling dan SIM Online.

            Metode yang sekaligus menjadi sebuah kabar gembira bagi warga masyarakat. Pasalnya kini para pemohon SIM baru maupun perpajangan, bisa lebih menghemat waktu dan bahkan bisa menentukan kapan mereka akan membuat SIM, “opo ora elok“. Sebuah gebrakan  dari unit Kepolisian Republik Indonesia ini memang patut diacungi jempol (Anonim, 2020).

            Inovasi yang sangat tepat, dimana dengan adanya “gebrakan cerdas” perpanjangan SIM  mampu mencegah penyebaran virus Covid-19.  masyarakat dapat memilih pelayanan publik perpanjangan SIM, bisa langsung datang ke satpas, bus SIM keliling maupun dengan aplikasi perpanjangan online yang tersedia di App Store dan Play Store (Kasim, 2021).

            Saya berterima kasih kepada Polri karena mempermudah dalam urusan SIM, dengan aplikasi ini kita tidak perlu antre lama dan bisa dilakukan kapan dan di manapun (Maulana, 2021).

 

  

DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2020. “Prosedur lengkap Perpanjangan SIM Online di Bantul”. KusnantoKarasan. Diakses tanggal 29 Mei 2022. https://kusnantokarasan.com/2020/06/06/prosedur-lengkap-perpanjangan-sim-online-di-bantul/

Apsari, Ajeng Dwi. 2020. "Efektvitas Pelayanan Publik Satuan Penyelngara Administrasi SIM dalam Pelayanan SIM Online di Kota Tarakan”. Skripsi. Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang. 

Ariyani, A. 2022. "Cara Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI, Apa Syaratnya dan Berapa Biayanya ?". Pikiran Rakyat. Diakses tanggal 29 Mei 2022. https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-704496354/cara-perpanjang-sim-secara-online-lewat-aplikasi-digital-korlantas-polri-apa-syaratnya-dan-berapa-biayanya

Bahari, Adib. 2009. Panduan Praktis Ujian SIM Mengurus STNK dan BPKB. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia.

CH., Yahya Happy. 2012. “Kualitas Pelayanan Publik: Kualitas Pelayanan Publik dalam Program Pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Corner Di Sidoarjo”. Skripsi, Program Studi Ilmu Administrasi Negara Departemen Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga.

Dwiyanto, Agus. 2018. Manajemen Pelayanan Publik: Peduli Inklusif dan Kolaborasi. Yogyakarta: UGM Press.

Efriani. 2020. "Analisis Kualitas Pelayanan terhadap Kepuasan Pekanggan pada Mobil Unit Pelayanan SIM Keliling di Kota Pekanbaru". JIMT 1, no. 5: 440-450.

Fatimah, Siti. 2017. “Efektivitas Sistem Pelayanan Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Secara Online di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Colombo Surabaya”. Semanticscholar. Diakses 29 Mei 2022. https://pdfs.semanticscholar.org/b448/ce1e8c0c8c36603ff84160db0b3267760dd8.pdf

Febryan, F. 2010. The Power of Selling : Memperlakukan Pelanggan sebagai Sahabat Sejati. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Fidianingsih, Vivi dan Eva Hany Fanida. 2020. "Inovasi Layanan e-SIM (Elektronik Surat Izin Mengemudi) Sebagai Upaya Meningkatkan Pelayanan di Kepolisian Resort Kota Sidoarjo." Publika 8, no. 5: 1-14.

Firmasyah, Dendi dan A Gunawan. 2019. "Aplikasi Website Pendaftaran Perpanjangan SIM Pada Mobil Sim Keliling PolresSukabumi Kota". IJSE 5, no. 2 :1-12.

Hanandita, Andhyika. 2014. “Kualitas Pelayanan Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling di Polantas Surabaya :Studi di Wilayah Taman Bungkul Surabaya”. Skripsi, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Program Studi Ilmu Administrasi Negara UPN Veteran Surabaya.

Handrian, Eko. 2019. "Pengaruh Reformasi Birokrasi terhadap Kualitas Pelayanan Pembuatan Surat Izin Mengemudi Golongan C (SIM C) pada Satlantas Polresta Pekanbaru". Publika 5, no. 1: 137-155.

Harfanzie, Uray M., Riadi Budiman, dan Febri Prima. 2020. "Pengukuran Kualitas Pelayanan Jasa Satuan Penerbitan Administrasi Surat Izin Mengemudi Polresta Pontianak Kota". Jurnal TIN 4, no. 2 : 250-260.

Hildiario, Billy. 2015. Ibu Babe Lalu Lintas: Inovasi Pelayanan Satpas dalam Quick Wins. Kudus: Satlantas Polres Kudus.

Indahingwati, Asmara. 2019. Kepuasan Konsumen Pada Kualitas Layanan  SIM Keliling. Surabaya: CV. Jakad Publishing.

         Jaya, Brillianto K. 2017. Backpacjer JW Ngider ke 7 Kota di Prancis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Juwita, Agnea. 2018. "Optimalisasi SIM Online sebagai Strategi untuk Mewujudkan Pelayanan Prima pada Kantor Satpas Jember". Air Langga Development Journal 2, no. 2: 91-117.

Kasim, Lapi. 2021. “Kabar Gembira, Polri Sedang Siapkan Inovasi Perpanjangan SIM Online”. Askara. Diakses tanggal 29 Mei https://www.askara.co/read/2021/04/08/17543/kabar-gembira-polri-sedang-siapkan-inovasi-perpanjangan-sim-online2022.

Maulana, A. 2021. "Masyarakat Puas dengan Layanan Perpanjangan SIM Online". Kompas. Diakses tanggal 29 Mei 2022. https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/16/133526715/masyarakat-puas-dengan-layanan-perpanjangan-sim-online.

Nurcahyamita, Swisti I. 2019. "Implementasi Layanan Inovasi Samsat Keliling dalam Upaya Meningkatkan Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Periode 2015-2018". Skripsi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

Polres Tabanan. t.t."Laporan Peningkatan Pelyanan Publik Berbasis Teknologi Informasi". Polres Tabanan. Diakses 28 Mei 2022. https://lantastabanan.net/_static/TEROBOSAN-PENDAFTARAN-SIM-ONLINE.pdf

Purnamasari, H., dkk. 2020. “Kualitas Pelayanan Publik dalam Pembuatan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Motor (SIM C) di Polres Karawang”.  Jurnal Politikom Indonesiana 5, no. 2: 64-74.

Sari, Wully H. 2018. "Pelayanan Surat izin Mengemudi (SIM) oleh Polresta Pekanbari (Studi Kasus SIM Keliling)". Jurnal JOM UNRI 5, no. 3: 1-13.

Sari, Wully S. 2018. "Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) oleh Polresta Pekanbaru (Studi Kasus SIM Keliling). JOM FISIP 5, Eds. 2 :1-13.

Sutiman dan Suprayitno. 2017. "Pengaruh Implementasi Sistem Online terhadap Peningkatan Kinerja Anggota di Polresta Surakarta dengan Kepuasan Masyarakat sebagai Variabel Mediasi. Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia 11, no. 1 :19-34.

Triyanti, Desak Putu Butsi. 2016. "Pelayanan Terpadu Surat Izin Mengemudi (SIM) Terintegrasi". JIAP 2, no. 4: 192-194.

Wakhyuni, Tri, Syakdiah, dan Retno Kusumawiranti. 2020. "Kualitas Pelayanan Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Online di Polres Sleman". Jurnal Populika 8, no. 1: 14-24.

Yanto, Oksidelfa. 2010.  Mafia Hukum: Membongkar Konspirasi dan Manipulasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Penebar Swadaya.

 

 

Post a Comment

0 Comments

Ad Code

Responsive Advertisement